-->
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

11/20/2024

SISI GELAP KONTRAK MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE

media cetak; media onlinePeradaban dunia semakin tak terkejar dan terus berkembang pesat, geliat itu ditandai dengan semakin mengguritanya perputaran arus informasi lintas batas antar negara.
 
Buktinya, tidak menunggu hitungan hari beragam berita terkini dengan peristiwa dan kejadian disudut dunia manapun hampir setiap saat dapat disuguhi ke depan mata masyarakat kita secara langsung, entah melalui  jendela media elektronik maupun media cetak dan media online. 
Bagikan artikel ini

7/25/2022

KAWASAN INDUSTRI MONGONDOW DI PELUPUK MATA, BENARKAH ?

kawasan industri

Hadirnya sebuah kawasan industri  di sebuah daerah disepakati sejumlah ekonomi akan memiliki peran yang begitu penting dan menentukan berkembang atau tidaknya sebuah daerah. 
 
Selain akan mampu mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat umum, juga tak kalah pentingnya adalah memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang lokasi di mana dia akan berbisnis
Bagikan artikel ini

10/16/2016

REFLEKSI 3 TAHUN KEPEMIMPINAN Ir. TATONG BARA - Drs DJAINUDIN DAMOPOLII


Pikiranku
Geliat pertumbuhan Kota Kotamobagu terus saja berjalan  di Sulawesi Utara. Ya, Kotamobagu menjadi kekuatan ekonomi baru di Sulawesi Utara yang sudah terpapar secara terang benderang bak matahari siang lewat Visi Kota model jasa di kawasan Bolaang Mongondow Raya. 
Bagikan artikel ini

MENAKAR GAGASAN WALIKOTA KOTAMOBAGU

Penulis : Hendra Makalalag
Pemerhati dan penggiat pertanian

Pikiranku
Gagasan adalah hal yang paling penting dalam suatu inovasi.  Munculnya suatu gagasan pada awalnya bisa berasal dari individu atau kelompok.   

Mereka yang melek gagasan untuk mendorong kemajuan suatu daerah umumnya memperoleh g agasan dari bahan tertulis seperti literatur baru, tulisan best practices, laporan-laporan,  teman  yang memiliki akses kuat dibidang informasi, pun tak ket inggalan di perpustakaan atau bahkan dari hasil pengamatan kemajuan suatu daerah yang ada diwilayah NKRI atau bahkan luar negeri.  

Bagikan artikel ini

FAKTA UNIK DUNIA KARIR ASN

FAKTA UNIK DUNIA KARIR ASN Teringat sebait lirik lagu Ada apa denganmu  yang dipopulerkan oleh grup music peterphan asal kota kembang Bandung di mana sempat pula menduduki rating tertinggi dalam industri musik Indonesia. Lirik lagu tersebut mungkin dapat di alamatkan bagi seseorang yang akan, sedang maupun sudah tamat karirnya di dunia ASN.
 
Pembaca, ada fenomena unik yang setiap tahunnya kita tonton dan marak terjadi yakni soal selalu membludaknya pemburu kerja mendaftar sebagai ASN.
Bagikan artikel ini

8/14/2016

KOTAMOBAGU FULL DAY SCHOOL “TIDAK BISA”

Pikiranku
Hari-hari belakangan dunia pendidikan Indonesia diributkan soal program full day school yang digagas Menteri Pendidikan yang baru bapak Muhajir Efendy. Saking ributnya, sampai-sampai ada kalangan artis harus lompat pagar dari profesinya dan mendadak menjadi pemerhati masalah pendidikan. 
 
Pun petinggi pemerintahan di daerah semisal Wakil Gubernur Jawab Barat, Bupati Puwakarta, Bupati Bolaang Mongondow Selatan dan Walikota Kotamobagu harus angkat bicara menolak wacana yang digulirkan kementerian pendidikan tersebut.
Bagikan artikel ini

8/12/2016

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH

menyelesaikan sengketa tanahCatatan hitam sengketa tanah antara warga dengan pihak investor pemegang hak guna usaha di Indonesia kembali lagi bertambah. Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang menukil dari apa yang dituturkan senator bung Benny Ramdhani saat dialog singkat di jarod rabu10/08 bahwa tidak kurang dari 28 pemegang hak guna usaha bercokol Kab. Bolaang Mongondow, lanjut diceritakan juga saat masih menjadi anggota DPRD Propinsi Sulut beliau kerap menyelesaikan sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat.

