-->
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan

11/22/2024

2 LANGKAH MEMBUAT NPWP PRIBADI ONLINE/ NPWP DIGITAL

"membuat npwp digital, npwp online" 
Saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa di singkat NPWP sudah menjadi kebutuhan bagi semua orang tidak kecuali. Apa lagi jika ia seorang pelaku bisnis, NPWP menjadi harga mati yang paling sangat dibutuhkan untuk semua urusan dari yang paling kecil hingga urusan paling besar. 
Bagikan artikel ini

7/15/2023

PRODUK OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

 Konsep OVOP atau One Village One Product di Indonesia sudah bukan barang baru lagi yang perlu dihebohkan. Kurang lebih 8 tahun lalu di antara tahun 2014 atau 2015 konsep OVOP ini mulai berseliweran di telinga saya. 
 
Usut punya usut konsep ovop ternyata untuk pertama kali digagas oleh Morihiko Hiramatsu saat beliau masih Gubernur Perfektur Oita Kyushu, Jepang tahun 1980.
Bagikan artikel ini

7/19/2021

VIRUS CORONA SEBUAH KECELAKAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH CHINA

"virus corona"
Virus corona dari hari ke hari makin saja menyita perhatian publik seantero penjuru dunia. Pasca kemunculan pertama kalinya di negeri tirai bambu china setahun lalu, virus corona menjadi momok yang begitu menakutkan bagi masyarakat dunia. 
 
Alhasil upaya jaga-jaga, untuk melindung rakyat di berbagai negara menjadi pilihan yang paling populis di ambil oleh setiap kepala negara.

Walaupun kebijakan itu pada kenyataannya akan merontokkan perekonomian di negaranya, namun tidak ada pilihan terbaik kebijakan tersebut tetap saja harus di ambil.

Bagikan artikel ini

11/20/2018

KEHARUMAN DAN KEBESARAN NAMA “LOLODA MOKOAGOW” UNTUK BANDARA LOLAK

  Penulis : Hendra Makalalag

(Pemerhati masalah sosial dan Politik)
bandara lolak 
Kabar gembira itu telah datang, yaa kabar gembira. Inilah kalimat yang pas mengawali tulisan ini, mengapa ?, karena kegembiraan terhadap segala sesuatu itu sering meledak-ledak euforiannya. 
 
Sebenarnya kabar gembira itu sudah ada sejak 3 tahun terakhir ini, namun masih simpang siur dan terinformasi ada juga daerah lain yang menginginkan perihal sesuatu yang menggembirakan bagi masyarakat seantero Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Bagikan artikel ini

10/22/2017

KOCOK ULANG PEMOTONGAN TPP ASN

tpp asn

Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditabukan bahwa hampir tiap saat di sela-sela apel pagi bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selalu saja di bacakan pemberian sanksi disiplin ke sejumlah Aparatur Sipil Negara, yang memiriskan sanksi dijatuhkan itu terkadang harus berakhir dengan drama sanksi pemecatan.


Memang jujur diakui, jika menengok 5 tahun ke belakang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow boleh dikata darurat dan krisis displin ASN dan bahkan masuk ke zona merah. 

Sejumput fakta sejarah di masa lalu tak bisa ditampik bahwa sebagian besar ASN masuk dan pulang kantor semau-maunya hingga akhirnya sukses menuai suara sumbang masyarakat awam.

Baca juga 
Lika-Liku Batas Usia Pensiun ASN

Kini di masa pemerintahan Bupati yang baru, suara sumbang itu coba ditepis dengan langkah penegakan disiplin yang dipimpin sekretaris daerah Tahlis Galang.

Sebagai seorang jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, tentu menu disiplin ini adalah makanan sehari-hari saat dulu beliau masih di bangku kuliah. Seolah gayung bersambut, dan ketika beliau didaulat menjadi panglima ASN di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, maka sangat wajar bila penegakan disiplin ASN masuk dalam daftar target kerja.

Perspektif Disiplin PNS

Saya teringat pada 12 tahun silam tepatnya di tahun 2005, saat di gembar-gemborkan pertama kali Gerakan Disiplin Nasional (GDN) selama 1 bulan penuh di kalangan ASN.

Hari-hari dipenuhi aktivitas tidak biasa Badan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang sibuk melakukan operasi tangkap tangan di setiap Satuan Perangkat Daerah. Tetapi, belakangan disiplin yang berlaku saat itu tenyata hangat-hangat tahi ayam.


Mungkinkah disiplin di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini akan berakhir seperti itu juga ? Gelagat ke arah itu, saya berani pastikan tidak ada, terbukti dengan gelombang pemberian sanksi kepada ASN yang seolah tidak pernah putus.

