Bola panas penegakan disiplin PNS di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu terus saja bergulir dan tak kunjung usai. Pasalnya, dibawah besutan Adnan Massinae, S.Sos, M.Si alumnus pasca sarjana Unhas Makassar ini, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) selalu saja menggagas ide-ide aneh namun realistis yang beraroma inovasi.
Penegakan Displin Pegawai
Seolah tak pernah berpuas diri dengan kinerjanya, setelah sukses sebelumnya dengan gebrakan pelatihan gratis teknologi informasi bagi pejabat yang disinyalir Gaptek, maka kali ini yang menjadi target operasi adalah menyangkut disiplin pegawai yang terindikasi kuat gemar melakukan perilaku menyimpang sebagaimana dirilis harian ini, Selasa 12 April, “ASN dan Kadis bakal di sanksi”.
Jika ditelusuri lebih dalam konstruksi dan logika berpikir alas gagasan inovasi ini, maka di titik ini sejatinya tidak perlu diperdebatkan secara sengit guna mengatakan terobosan ini kurang bagus.
Artikel lain
Dosis Tepat Mutasi Jabatan
Tak ditabukan, tumpukan masalah yang terkuak di berbagai media massa sering juga melibatkan oknum pegawai negeri sipil bahkan masalah itu menyasar dan terjerat ke wilayah pidata maupun perdata.
Paling ringan kenakalan ASN yang banyak di jumpai adalah mangkir dari tugas pokoknya untuk sekedar duduk karlota, mengasah tunggi di tempat-tempat makan-minum saat jam kerja.
Celakanya paling berat oknum aparatur sipil negara ada juga yang terlibat dalam lingkaran perjudian, narkoba dan korupsi, ini tidak bagus dan preseden buruk pemerintahan Kota Kotamobagu.
Pemerintah Kotamobagu tentu tidak mau citra pemerintahannya sama dengan pemerintah daerah lain yang terkadang oleng karena disiplin pegawai yang kurang terpuji.
Dengan demikian tak salah kiranya jika disiplin PNS ini pun kerap dipertanyakan banyak pihak.
Patut di duga fenomena inilah yang menjadi sumber ilham kepala BKDD Adnan Massinae, S.Sos, M.Si guna mengambil langkah-langkah menciutkan potensi masalah disiplin pegawai Pemerintah Kota Kotamobagu.
Upaya pembenahan di lingkungan internal Pemerintah Kota Kotamobagu pun mau tak mau harus di ambil lewat pembentukan Tim Reaksi Cepat Pembinaan ASN Kotamobagu (Tim Resep Binaskot).
Untuk tim Resep Binaskot menurut hemat saya masih kurang pas, saya lebih senang menyebutkan sebagai tim pemburu ASN (Tim Buas) dan untuk selanjutnya istilah ini akan saya gunakan terus.
Bagi yang berpikir cukup jernih dan tidak lumpuh ingatannya maka haruslah di apresiasi positif pola penegakaan disiplin PNS seperti ini karena baru kali pertama digunakan di daratan Propinsi Sulawesi Utara.
Pola pembinaan yang akan diterapkan nantinya banyak menggunakan cara-cara humanis yang jauh dari budaya intimidasi tak bertanggungjawab.
Baca juga
Menakar Sanksi ASN Mantan Terpidana
Pendek kata ini cara jitu untuk mendongkrak disiplin pegawai yang melempem dan berkesan tabiar, sebagai catatan penting yang dapat saya simpulkan dari inovasi ini adalah :
Artikel lain
Dosis Tepat Mutasi Jabatan
Tak ditabukan, tumpukan masalah yang terkuak di berbagai media massa sering juga melibatkan oknum pegawai negeri sipil bahkan masalah itu menyasar dan terjerat ke wilayah pidata maupun perdata.
Paling ringan kenakalan ASN yang banyak di jumpai adalah mangkir dari tugas pokoknya untuk sekedar duduk karlota, mengasah tunggi di tempat-tempat makan-minum saat jam kerja.
Celakanya paling berat oknum aparatur sipil negara ada juga yang terlibat dalam lingkaran perjudian, narkoba dan korupsi, ini tidak bagus dan preseden buruk pemerintahan Kota Kotamobagu.
Pemerintah Kotamobagu tentu tidak mau citra pemerintahannya sama dengan pemerintah daerah lain yang terkadang oleng karena disiplin pegawai yang kurang terpuji.