Dari penjelasan sang kaisar ini sepakat kita boleh katakan masalah ini sebetulnya merupakan penyakit bawaan pada tingkat akut yang selalu kambuh dan menggerogoti kesehatan pemerintah daerah Kab. Bolaang Mongondow.

Hari itu Senin 1 Agustus 2016 saat saya lagi asik-asiknya menyerumput secangkir kopi hasil pesanan dari bilik jendela kantor ke kantin sebelah, tiba-tiba dikejutkan riuh rendah suara yang mirip pasar malam.

Ada apa ini, selidik poh ternyata hari itu bertempat di kantor Bupati Bolaang Mongondow masyarakat Desa Tiberias kecamatan Poigar bermaksud menyampaikan kegeraman dan tuntuan mereka kepada pemerintah daerah. Bergegas saya bergabung dengan pendemo yang saat itu sudah tiba di depan halaman kantor Bupati Bolaang Mongondow untuk mencari tahu inti masalahnya.

Orasi dari koordinator pendemo Firdaus dan Abner Patras coba saya simak dan sekali-kali melirik tulisan-tulisan yang tertera dalam kertas kartun yang mereka bawa.

Siapa tahu asupan pengetahuan duduk perkaranya bisa lebih cepat mengisi batok kewarasan saya ketimbang harus bercapek-capek berdiri mendengar semua uneg-uneg yang tampak sudah muncrat kemana-mana.

Alhasil justru tambah bingung, ya sudah bak patung bogani saya putuskan mengikuti saja skenario cerita yang terlanjur dimulai.

Rupanya masyarakat Desa Tiberias gerah bertanduk-tanduk dengan ulah PT Melia Sejahtera yang disinyalir telah bertindak tidak sopan pada masyarakat.

Pemerintah daerah pun kena getahnya dan malah balik di pojokan karena dianggap abai dan kurang teliti menerbitkan beberapa dokumen perizinan sehingga mereka minta izin hak guna usaha perusahaan dicabut.

Di tengah tudingan miring yang beterbangan kemana-mana, Kepala Badan Lingkungan Hidup, serta beberapa pejabat terkait termasuk sekretaris daerah yang saat itu berada di tempat dengan sigap memberikan penjelasan yang dapat dikunyah akal sehat masyarakat.


Cara ini cukup bagus dan sangat pas, apalagi ditutup dengan titik kesimpulan seperti yang disampaikan sekretaris daerah Drs Ashari Sugeha bahwa akan dibentuk tim kajian investasi untuk mencari tahu apa yang dikeluhkan masyarakat.

Saat demo tengah berlangsung, agar jauh dari tafsir sesat yang membuat saya tergelincir dalam fitnah maka iseng-iseng saya mengais informasi pada beberapa warga yang ada sesungguhnya apa yang terjadi dan mengapa mereka keberatan terhadap PT Melia Sejahtera ? ternyata titik tekan masalah ini cuma gara-gara masyarakat dilarang berkebun di tanah yang dikuasai perusahaan, dengan pernyataan tanah ini milik perusahaan bukan tanah negara.


Peristiwa ini jelas dan sangat kentara ada sikap saling memandang remeh di antara keduanya. Ibarat orang di puncak gunung yang tinggi dan melihat orang dibawahnya begitu kecil, tapi pada saat yang sama orang yang dibawah juga melihat orang yang dipuncak gunung itu begitu kecil. Walhasil kalau begitu akan sulit menemukan kata sepakat yang dapat memuaskan kedua belah pihak.



Hak Guna Usaha
Lepas dari puas tidak puas itu, seolah menjadi tradisi yang dilembagakan kegiatan investasi dan kepentingan masyarakat akan tidak pernah sejalan, berbenturan dan harus saling menjegal.

Manuver-manuver belut pun tak lupa biasanya akan mengisi ruang kosong perseteruan di antara keduanya namun akhirnya sadar atau tidak masyarakat juga yang akan menjadi kuda tunggangan.

Saya menangkap aroma ada kepatutan yang dilanggar dari kejadian ini , entah apa itu. Mungkinkah kisruh ini terjadi akibat standar operasional prosedur pengelolaan investasi swasta belum ada ataukah peran kelitbangan pada perumusan kebijakan pemerintah daerah yang masih lemah.