Kesimpulan sementara yang didapat panglima ASN sudah khatam urusan disiplin dengan konsisten memberikan sanksi. Walau kecenderungan yang tampak saat ini masih di lingkaran pemberian sanksi saja.

Terkait itu, fenomena yang ada ternyata disiplin dikalangan ASN ditafsirkan cuma sebatas kehadiran, datang dan pulang kantor tepat waktu. Pokok perkara semisal disiplin melaksanakan anggaran, disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi, disiplin melaksanakan wewenang terkait jabatan menguap begitu saja.

Padahal kalau merunut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia disiplin berarti ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Hal serupa ditemukan juga dalam isi pesan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS khususnya dalam pasal 1, disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Ambil contoh saja biar otak kita encer, satuan kerja perangkat daerah yang mendapat TGR dari BPK ditenggarai pimpinan SKPD itu menganggap disiplin hanya berlaku untuk kehadiran dan tidak berlaku di wilayah eksekusi anggaran.

Paling santer, soal isu pemberian ijin yang dipatok 30 juta seperti yang dirilis media online totabuan.co “bupati Bolmong jengkel tairf ijin Indomaret di patok 30 Juta”. Ini juga fakta yang kasat mata, disiplin di anggap untuk urusan masuk dan pulang kantor saja, tidak masuk ke ranah wewenang terkait jabatannya.

Atas beberapa kondisi tersebut, adalah pas benar dan saya aminkan jika kemudian diterapkan juga bahwa oknum pelanggar disiplin semisal yang mendapat TGR atau terindikasi kuat ceroboh melaksanakan wewenangnya di kenakan sanksi disiplin sebagaimana yang berlaku bagi ASN yang melanggar disiplin kehadiran.

Buah dari Disiplin
 

Pertanyaan kritisnya, mengapa disiplin ASN di setiap pemerintahan selalu saja jadi incaran kepala daerah untuk dimaksimalkan ?

Walau sangat susah disiplin ASN ditegakan, ternyata muara disiplin cuma satu apalagi kalau bukan meningkatkan kinerja pemerintahan. Kita boleh saja berasumsi, semakin tinggi kehadiran ASN di kantor maka kinerja pemerintahan juga akan meningkat.

Tapi bagaimana boleh bekerja maksimal kalau anggarannya diselewengkan, Pun terkadang ASN bekerja seperti kutu loncat, bekerja bukan di wilayah wewenangnya sendiri.

Lepas dari soal anggaran dan wewenang tadi, menarik untuk dikaji konstruksi kebijakan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Langkah ini sebetulnya cukup baik mendongkrak kedisiplinan, walau serta merta juga sedikit menggelitik urat tawa saya karena di balik kebijakan itu muncul wabah sekedar menggugurkan kewajiban untuk hadir di kantor.

Soal kinerja ASN, tunggu dulu, kebijakan ini bukan solusi yang tepat Faktanya, ada yang rajin masuk kantor dan pulangnya bahkan sampai malam tapi ketika ditanya soal apa yang dia kerjakan cuma menjawab dengan tergagap.

Jika berangkat dari cara pandang Michael Sandel, di dalam bukunya yang terbaru, What Money Can’t Buy (2013), disana dijelaskan, bahwa uang juga mempengaruhi kinerja orang di dalam pekerjaannya, maka kontruksi kebijakan pemotongan TPP ASN ada baiknya di kocok ulang.

Kebijakan pemotongan TPP ASN tidak disiplin ini adalah produk kebijakan copy paste yang dipakai sebagian besar pemerintah daerah. Alasan mendasar di ambil kebijakan ini berpijak pada asumsi semakin tinggi kehadiran ASN maka berbanding lurus dengan naiknya kinerja pemerintahan.

Benarkah seperti itu ?

Masalah lainnya juga, tidak banyak yang tahu pemberian TPP diberlakukan tidak merata, pada instansi tertentu TPPnya cenderung tinggi dibanding TPP pada instansi kelas teri.

Walau terdengar sangat klasik, konon katanya tersebab diberikan TPP tinggi karena beban kerja yang ada sangat melimpah ruah. Tapi menjadi aneh dan rancu kenapa saat melakukan pemotongan TPP justru mengambil patokan dari kehadiran dan bukannya dari dari beban kerja yang dipikul sebagaimana ketika bersilat lidah alasan diberikan TPP begitu tinggi.

