-->

2/24/2017

MENAKAR SANKSI ASN MANTAN TERPIDANA

"asn terpidana"
Semenjak ditabuhnya genderang perang memberantas pungutan liar 20 Oktober 2016 silam oleh Presiden Jokowi, maka lalu lintas pemberitaan nasional selalu saja dibumbui aksi tangkap tangan oleh tim saber pungli besutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.  
 
Parahnya yang banyak terjaring dalam operasi tangan itu umumnya adalah yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) sehingga tidak usah  kita semua kaget lagi, hal ini  sudah menjadi trending topik yang menjadi buah bibir banyak orang. 
 
Benar kalau sebuah adegium mengatakan hukum diberlakukan tak pandang bulu, apakah dia itu berbulu lebat atau tidak semuanya dipandang  sama di mata hukum.

Tetapi bukan itu   makna sejatinya tapi maksudnya, siapa pun ia yang bersalah akan dijatuhi hukuman. Pun tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN),  kendati dalam posisi sebagai  aparatur sipil pemerintah, kalau  ia melakukan perbuatan melawan  hukum bisa saja dijatuhi  sanksi pidana. 

Menarik untuk disimak dan menjadi sebuah pertanyaan, apa resiko seorang ASN   mantan  terpidana dan bagaimana statusnya jika sudah menjalani hukuman pidana? Apakah ia harus menjalani hukuman lagi di lingkup pemerintahan tempat ia bekerja?  
Fenomena ini coba saya akan ciutkan dengan berdasar pada  perspektif undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku sehingga ujungnya dapat menjadi sebuah tameng peringatan dini kepada seluruh aparatur sipil negara.

Sanksi Pemecatan ASN

Jika kita berani menelaah isi Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 Tanggal 20 November 2012 perihal  PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana, disana sudah diceritakan dengan sangat gamblang dan terang benderang apa yang harus dilakukan seorang pejabat Pembina kepegawaian pada  ASN  mantan  terpidana. Intinya secara mendasar, ASN mantan terpidana  harus dipecat.

Namun isi surat ini sebenarnya lebih bersifat himbauan dan mengingatkan kepada para kepala daerah saja (pejabat Pembina kepegawaian) bahwa komitmen membangun pemerintahan yang bersih sangat  diutamakan  karena itu aparat pemerintah dilingkup pemerintahannya harus yang terbebas dari campur tangan masalah hukum.  
 
Merujuk pada pasal 87 ayat 4 huruf  b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka perintah pemecatan itu terpampang disana. Sudah sangat tegas menyebut salah satu alasan PNS diberhentikan tidak dengan hormat “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. 

Selanjutnya huruf d, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang Penyiapan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Rahayu mengatakan sebagaimana di rilis   kompas.com, Selasa (12/5/2015) pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sekecil apa pun harus dipecat.
 
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih lanjut disampaikan juga,  jika di daerah masih ada PNS mantan terpidana korupsi sesuai Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pers agar melaporkan ke Menpan RB di Jakarta,” tegas Sri Rahayu saat rapat koordinasi Kebijakan Strategis dalam Penanganan Tipikor di Pangkalpinang, Senin (11/5/2015).

Pertanyaan berikutnya kemana masyarakat harus melapor ? beruntung saat ini Menpan-RB sudah meluncurkan program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat atau disingkat LAPOR melalui situs https://lapor.go.id sehingga masyarakat luas mendapat ruang untuk menyampaikan unek-uneknya secara terbuka.

Nada tidak mengenakkan dan berkesan mencibir dilontarkan juga   oleh Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho sebagaimana dirilis  situs kemendagri.go.id (didesak pecat pejabat daerah terpidana korupsi) bahwa, pengangkatan PNS yang pernah menjadi napi korupsi untuk menjadi pejabat teras di daerah bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi. 
 
Hal itu juga berarti mengangkangi  proses reformasi birokrasi di daerah yang ternyata dijalankan semau-maunya. Dari beberapa penjelasan yang sudah saya beberkan tadi maka dapat ditarik suatu garis kesimpulan bahwa pemecatan kepada seorang Aparatur Sipil Negara mantan terpidana dapat dilakukan dengan catatan :
  1. Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor
  2. Pidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap
  3. Tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun.
Point penting disini yang saya mau utarakan bahwa  bagi yang merasa dirinya seorang aparatur sipil negara maka sudah sepantasnya, seharusnya dan wajib untuk selalu bersikap berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat. 

Penyimpangan dalam jabatan  karena keliru mengambil kebijakan terutama sekali yang terkait dengan pengelolaan anggaran akan berakibat sangat fatal, masa depan pun nyaris saya pastikan menjadi suram.

Sebab itu bagi pejabat segera hentikan polah tingkah bak ular mandi  oli bekas, maksud hati biar licin dan   terlihat kinclong di mata pimpinan namun  di balik itu menjadi modus mengais lembaran rupiah guna mengisi pundi-pundi kantong kiri kanan pribadi. 

Ini akhirnya cuma membawa diri  anda sempoyongan dan bermuara lebih cepat merasakan kerangkeng dinginnya jeruji penjara. Tidak percaya ?

Perspektif PP 53 tahun 2010

Lepas dari soal penjara itu, bagaimana konstruksi hukum bagi PNS yang melakukan tindak pidana menurut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ?  
 
Merunut pada peraturan ini maka ASN mantan terpidana dianggap indisipliner. Memang peraturan pemerintah ini tidak secara rinci mengatur sanksi bagi ASN yang mantan terpidana, namun dalam pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut menyebut hukuman disiplin berat akan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 1”.

Adapun tafsir wewenang menurut Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization  adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. Jadi wewenang itu sesungguhnya merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi yang dapat dibuktikan dengan adanya surat keputusan.

Nah dalam PP 53 Tahun 2010 ini penyalahgunaan wewenang (tindak pidana) masuk kategori  pelanggaran disiplin berat sehingga tidak mutlak sanksi pemecatan dilakukan, masih ada 4 pilihan sanksi lain yang dapat dijatuhkan (pasal 7 ayat 4).
Itu semua  kembali lagi kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian guna menimbang-nimbang, sanksi mana yang paling pas untuk  diambil bagi ASN mantan terpidana, apakah di pecat, diberi penurunan pangkat, penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan.

Pun lebih tegas lagi sudah dimuat  dalam surat edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012  bahwa kepala daerah dilarang mengangkat ASN mantan terpidana ke dalam jabatan struktural.

Lantas kalau itu tetap dilakukan, apa resikonya  bagi seorang kepala daerah ?

Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah menjawabnya dalam  pasal 78 ayat 2 bahwa seorang kepala daerah dapat  diberhentikan karena menelikung peraturan yang berlaku yakni melanggar sumpah janji sebagaimana disebut dalam pasal 61 ayat 2, menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.

Jadi kalau alasan kemanusiaan dikesampingkan, maka demi menjaga  kursi panas kepala daerah tetap aman,  etika pemerintahan tetap tegak berdiri serta  tidak lumpuh dan runtuhnya proses reformasi birokrasi  maka dengan berat hati sanksi pemecatan adalah pilihan yang terbaik untuk di ambil seorang pejabat Pembina kepegawaian pada ASN mantan terpidana walau itu sesungguhnya terdengar sangat jahat.

Sebagai penutup,  saya ingin mengutip sebuah pepatah hukum  lex dura sed tamen scripta (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).

Artikel Terkait

Bagikan artikel ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,