Padahal jika berkaca pada pasal 36 huruf G dan H Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang memerintahkan “Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota memiliki tugas: (g) memastikan tersusunnya kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil kelitbangan di kabupaten/kota. (h) memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati/Walikota dan perangkat daerah di kabupaten/kota . Maka idealnya masalah sengketa tanah tidak perlu terjadi dan harus tuntas di awal sebelum semua dokumen perizinan dikeluarkan.



Tapi karena permendagri tersebut relatif baru diterbitkan di tahun 2016 ini maka wajar kalau belum diterapkan metode pembuatan kebijakan berbasis kelitbangan.

Untuk memulai pesan permendagri itu akan saya awali dari kalimat pertanyaan apa sebenarnya hak guna usaha itu ? Menurut pasal 28 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah disebutkan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna kegiatan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.


Jadi sudah jelas hak guna usaha bersifat sementara untuk mengelola tanah negara sehingga mengugurkan opini perusahaan yang mengatakan bahwa lahan yang mereka kelolah bukan tanah negara merupakan tafsir dungu sesuka-suka hati, "asal malontok" dari orang pandir. span style="font-size: medium;">

Muncul pertanyaan kritis berikutnya siapa sebenarnya yang memiliki wewenang menerbitkan izin hak guna usaha, apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ataukah ada instansi lain diluar pemerintah daerah ?


Untuk menciutkan pertanyaan ini, disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara, bahwa penerbitan izin Hak Guna Usaha untuk tanah dengan luas di atas 200 hektar menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Pusat sedangkan untuk tanah yang luasnya dibawah 200 ha, menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.


Sehingga konstruksi tuntutan masyarakat Desa Tiberias yang meminta Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow mencabut izin hak guna usaha PT Melia Sejahtera menurut bunyi peraturan menteri agraria tersebut jelas salah kamar.

Syak yang memercik di ubun-ubun saya, lintas koordinasi dari instansi vertikal badan pertanahan nasional dengan pemerintah daerah masih mandul sehingga selalu membuat pemerintah daerah patah arang. Tapi kita tidak akan mencari siapa yang benar dan salah, masalah ini cukup mudah diselesaikan dengan cara-cara beradab dan cerdas.

Posisi Masyarakat

Kita mulai menyelesaikan untuk duduk perkara masyarakat Tiberias yang berkebun di lokasi yang sama dengan PT Melia Sejahtera. Apakah pantat mereka pantas ditendang seenaknya pihak perusahaan untuk dikeluarkan dari lokasi yang sudah dikuasai ? tunggu dulu bos, kendati sudah memiliki izin hak guna usaha, dalam pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria jo pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan” Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru”.

Jelas, ada kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha kepada masyarakat untuk memberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan sebelum izin hak guna usaha itu dikeluarkan. Persepsi lain yang berkembang belakangan untuk ganti rugi tanah mohon maaf tidak dapat dilakukan karena statusnya sebagai tanah negara.

Pada situasi inilah pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow hadir untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dengan menawarkan resolusi konflik yang dapat memuaskan kedua belah pihak bertikai dengan beberapa pilihan solusi:
  1. Harus diberikan ganti rugi kepada masyarakat dengan nilai kesepakatan menggunakan pendekatan metode shadow price (harga bayangan) agar tidak terjadi debat kursi yang berlarut-larut.
  2. Pola inti plasma harus digunakan oleh perusahaan dalam tata kelolah lahan perkebunan yang dikuasainya yang dituangkan dalam nota kesepakatan kerjasama.
  3. Masyarakat diberikan ruang untuk berkebun sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan perusahaan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Bagaimana seandainya kalau alternatif yang ditawarkan itu menemui jalan buntu ? dengan sangat berat hati saya mau katakan maka bupati berhak menggunakan kewenangan yang dimiliknya mencabut izin lokasi yang telah diberikan.

ewenangan penerbitan izin lokasi oleh bupati sudah dijelaskan secara lugas dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi , sehingga logika terbaliknya bupati berhak juga mencabut izin lokasi yang diberikan.
Muncul lagi persoalan baru, apakah penjabat Bupati Bolaang Mongondow dapat mengeksekusi perintah pasal 9 ini ? Secara tegas saya katakan bisa jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Itu ada dalam pasal 132a ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  
 
Akhirnya, saya cuma berharap masyarakat perlu sedikit bersabar menunggu solusi terbaik yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow seperti sudah saya beberkan sebelumnya. Tidak perlu curiga ada main mata dalam perkara ini, solusinya sudah jelas dan terukur melalui tim penyelesaian konflik yang nantinya akan dibentuk.