Dengan demikian tak salah kiranya jika disiplin PNS ini pun kerap dipertanyakan banyak pihak.
Patut di duga fenomena inilah yang menjadi sumber ilham kepala BKDD Adnan Massinae, S.Sos, M.Si guna mengambil langkah-langkah menciutkan potensi masalah disiplin pegawai Pemerintah Kota Kotamobagu.
Upaya pembenahan di lingkungan internal Pemerintah Kota Kotamobagu pun mau tak mau harus di ambil lewat pembentukan Tim Reaksi Cepat Pembinaan ASN Kotamobagu (Tim Resep Binaskot).
Untuk tim Resep Binaskot menurut hemat saya masih kurang pas, saya lebih senang menyebutkan sebagai tim pemburu ASN (Tim Buas) dan untuk selanjutnya istilah ini akan saya gunakan terus.
Bagi yang berpikir cukup jernih dan tidak lumpuh ingatannya maka haruslah di apresiasi positif pola penegakaan disiplin PNS seperti ini karena baru kali pertama digunakan di daratan Propinsi Sulawesi Utara.
Pola pembinaan yang akan diterapkan nantinya banyak menggunakan cara-cara humanis yang jauh dari budaya intimidasi tak bertanggungjawab.
Baca juga
Menakar Sanksi ASN Mantan Terpidana
Pendek kata ini cara jitu untuk mendongkrak disiplin pegawai yang melempem dan berkesan tabiar, sebagai catatan penting yang dapat saya simpulkan dari inovasi ini adalah :
- Capaian kinerja ASN menggunakan pola maksimal dengan pemanfaatan jam kerja seefektif mungkin sehingga menjauhkan dari budaya membuang waktu kerja secara percuma.
- Ada upaya pencegahan sedini mungkin yang dilakukan guna meminimalkan ASN Pemerintah Kota Kotamobagu terlibat masalah serius bahkan berpotensi meluber ke wilayah perbuatan melawan hukum.
- Partisipasi aktif masyarakat pada proses penegakan disiplin ASN menjadi kata kunci penting guna menangkap aliran informasi menyangkut sikap dan perilaku ASN.
Hati-Hati Bentur an Kepentingan
Berkiblat pada tiga simpulan sederhana itu, maka saya berkeyakinan tinggi bahwa kepala BKDD terindikasi kuat telah khatam berkali-kali dengan kitab Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Cuma saya berharap, di ujung lain tidak akan terjadi benturan kepentingan antara tugas pokok tim kura-kura ninja Satpol PP dengan Tim Buas (Resep Binaskot) yang berpotensi menimbulkan gesekan keras di antara keduanya.
Ancaman Disiplin PNS
Terlepas gesekan yang terjadi itu, langkah pembentukan Tim Buas ini dipastikan akan mematik pro kontra, setuju dan tidak setuju di kalangan pegawai Pemerintah Kota Kotamobagu.
Panas dingin sudah pasti akan ada di sana, sikap takut salah dan berhati-hati akan menjadi trend baru yang berkembang dan kerap akan banyak kita jumpai di kalangan ASN Pemerintah Kota Kotamobagu terutama yang punya hoby jalan-jalan tidak jelas di saat jam kerja.
Memang ada sanksi yang menanti jika operasi tangkap tangan tim Buas menunjukan indikasi pelanggaran disiplin, namun takaran pemberian sanksi disiplin PNS itu sebaiknya beririsan dengan pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apalagi jika sanksi disiplin PNS itu boleh jadi diperluas dengan menambahkan pada formulasi perhitungan TPP maka saya tak bisa bayangkan efek apa yang terjadi nantinya.
Jika boleh berspekulasi maka akan banyak malaikat-malaikat yang berterbangan dan bertebaran di lingkup Pemerintahan Kota Kotamobagu karena sikap perilaku mereka yang terjaga rapi.
Lantas, mengapa takaran sanksi disiplin pegawai harus di masukan dalam formulasi TPP ?
Jawabannya sederhana saja, bahwa unsur disiplin PNS (perilaku kerja) mendapat jatah 40 persen dalam hitung-hitungan pemberian TPP yang diberikan sehingga jika terjerat suatu masalah maka seharusnya dapat menjadi salah satu variabel pengurang takaran disiplin.
Namun biar adil, seyogyanya juga bagi yang ASN yang tidak pernah terlibat masalah alias sangat disiplin perlu juga di berikan reward dengan tambahan persentase tertentu.
