Lompatan besar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sepulang dari pertemuan G20 di Jerman Maret 2017
lalu cukup menghentak publik.
Tiba-tiba saja tiada angin pemerintah mengumandangkan
secara mendadak telah mengeluarkan Peraturan
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan yang di tandatangani Presiden Jokowi 8 Mei
2017.
Sejauh yang saya ketahui Perppu ini telah disodorkan pemerintah ke DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Untuk itu juga, saya berkeyakinan tinggi dan cukup optimis usulan perppu dari
pemerintah tersebut tidak bakal mendapat
batu sandungan berarti di DPR, mengingat
barisan partai pendukung pemerintah
cukup melimpah ruah.
Apalagi
di topang fakta yang tak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan
tax amnesty yang di berlakukan selama 9
bulan kemarin bisa di bilang sukses mengudang decak kagum publik. Ini
menjadi sebuah alasan rasional bagi pemerintah untuk menjelaskan ke
DPR RI pentingnya
kebijakan tentang akses informasi keuangan di Indonesia.
Baca juga
"Melonggarkan pengampunan pajak"
Namun kebijakan itu ternyata tidak berjalan mulus, mematik harap-harap
cemas masyarakat luas. Pun silang
pendapat kubu pro dan kontra tak
terelakan lagi yang rata-rata dari kalangan ekonom khususnya yang menekuni dunia
perbankan.
Kubu
yang pro berpendapat, perppu keuangan ini akan memaksa wajib pajak
untuk patuh dan berlaku jujur melaporkan kewajiban-kewajiban pajaknya.
Tapi lain halnya
bagi kubu yang kontra, mereka beralasan kebijakan ini akan memporak-
porandakan dan
menghantam stabilitas dan kredibilitas
sektor perbankan.
Saya pribadi membenarkan dan setuju konstruksi argumentasi yang di
bangun kubu pro dan kontra itu, tidak ada yang salah di antara keduanya.
Patut
diduga kebijakan ini di buat oleh
pemerintah karena belajar dari
pengalaman penerapan tax amnesty sebelumnya.
Tersebab sampai tutup buku Maret 2017 silam, terindikasi kuat masih
banyak kalangan juragan, sosialita atau bahkan politisi merangkap
pengusaha
berkantong tebal nakal yang hartanya di luar negeri enggan mengikuti
program tax amnesty.
Alasan Pemerintah
Seperti di rilis di situs setkab.go.id dijelaskan alasan terkuat
mengeluarkan kebijakan akses informasi keuangan karena Indonesia terikat pada perjanjian
internasional di bidang perpajakan sehingga wajib memenuhi komitmen
keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (automatic exchange of financial account information) sebelum
tanggal 30 Juni 2017.
Baca juga
Sampai disini saya sudah cukup mafhum isu yang bermain di balik
perppu tersebut dan mudah di tebak
muaranya, skema kebijakan ini menjadi lompatan yang cukup dahsyat dari Menteri
Keuangan RI untuk mengisi secara pesat kantung penerimaan negara dengan cara
menjangkau sejauh mungkin wajib-wajib pajak baik di dalam maupun luar negeri.
Di lain pihak, rasa khawatir kubu kontra yang terlanjur berkembang
luas seperti dikemukakan diawal, terbantahkan oleh alasan pemerintah bahwa akses informasi keuangan tidak
semau-maunya dilakukan. Ada kriterianya misalnya ketentuan saldo dalam rekening minimal Rp 3,3
miliar. Artinya perppu ini sesungguhnya dapat menjaga stabilitas dan kredibilitas dunia
perbankkan.
Ancaman Perppu
Kita tinggalkan sejenak soal saldo itu, saya sedikit was-was kebijakan akan disalahgunakan
oleh oknum-oknum perpajakan. Fakta tak bisa di tampik, belajar dari kubangan peristiwa
hitam masa lalu, tanpa kebijakan informasi keuangan seperti ini,
sejumlah oknum perpajakan sukses
mendulang rejeki haram.
Nah bagaimana seandainya kebijakan akses informasi keuangan ini diberlakukan,
apakah ini bukannya sebuah celah merebaknya praktek-praktek beraroma busuk atas
nama pajak.
Bisa jadi perppu akses
informasi keuangan justru mendorong lebih kuat lagi varian-varian baru perampokan
terselubung atas nama pajak, mengingat masih tingginya campur tangan manusia
dalam tata kelolah perpajakan di Indonesia.
Rasa was-was saya itu, coba saya reka ulang pada beberapa kemungkinan kejadian yang akan muncul seperti
:
1. Negosiasi, transaksi dan kedipan mata
antara wajib pajak dan oknum petugas pajak khususnya yang bekerja dalam penyelesaian keberatan
perpajakan akan semakin intens bahkan menjamur.
2. Diperkirakan ada beberapa oknum petugas pajak
bak preman memeras wajib pajak berkantong tebal. Caranya dengan
mengancam akan menyebarluaskan rekening
gendut wajib pajak ke publik.
3. Banyak transaksi keuangan dilakukan
secara tunai, saldo rekening dalam jumlah minimum.
4. Bisa jadi sebagian besar birokrat dan politisi
akan terjaring ke wilayah hukum karena dianggap memiliki rekening gendut yang
tidak wajar. (disini KPK akan meminta informasi ke Ditjend pajak).
5. Isu penghindaran pajak oleh politisi
menjadi trend baru yang akan muncul pada rentetan konstelasi politik dalam
negeri.
6. Renumerasi pegawai Kementerian Keuangan
RI akan melonjak tajam sebagai imbas meningkatnya penerimaan kas negara.
Menariknya dari 6 point di atas, ada kalangan para birokrat dan
politisi di lingkar terdalam yang
tergerus perppu akses informasi keuangan ini.
Alasannya, bisa ditelisik dalam pasal 2 ayat 3 huruf e bahwa laporan
yang berisi informasi keuangan paling sedikit salah satunya “penghasilan yang
terkait dengan rekening keuangan”.
Bicara soal penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut, maka
Itu berbicara juga soal jenis pekerjaan
yang dilakukan seseorang.
Belum pernah ada sepanjang republik ini berdiri guyuran penghasilan datang dari langit begitu
saja. Nah, di posisi ini kalau
penghasilan anda sebagai birokrat atau politisi kurang lebih 10 jutaan,
maka idealnya rekening anda seharusnya tidak pada kisaran nominal ratusan juta atau bahkan mencapai
milyaran.
Terus kalau melebihi bagaimana entah karena pura-pura tidak tahu,
maka siap-siap pipi anda di tampar dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 yang
lumayan tebal, dan saya pastikan anda
akan rajin bolak-balik menghadap aparat penyidik.
Parahnya juga beberapa peraturan terkait tata kelolah pajak yang
idealnya menjadi konsideran perppu akses informasi keuangan ini, dalam pasal 8
di nyatakan di cabut dan tidak berlaku.
Belum lagi soal pengawasan penggunaan
data informasi keuangan itu tidak diatur sama sekali dalam perppu tersebut. Wah
aturan ini saya berani garansi 100 persen betul-betul bakal menjadi neraka bagi
pemilik rekening gendut.
Penutup, mungkin ada baiknya pemilik rekening gendut mulai sekarang
memikirkan design terbaru celengan ayam
jago super jumbo yang bisa menyimpan
uang hingga milyaran rupiah. Ingat, CCTV sekarang ada di mana-mana tak
terkecuali di tempat tersembunyi rekening pribadi kita bank misalnya.
Baca juga
Cara cepat mengurangi silpa apbd yang besar
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,