Dan bagi pihak perusahaan harus tunduk dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku dan apa yang diputuskan pemerintah daerah nantinya.

Penggunaan Undang-undang 51 tahun 1960 dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah ini untuk sementara saya pikir diabaikan dulu demi mencapai resolusi cerdas yang sama-sama dapat memuaskan semua pihak bertikai.

Bagikan artikel ini

7/25/2016

CERITA HOROR SLOGAN GUBERNUR

Pikiranku
Kita tidak sedang membicarakan soal kudeta para militer Turki yang gagal karena dijegal rakyatnya sendiri. Bukan juga  soal gegap gempita piala eropah yang sudah usai dengan menyisakan senyum tawa merekah bagi mereka yang sukses meraup untung besar dari teman reriungan. Apalagi cerita horor soal gembong teroris Santoso asal Poso yang terjungkal disapu timah panas satgas tinombala. Semua itu sudah usai dengan caranya sendiri-sendiri.  

Bagikan artikel ini

6/14/2016

KORUPSI LEWAT PERJALANAN DINAS PNS, BAHAYA

perjalanan dinas Begitu dekat dari ingatan kita demonstrasi anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow beberapa bulan silam, yang memprotes keras aksi korupsi berupa pemotongan honor mereka oleh atasannya. T ak bisa ditampik, hal serupa terjadi lagi di Dinas Kesehatan Kotamobagu sebagaimana dirilis salah satu media online totabuanews.com yang menurunkan berita terkini “pegawai Dinkes Kotamobagu keluhkan pemotongan uang perjalanan dinas (sppd)”. 
Bagikan artikel ini

5/26/2016

KOTA LAYAK ANAK, PENUH DUSTA

kota layak anak
Beberapa minggu terakhir isu kota layak anak cukup ramai diperbincangkan di ruang publik. Walau tidak sampai skala menggegerkan seperti kasus pemenggalan kepala di Kelurahan Mongkonai setahun silam, namun isu ini marak diperbincangkan mengikuti alur pemberitaan nasional yang banyak mengupas kasus pelecehan seksual terhadap anak. 
Bagikan artikel ini

5/19/2016

PNS TERKENA MUTASI PEJABAT ? INI SOLUSINYA

mutasi pejabat
Sudah menjadi suatu budaya, rutinitas dan kebiasaan kalau ada tujuan yang ingin dicapai maka langkahnya bermula dengan melempar rentetan isu tertentu dan ditutup dengan alih-alih gertakan pica-pica bunga berupa pemberian sanksi mutasi pejabat kepada ASN yang tidak melaksanakan.
Bagikan artikel ini

5/14/2016

MENANTI KEJUTAN WALIKOTA

menanti
Masih terasa hangat dan belum lepas dari ingatan kita, saat euforia pemekaran Kota Kotamobagu dan Kab. Bolaang Mongondow Utara terjadi   di antara tahun 2004 - 2005. Saat itu saya bertugas di Dinas Pendapatan Daerah yang dicekoki  tugas untuk melakukan kajian potensi ekonomi daerah yang rencana mau dimekarkan. 
Bagikan artikel ini

4/13/2016

CARA CEPAT MENEGAKKAN DISIPLIN PNS NAKAL


MENEGAKKAN DISIPLIN PNS  NAKALBola panas penegakan disiplin PNS di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu terus saja bergulir dan tak kunjung usai. Pasalnya, dibawah besutan Adnan Massinae, S.Sos, M.Si alumnus pasca sarjana Unhas Makassar ini, Badan Kepegawaian dan Diklat  Daerah (BKDD) selalu saja menggagas ide-ide aneh namun realistis yang beraroma inovasi. 
Bagikan artikel ini

3/27/2016

KUMPULAN INOVASI DAERAH FISIKAWAN THOMAS ALVA EDISON

alva edison 
Pada suatu suatu kesempatan saat peresmian salah satu kantor kecamatan di bilangan Kecamatan Dumoga Raya beberapa minggu lalu sebagaimana di lansir media radar Bolmong (3/3), Bupati Bolaang Mongondow menginstruksikan agar aparat kecamatan harus memiliki inovasi daerah dalam wujud beberapa program unggulan. 

Bagikan artikel ini

1/31/2016

SYARAT WAJIB MENJADI SEKRETARIS DAERAH

SYARAT WAJIB MENJADI  SEKRETARIS DAERAH
Teka teki tabir terselubung siapa kandidat  kuat yang di gadang gadang akan menduduki kursi Sekretaris Daerah  (sekda) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kian  mendekati titik terang. 