Lalu pertanyaan besarnya, bagaimana formula yang ideal dalam perhitungan pemberian TPP ?
Baca juga
Kocok Ulang Pemotongan TPP ASN
Secara akademis ini akan menggunakan pendekatan statistik bobot tertimbang yang rasanya kurang pas dibicarakan pada tema ini.
Diluar konteks formula perhitungan TPP itu, berburu dengan disiplin pegawai nakal dipahami dalam 2 cara pandang yang berbeda, pertama untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, dan kedua, proses mengindentifikasi secara tidak langsung ASN yang selalu patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
Ini wajar dan realistis dan tidak semestinya ASN Kotamobagu harus galau dan takut berlebihan dengan keberadaan Tim Buas, ibarat terapi kesehatan ini infus yang siap membantu pasien berlabel ASN yang kondisinya lagi payah dan tidak menguntungkan.
Masyarakat pun berharap banyak langkah inovasi tidak hanya berhenti pada proses penegakan disiplin PNS namun dapat ditularkan dalam bentuk program kegiatan lain yang lebih menghebohkan dan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat Kotamobagu secara langsung.
Terlepas gesekan yang terjadi itu, langkah pembentukan Tim Buas ini dipastikan akan mematik pro kontra, setuju dan tidak setuju di kalangan pegawai Pemerintah Kota Kotamobagu.
Panas dingin sudah pasti akan ada di sana, sikap takut salah dan berhati-hati akan menjadi trend baru yang berkembang dan kerap akan banyak kita jumpai di kalangan ASN Pemerintah Kota Kotamobagu terutama yang punya hoby jalan-jalan tidak jelas di saat jam kerja.
Memang ada sanksi yang menanti jika operasi tangkap tangan tim Buas menunjukan indikasi pelanggaran disiplin, namun takaran pemberian sanksi disiplin PNS itu sebaiknya beririsan dengan pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Apalagi jika sanksi disiplin PNS itu boleh jadi diperluas dengan menambahkan pada formulasi perhitungan TPP maka saya tak bisa bayangkan efek apa yang terjadi nantinya.
Jika boleh berspekulasi maka akan banyak malaikat-malaikat yang berterbangan dan bertebaran di lingkup Pemerintahan Kota Kotamobagu karena sikap perilaku mereka yang terjaga rapi.
Lantas, mengapa takaran sanksi disiplin pegawai harus di masukan dalam formulasi TPP ?
Jawabannya sederhana saja, bahwa unsur disiplin PNS (perilaku kerja) mendapat jatah 40 persen dalam hitung-hitungan pemberian TPP yang diberikan sehingga jika terjerat suatu masalah maka seharusnya dapat menjadi salah satu variabel pengurang takaran disiplin.
Namun biar adil, seyogyanya juga bagi yang ASN yang tidak pernah terlibat masalah alias sangat disiplin perlu juga di berikan reward dengan tambahan persentase tertentu.
Lalu pertanyaan besarnya, bagaimana formula yang ideal dalam perhitungan pemberian TPP ?
Baca juga
Kocok Ulang Pemotongan TPP ASN
Secara akademis ini akan menggunakan pendekatan statistik bobot tertimbang yang rasanya kurang pas dibicarakan pada tema ini.
Diluar konteks formula perhitungan TPP itu, berburu dengan disiplin pegawai nakal dipahami dalam 2 cara pandang yang berbeda, pertama untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN, dan kedua, proses mengindentifikasi secara tidak langsung ASN yang selalu patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
Ini wajar dan realistis dan tidak semestinya ASN Kotamobagu harus galau dan takut berlebihan dengan keberadaan Tim Buas, ibarat terapi kesehatan ini infus yang siap membantu pasien berlabel ASN yang kondisinya lagi payah dan tidak menguntungkan.
Kesimpulan
Sebagai penutup, porsi hak dan kewajiban ASN Kota Kotamobagu sejauh ini terpantau seimbang dan sudah cukup bagus berjalan. Tak terbantahkan tentunya ini tidak lepas dari campur tangan Sekretaris Kota Tahlis Galang, S.IP, MM yang terkenal piawai dalam urusan tata kelola pemerintahan.Masyarakat pun berharap banyak langkah inovasi tidak hanya berhenti pada proses penegakan disiplin PNS namun dapat ditularkan dalam bentuk program kegiatan lain yang lebih menghebohkan dan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat Kotamobagu secara langsung.