11/22/2024
2 LANGKAH MEMBUAT NPWP PRIBADI ONLINE/ NPWP DIGITAL

7/15/2023
PRODUK OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW


7/19/2021
VIRUS CORONA SEBUAH KECELAKAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH CHINA
Walaupun kebijakan itu pada kenyataannya akan merontokkan perekonomian di negaranya, namun tidak ada pilihan terbaik kebijakan tersebut tetap saja harus di ambil.

11/20/2018
KEHARUMAN DAN KEBESARAN NAMA “LOLODA MOKOAGOW” UNTUK BANDARA LOLAK
Penulis : Hendra Makalalag

10/22/2017
KOCOK ULANG PEMOTONGAN TPP ASN
Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat ditabukan bahwa hampir tiap saat di sela-sela apel pagi bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selalu saja di bacakan pemberian sanksi disiplin ke sejumlah Aparatur Sipil Negara, yang memiriskan sanksi dijatuhkan itu terkadang harus berakhir dengan drama sanksi pemecatan.
Memang jujur diakui, jika menengok 5 tahun ke belakang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow boleh dikata darurat dan krisis displin ASN dan bahkan masuk ke zona merah.
Sejumput fakta sejarah di masa lalu tak bisa ditampik bahwa sebagian besar ASN masuk dan pulang kantor semau-maunya hingga akhirnya sukses menuai suara sumbang masyarakat awam.
Baca juga Lika-Liku Batas Usia Pensiun ASN
Kini di masa pemerintahan Bupati yang baru, suara sumbang itu coba ditepis dengan langkah penegakan disiplin yang dipimpin sekretaris daerah Tahlis Galang.
Sebagai seorang jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, tentu menu disiplin ini adalah makanan sehari-hari saat dulu beliau masih di bangku kuliah. Seolah gayung bersambut, dan ketika beliau didaulat menjadi panglima ASN di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, maka sangat wajar bila penegakan disiplin ASN masuk dalam daftar target kerja.
Perspektif Disiplin PNS
Saya teringat pada 12 tahun silam tepatnya di tahun 2005, saat di gembar-gemborkan pertama kali Gerakan Disiplin Nasional (GDN) selama 1 bulan penuh di kalangan ASN.
Hari-hari dipenuhi aktivitas tidak biasa Badan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang sibuk melakukan operasi tangkap tangan di setiap Satuan Perangkat Daerah. Tetapi, belakangan disiplin yang berlaku saat itu tenyata hangat-hangat tahi ayam.
Mungkinkah disiplin di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini akan berakhir seperti itu juga ? Gelagat ke arah itu, saya berani pastikan tidak ada, terbukti dengan gelombang pemberian sanksi kepada ASN yang seolah tidak pernah putus.
Kesimpulan sementara yang didapat panglima ASN sudah khatam urusan disiplin dengan konsisten memberikan sanksi. Walau kecenderungan yang tampak saat ini masih di lingkaran pemberian sanksi saja.
Terkait itu, fenomena yang ada ternyata disiplin dikalangan ASN ditafsirkan cuma sebatas kehadiran, datang dan pulang kantor tepat waktu. Pokok perkara semisal disiplin melaksanakan anggaran, disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi, disiplin melaksanakan wewenang terkait jabatan menguap begitu saja.
Padahal kalau merunut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia disiplin berarti ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Hal serupa ditemukan juga dalam isi pesan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS khususnya dalam pasal 1, disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Ambil contoh saja biar otak kita encer, satuan kerja perangkat daerah yang mendapat TGR dari BPK ditenggarai pimpinan SKPD itu menganggap disiplin hanya berlaku untuk kehadiran dan tidak berlaku di wilayah eksekusi anggaran.
Paling santer, soal isu pemberian ijin yang dipatok 30 juta seperti yang dirilis media online totabuan.co “bupati Bolmong jengkel tairf ijin Indomaret di patok 30 Juta”. Ini juga fakta yang kasat mata, disiplin di anggap untuk urusan masuk dan pulang kantor saja, tidak masuk ke ranah wewenang terkait jabatannya.
Atas beberapa kondisi tersebut, adalah pas benar dan saya aminkan jika kemudian diterapkan juga bahwa oknum pelanggar disiplin semisal yang mendapat TGR atau terindikasi kuat ceroboh melaksanakan wewenangnya di kenakan sanksi disiplin sebagaimana yang berlaku bagi ASN yang melanggar disiplin kehadiran.
Buah dari Disiplin
Pertanyaan kritisnya, mengapa disiplin ASN di setiap pemerintahan selalu saja jadi incaran kepala daerah untuk dimaksimalkan ?
Walau sangat susah disiplin ASN ditegakan, ternyata muara disiplin cuma satu apalagi kalau bukan meningkatkan kinerja pemerintahan. Kita boleh saja berasumsi, semakin tinggi kehadiran ASN di kantor maka kinerja pemerintahan juga akan meningkat.
Tapi bagaimana boleh bekerja maksimal kalau anggarannya diselewengkan, Pun terkadang ASN bekerja seperti kutu loncat, bekerja bukan di wilayah wewenangnya sendiri.
Lepas dari soal anggaran dan wewenang tadi, menarik untuk dikaji konstruksi kebijakan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Langkah ini sebetulnya cukup baik mendongkrak kedisiplinan, walau serta merta juga sedikit menggelitik urat tawa saya karena di balik kebijakan itu muncul wabah sekedar menggugurkan kewajiban untuk hadir di kantor.
Soal kinerja ASN, tunggu dulu, kebijakan ini bukan solusi yang tepat Faktanya, ada yang rajin masuk kantor dan pulangnya bahkan sampai malam tapi ketika ditanya soal apa yang dia kerjakan cuma menjawab dengan tergagap.
Jika berangkat dari cara pandang Michael Sandel, di dalam bukunya yang terbaru, What Money Can’t Buy (2013), disana dijelaskan, bahwa uang juga mempengaruhi kinerja orang di dalam pekerjaannya, maka kontruksi kebijakan pemotongan TPP ASN ada baiknya di kocok ulang.
Kebijakan pemotongan TPP ASN tidak disiplin ini adalah produk kebijakan copy paste yang dipakai sebagian besar pemerintah daerah. Alasan mendasar di ambil kebijakan ini berpijak pada asumsi semakin tinggi kehadiran ASN maka berbanding lurus dengan naiknya kinerja pemerintahan.
Benarkah seperti itu ?
Masalah lainnya juga, tidak banyak yang tahu pemberian TPP diberlakukan tidak merata, pada instansi tertentu TPPnya cenderung tinggi dibanding TPP pada instansi kelas teri.
Walau terdengar sangat klasik, konon katanya tersebab diberikan TPP tinggi karena beban kerja yang ada sangat melimpah ruah. Tapi menjadi aneh dan rancu kenapa saat melakukan pemotongan TPP justru mengambil patokan dari kehadiran dan bukannya dari dari beban kerja yang dipikul sebagaimana ketika bersilat lidah alasan diberikan TPP begitu tinggi.
Agar konsistensi maka seyogyanya kiblat pemberian TPP kepada ASN sejatinya beralas pada banyak sedikitnya pekerjaan yang mampu dihasilkan dalam sebulan. Biar tidak pening kita sepakati saja sebut saja kebijakan ini lelang pekerjaan.
Apalagi sekarang semenjak berlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengusung seleksi terbuka atau lelang jabatan maka seharusnya konsep pemberian TPP kepada ASN menyesuaikan kearah itu dengan metode lelang pekerjaan.
Hasil kocok ulang ini membutuhkan rincian yang tegas dan jelas masing-masing pekerjaan beserta nilai nominalnya. Contoh paling jelas, misal mengantar surat mungkin nilainya Rp. 25.000, hadir dalam rapat paripurna DPRD Rp. 50.000, membuat peraturan/keputusan bupati dan sejenisnya di hargai Rp.100.000 dst.
Dengan begitu terbuka ruang berkompetisi yang sehat di pemerintahan, tanpa capek-capek mengumbar syahwat mengancam seperti yang sering di praktekkan selama ini karena selain tidak humanis juga sangat tidak elok.
Jelasnya, imbas dari adanya perubahan ini maka kinerja pemerintahan di pastikan bisa meroket karena di topang kebijakan yang mampu merangsang ASN untuk mau berburu pekerjaan tanpa harus diperintah.
Semua itu adalah tantangan berat yang masih memerlukan diskusi panjang bahkan mungkin perdebatan. Untuk mengawali langkah perubahan drastis ini ada baiknya kita renungkan pepatah Affectio tua nomen imponit operi tuo yang kurang lebih artinya motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya.
Baca juga "Menegakkan Disiplin PNS Nakal "