Bagikan artikel ini

11/21/2015

ZONA BAHAYA MISI WALIKOTA

walikota 

Gaung pertanian organik tampaknya kian hari semakin berkibar dan menggurita saja bahkan disinyalir telah menjadi primadona sebagaimana pernyataan   Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman disela-sela musrembang nasional (Rabu, 3/6/15).

Tak mau dianggap bercanda dengan pernyataan itu, dalam musrembang tersebut beliau menyebutkan menargetkan  alokasi anggaran untuk petani melalui Kementerian Pertanian RI  mulai tahun 2016 – 2019 akan terus ditingkatkan  sampai angka  45 triliun bahkan bisa 60 triliun. 
Bagikan artikel ini

10/09/2015

MENGUJI HASIL KERJA WALIKOTA

"hasil kerja walikota kotamobagu"
Tepat 22 September 2015 lalu, pemerintahan yang di pimpin Ir Tatong Bara dan Drs Djainudin Damopolii genap berusia 2 tahun yang dirayakan salah satunya lewat zikir bersama  dan kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong di bilangan kelurahan Molinow.  
Bagikan artikel ini

9/30/2015

PRESIDEN JOKOWI TIDAK MALU

"presiden jokowi"
Tepat Juli 2015, 9 bulan sudah masa pemerintahan Presiden Jokowi-JK berlangsung sejak dilantik pada periode Oktober 2014 lalu. Presiden yang dipilih oleh 70.997.833 penduduk Indonesia ini, dikenal publik sebagai sosok yang familiar dengan siapa saja terutama para kuli tinta. 
Bagikan artikel ini

8/31/2015

WALIKOTA MERASA MALU

Di awal  terpilihnya Ir. Tatong Bara dan Drs. Djainudin Damopolii untuk memimpin  Kotamobagu 5 tahun ke depan, mereka disambut dengan euphoria gegap gempita. Optimisme kecut  di masa walikota sebelumnya yang hampir meredup, secara alami menyeruak lagi ke permukaan.  Harapan baru pun terbentang di depan mata sejalan dilantiknya    Ir Tatong Bara dan Drs Djainudin Damopolii September 2013 lalu.
Bagikan artikel ini

8/28/2015

KRITIK PEDAS MEDIA MASSA

media massaPasca pendaftaran para kontestan yang akan berlaga di perhelatan akbar pemilukada serentak 9 Desember nanti, sejumlah media massa lokal baik itu media cetak maupun media berbasis digital pun ketiban rejeki orderan banner yang bisa dikatakan lumayan.   

Kian dekatnya pelaksanaan pemilukada ini,  membuat para kontestan dan barisan tim suksesnya asyik masyuk meracik, meramu takaran skenario pemenangan bagi jagoan yang diusungnya
 
Media massa Sarana kampanye
 
Dari sejumlah skenario itu, tampaknya  gelagat ingin kembali menggunakan media masa sebagai sarana untuk memobilisasi dukungan rakyat masih menjadi pilihan utama para kontestan. 

Ruang media masih dianggap sarana yang tepat, murah  dan efisien  oleh kontestan pemilukada  serentak guna memperkenalkan diri kalau tidak mau dibilang sebenarnya  curi star kampanye.

Baca
Sisi Gelap Kontrak Media Cetak, Media Online

Adalah halaman depan yang selalu dibidik para kontestan pemilukada saat melakukan order pemesanan banner untuk sekedar numpang menjual tampang di media massa.  

Pun tak lupa di balik order itu dibubuhi pesan sponsor dengan aneka slogan, jargon  dan kata kata manis bak titah seorang maharaja ke rakyat negerinya. Ibarat sebuah teks, slogan dan kata-kata manis itu   tidak diberi konteks apapun, alasan apa jargon itu di pilih,  akhirnya membuka ruang publik memberi tafsir   secara membabi buta yang mayoritas berbau negatif. 
 
Terlepas urusan jual menjual tampang tersebut, pertanyaan serius yang perlu di jawab, bagaimana peran media massa dalam pemilukada serentak ? Tahun 2014 disinyalir sebagai tahun politik yang paling brutal dan kotor dalam sejarah perhelatan pesta demokrasi di Indonesia pasca reformasi. 

Politik uang dan sajian hasil quick count abal-abal  berbagai lembaga survey pesanan partai politik tertentu adalah lembaran hitam yang tak terpisahkan sejarah perpolitikan  di tahun politik 2014 lalu. 
 