Agar konsistensi maka seyogyanya kiblat pemberian TPP kepada ASN sejatinya beralas pada banyak sedikitnya pekerjaan yang mampu dihasilkan dalam sebulan. Biar tidak pening kita sepakati saja sebut saja kebijakan ini lelang pekerjaan.

Apalagi sekarang semenjak berlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengusung seleksi terbuka atau lelang jabatan maka seharusnya konsep pemberian TPP kepada ASN menyesuaikan kearah itu dengan metode lelang pekerjaan.

Hasil kocok ulang ini membutuhkan rincian yang tegas dan jelas masing-masing pekerjaan beserta nilai nominalnya. Contoh paling jelas, misal mengantar surat mungkin nilainya Rp. 25.000, hadir dalam rapat paripurna DPRD Rp. 50.000, membuat peraturan/keputusan bupati dan sejenisnya di hargai Rp.100.000 dst.

Dengan begitu terbuka ruang berkompetisi yang sehat di pemerintahan, tanpa capek-capek mengumbar syahwat mengancam seperti yang sering di praktekkan selama ini karena selain tidak humanis juga sangat tidak elok.

Jelasnya, imbas dari adanya perubahan ini maka kinerja pemerintahan di pastikan bisa meroket karena di topang kebijakan yang mampu merangsang ASN untuk mau berburu pekerjaan tanpa harus diperintah.

Semua itu adalah tantangan berat yang masih memerlukan diskusi panjang bahkan mungkin perdebatan. Untuk mengawali langkah perubahan drastis ini ada baiknya kita renungkan pepatah Affectio tua nomen imponit operi tuo yang kurang lebih artinya motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya.

Baca juga 
"Menegakkan Disiplin PNS Nakal "

Bagikan artikel ini

6/30/2017

CARA MENERAPKAN MONEY FOLLOW PROGRAM

Ada yang berbeda dalam model perencanaan program/kegiatan mulai tahun 2017 ini, dimana konsep yang biasa dipakai menggunakan model money follow function tapi mulai tahun 2017 diubah dengan menggunakan model money follow program.
 
Jika dibahasakan secara sederhana model yang disebutkan terakhir ialah uang akan dikucurkan mengikuti program. Tapi saya ingatkan, jangan  diterjemahkan program itu secara sesat dan membabi buta  hanya berdasar tematik program sebagaimana yang kita temukan dalam Permendagri 13 Tahun 2006,  itu sangatlah keliru dan tidak tepat.
Bagikan artikel ini

5/27/2017

KIAT MENYUSUN RPJMD BERMUTU DAN PRO RAKYAT

Sebuah adegium mengatakan“ Bila kita gagal dalam berencana, maka sesungguhnya kita berencana untuk gagal “ Tentu kita semua bersepakat,  kegagalan itu akan selalu terbukti pada akhirnya dengan melihat hasil capaian yang bisa diraih di kemudian hari.
Bagikan artikel ini

5/23/2017

"ANCAMAN" PERPPU AKSES INFORMASI KEUANGAN

akses informasi keuangan
Lompatan besar Menteri Keuangan Sri Mulyani sepulang dari pertemuan G20 di Jerman Maret 2017 lalu cukup menghentak publik. 
 
Tiba-tiba saja tiada angin pemerintah mengumandangkan  secara mendadak telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang di tandatangani Presiden Jokowi 8 Mei 2017.  
Bagikan artikel ini

3/11/2017

LIKA-LIKU BATAS USIA PENSIUN ASN

batas usia pensiun ASN
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka seiring itu pula telah terjadi perubahan yang mencolok  dalam manajemen kepegawaian di republik ini.

Perubahan dimaksud, salah satunya beririsan dengan batas usia pensiun bagi eselon II yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun dan eselon III semula 56 menjadi 58 tahun
Bagikan artikel ini

10/15/2016

ADIPURA DI HATI RAKYAT KOTA KOTAMOBAGU

Oleh : Hendra Makalalag S.I.P
(Sekretaris Dinas Perhubbudparkominfo Kotamobagu)



"dipura kotamobagu"
Sisi lain Adipura menarik bagi saya untuk dibicarakan atau didiskusikan, 

Mengapa ? 

Musababnya Program Adipura sekarang ini oleh pemerintah pusat telah dibagi menjadi lima kategori baru, yaitu; Adipura Buana, Adipura Kirana, Adipura Karya, Adipura Bakti dan Adipurna Paripurna.
Bagikan artikel ini

1/28/2016

MENAKAR SANKSI KEPALA BLH

MENAKAR SANKSI KEPALA BLH
Pasca penarikan Kendaraan Dinas Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Nopol  DB 31 K Selasa 19/1 oleh Satpol PP, tampaknya menyisakan puing-puing permasalahan cukup serius. 
 