6/30/2017
CARA MENERAPKAN MONEY FOLLOW PROGRAM

5/27/2017
KIAT MENYUSUN RPJMD BERMUTU DAN PRO RAKYAT

5/23/2017
"ANCAMAN" PERPPU AKSES INFORMASI KEUANGAN

3/11/2017
LIKA-LIKU BATAS USIA PENSIUN ASN

Perubahan dimaksud, salah satunya beririsan dengan batas usia pensiun bagi eselon II yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun dan eselon III semula 56 menjadi 58 tahun

10/15/2016
ADIPURA DI HATI RAKYAT KOTA KOTAMOBAGU

1/28/2016
MENAKAR SANKSI KEPALA BLH

1/17/2016
BANDIT-BANDIT SWASEMBADA PANGAN

10/31/2015
DOSIS TEPAT MUTASI JABATAN

9/22/2015
HALUSINASI SATU DESA SATU PRODUK

9/05/2015
CARA MEMBANGUN KOTA SMART CITY

8/14/2015
MENGGUGAT GANTI RUGI TANAH

4/04/2015
LELANG JABATAN SOLUSI 1/2 HATI

6/22/2011
PROSES ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH, "BAHAYA"


6/12/2011
BOLAANG MONGONDOW PUSAT BAHAN TAMBANG EMAS