Tidak menutup kemungkinan sejarah kelam tahun 2014 itu  akan terulang lagi di pemilukada serentak 9 Desember nanti. Mengantisipasi akan hal itu maka  media massa harus lebih berani lagi memberi kritikan keras, pedas dan  tajam atas  sejumlah keanehan, kejanggalan dalam setiap tahapan  pemilukada tersebut. 
 
Mungkin ada ketersinggungan di sana dari para penyelenggara saat dijejali dan direcoki dengan semburan kritikan keras dan pedas itu, jawabnya sederhana saja, berikan sedikit ruang hak jawab kepada mereka.  

Tak bisa dipungkiri sejauh ini media massa diklaim  masih menghuni peringkat pertama lembaga yang memiliki cakupan jaringan yang paling luas. Sehingga sebetulnya sangatlah mudah media massa mengakses sumber data dan informasi dari setiap keanehan yang terjadi di tahapan pemilukada  yang berlangsung.

Posisi media massa

Pertanyaan kritis selanjutnya, sejauh mana media massa mampu menempatkan dirinya sebagai pemantau yang tak tergadaikan, menjunjung tinggi etika jurnalistik serta mampu memisahkan urusan pemberitaan dengan urusan iklan dan pesan sponsor ?  

Tantangan berat ini bukan perkara gampang untuk dijawab, reputasi dan integritas media akan menjadi taruhan, sehingga itu setiap insan pewarta dituntut untuk menjaga sikap netralitasnya, non partisan serta bukan bagian dari tim sukses salah satu kontestan pemilukada. 
 
Sayangnya, kendati tuntutan netralitas  terang benderang telah galib dipraktekkan namun  insan pewarta kerap dituding provokator dan  tendesius saat merilis pemberitaan bertajuk hukum kriminal  yang menyasar  pada salah satu kontestan pemilukada. 
 
Sikap berani buka-bukaan para kuli tinta  membeberkan kekeliruan, kejanggalan penanganan perkara hukum ini patut diberi acungan jempol dua jari.
Tidak banyak manusia di muka bumi ini yang memiliki mental super hero ala superman dan batman,   tak terkecuali  kaum aktivitis yang pernah merasakan dinginnya penjara suka miskin semisal Rizal Ramly. 
 
Dengan mengingat mental para penyelenggara pesta demokrasi 9 desember nanti masih dihuni orang-orang yang sama saat pemilu legislatif dan pemilu presiden lalu maka media massa harus terus menerus mengingatkan masyarakat luas agar turut mengawasi beragam modus kecurangan saat pemungutan suara dan saat tahap rekapitulasi suara. 

Jika terindikasi para penyelenggara pilkada curang, masyarakat harus berani beradu mulut, soal menyoal kejanggalan yang terjadi itu, walau itu harus diakhiri dengan baku hantam yang berdarah-darah. 
 
>Untuk itu, kritik  media massa perlu mengutamakan basis pendidikan politik dengan menyajikan  informasi  yang mudah dipahami masyarakat awam.  

Yang terpenting informasi tersebut cukup memadai, jujur dan apa adanya menyangkut  semua tahapan pemilukada maupun  rekam jejak para kontestan pemilukada. 

Sekalipun untuk itu ada yang berkeberatan nantinya, tidak ada urusan, jalur hukum selalu terbuka 24 jam untuk ditempuh siapapun oknum yang berkeberatan itu.

 Bukan tanpa alasan jika informasi tersaji itu harus jujur dan apa adanya, kualitas partisipasi politik tahun 2015  akan sangat ditentukan dari konstruksi  berpikir yang dibangun dalam materi pemberitaan yang tersaji ke publik. 

Jangan sampai tahun 2015 ini dicap menjadi tahun darurat politik yang turut menyumbangkan kegaduhan politik nasional. Penting diingat, segala atribut pemberitaan yang menyerempet  terjadinya kultus marga, etnis maupun agama tertentu harus dihindari. Ini cukup berbahaya dan akan mematik tafsir  liar yang menjurus pada potensi terjadinya konflik sosial.

Akhirnya, semoga para kuli tinta Indonesia tak terkecuali insan pers Bolaang Mongondow Raya dapat menunjukkan performa terbaik mereka dalam menjaga sikap profesionalismenya, mandiri dalam bekerja tanpa harus repot-repot melibatkan diri secara langsung  dalam politik praktis di pemilukada serentak.        

Bagikan artikel ini