Beragam celoteh, komentar dan tudingan miring pun beterbangan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu saudara Mul’Alif Podutolo pada setiap kesempatan kongkow-kongkow di jarod Matali.

Bagikan artikel ini

1/17/2016

BANDIT-BANDIT SWASEMBADA PANGAN

"swasembada pangan"
Seolah gayung bersambut dengan misi pengembangan pertanian organik Walikota Ir Tatong Bara, Radar Bolmong, Selasa 13 Januari 2015 menurunkan tajuk pemberitaan “KK siap sukseskan swasembada pangan”. 
Bagikan artikel ini

10/31/2015

DOSIS TEPAT MUTASI JABATAN

"MUTASI JABATAN"
Beberapa bulan belakangan santer berhembus isu panas mutasi  jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow. 
 
Isu ini sebenarnya kalau direnungkan dalam-dalam kurang menarik dibahas karena  masih kalah pamor dengan kasus pemenggalan leher di bilangan kelurahan Mongkonai beberapa bulan silam. 
Bagikan artikel ini

9/22/2015

HALUSINASI SATU DESA SATU PRODUK

one village one product
Tagline iklan salah satu perusahaan elektronik, “Cintailah produk-produk Indonesia” bukanlah sesuatu yang asing kita dengar. 
 
Hampir di setiap jeda komersil salah satu statisun TV terkemuka di Indonesia menayangkan kata-kata tersebut dengan dialek tak fasih. 
Bagikan artikel ini

9/05/2015

CARA MEMBANGUN KOTA SMART CITY

"kota smart city"
Selasa, 4 Agustus Walikota Kotamobagu mengadakan pertemuan  dengan  para petinggi PT. Telkomsel area Manado. Menu santapan dalam pertemuan hari itu,  bertajuk utama   keinginan Walikota menjadikan Kotamobagu smart city (kota cerdas). 

Bagikan artikel ini

8/14/2015

MENGGUGAT GANTI RUGI TANAH

"ganti rugi tanah"
Grasak-grusuk  perseteruan ganti rugi tanah di wilayah ruas jalan Kotobangon – Moyag tampaknya belum mereda. Musababnya, dipicu dari pekerjaan  pelebaran ruas jalan Sutoyo – Sugiyono dengan bentangan yang terbilang fantastik 21  meter, ini mengakibatkan sebagian  besar tanah pekarangan penduduk menjadi hilang, termasuk pula  pagar tembok, tempat usaha bahkan rumah tinggal mereka sekalipun. Ruas jalan Sutoyo – Sugiyono  merupakan jalan trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kota Kotamobagu – Kab. Bolaang Mongondow Timur maka dipastikan berstatus jalan nasional. Ini berarti  pekerjaan pelebaran jalan dimaksud sepenuhnya di bawah kewenangan Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah X1 Manado.

Bagikan artikel ini

4/04/2015

LELANG JABATAN SOLUSI 1/2 HATI


lelang jabatan
Teringat saat diskusi 3 tahun silam (2011) dengan teman-teman sekantor menyangkut pola penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah yang kerap di pertontonkan dan di pratekkan secara lumrah selama ini  adalah suatu fenomena yang  menarik untuk di bahas sampai berbuih-buih, mengapa fenomena ini terus terjadi di setiap masa pemerintahan. 
Bagikan artikel ini

6/22/2011

PROSES ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH, "BAHAYA"

Mengutip pernyataan mantan presiden Amerika Serikat George W Bush yang bila di artikan bahwa anggaran adalah inti dari sebuah organisasi karena menentukan mati hidupnya sebuah organisasi. Pernyataan ini menyiratkan arti pentingnya aspek anggaran dalam membangun sebuah organisasi yang kuat, dan begitu halnya bagi pemerintah daerah sebagai sebuah organisasi yang besar menempatkan posisi keuangan daerah sebagai tulang punggung dalam membangun tatanan pemerintahan yang kuat.

Bagikan artikel ini

6/12/2011

BOLAANG MONGONDOW PUSAT BAHAN TAMBANG EMAS

"pusat bahan tambang"
Wilayah Kab. Bolaang Mongondow secara topografi adalah bergunung-gunung di mana memiliki berbagai potensi alam yang terbilang sangat banyak. 
 
Salah satu potensi adalah tersebut adalah sumber daya alam mineral berupa bahan tambang logam mulia emas dimana sangat menarik bagi investor untuk menanamkan investasi di kabupaten Bolaang Mongondow. 
Bagikan artikel ini