-->
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

11/20/2024

PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UU ITE DAN KUHP

"pencemaran nama baik"Pencemaran nama baik merupakan hal paling umum sering dijerat melalui UU ITE kepada orang-orang yang senang berkata kotor dan tidak sopan lewat media sosial. 

Data dilansir dari situsnya bareskim polri, menyebut tahun 2021 ada 118 kasus pencemaran nama baik ditangani.

Bagikan artikel ini

11/02/2023

MEMAHAMI HUKUM TERTULIS DAN HUKUM TIDAK TERTULIS SECARA BENAR

Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis mungkin dua istilah yang sering sobat dengar dalam lalu lintas perbincangan di kehidupan setiap hari. Namun tahukah maksud dari kedua istilah itu ? contohnya seperti apa ?

Banyak literatur hukum yang mengupas soal hukum tertulis dan tidak tertulis, namun tampak masih samar-samar alias kabur.

 

Berikut uraian lengkapnya

Bagikan artikel ini

10/18/2023

ULASAN LENGKAP CYBERBULLYING DI INDONESIA

CYBERBULLYING DI INDONESIA Cyberbullying sudah melanda seluruh belahan dunia, seperti hasil survey Latitude News di 40 negara yang dilansir dari uniqpost.com, terungkap fakta negara-negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia adalah Jepang, Indonesia, Kanada dan Amerika Serikat, Finlandia.

Bagikan artikel ini

10/08/2023

TIPS AMPUH MENYELESAIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan suatu fenomena industrialisasi di masa revolusi industri 4.0.

Saking berkembangnya aneka produk kecerdasan buatan membuat para pelaku bisnis memiliki alternatif lain memanfaatkan teknologi guna menggantikan peran tenaga kerja manusia.

Bagikan artikel ini

10/05/2023

SUMBER HUKUM SERTA CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH

SUMBER HUKUM SENGKETA TANAH

Hukum sengketa tanah adalah masuk kategori hukum perdata yang berhubungan soal pemilikan, penggunaan atas suatu lahan. 

Saat sekarang dengan maraknya pembangunan, memposisikan kebutuhan akan tanah meningkat utamanya di berbagai kota besar di indonesia. Sehingga tak mengherankan sengketa tanah kerap mencuat ke permukaan .

Oleh sebab itu, pemahaman tentang seluk beluk hukum sengketa tanah menjadi kebutuhan utama bagi individu maupun entitas hukum agar terhindar konflik lahan. 

Bagikan artikel ini

11/20/2018

KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW, POLISI MELAYANI

"kapolres bolaang mongondow"
Entah,,,,,inilah yang mengawali tulisan saya ini dalam upaya mengeksplorasi “ Polisi Kita Polisi Indonesia “ tema besar dalam keputusan kebijakan strategis dari seorang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK
Kapolres yang sejak mengabdikan dirinya di Bolaang Mongondow Raya (BMR) sesungguhnya  dia sedang diperhadapkan pada berbagai persoalan daerah yang sampai hari ini belum terselesaikan.
Bagikan artikel ini

8/01/2017

BUPATI BOLAANG MONGONDOW TERSANGKA, "ALHAMDULILAH"

"bupati bolaang mongondow"Selasa malam 25 Juli 2017 pukul 20.30 Wita saat rehat sejenak di lantai tiga seusai menaiki anak tangga gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang setara tingginya pohon kelapa tersebab malam itu mendapat giliran membahas Rencana Kerja Anggaran APBD-P di ruang kerja Sekretaris Daerah kabupaten Bolaang Mongondow, tiba-tiba di sela-sela helaan napas yang tersengal-sengal saya menerima cuitan informasi dari beberapa kawan jurnalis bahwa Bupati Bolaang Mongondow sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara tadi sore pukul 15.30.
Bagikan artikel ini

2/24/2017

MENAKAR SANKSI ASN MANTAN TERPIDANA

"asn terpidana"
Semenjak ditabuhnya genderang perang memberantas pungutan liar 20 Oktober 2016 silam oleh Presiden Jokowi, maka lalu lintas pemberitaan nasional selalu saja dibumbui aksi tangkap tangan oleh tim saber pungli besutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.  
 
Parahnya yang banyak terjaring dalam operasi tangan itu umumnya adalah yang berstatus ASN (aparatur sipil negara) sehingga tidak usah  kita semua kaget lagi, hal ini  sudah menjadi trending topik yang menjadi buah bibir banyak orang. 
Bagikan artikel ini

2/11/2017

ANCAMAN PIDANA PUNGUTAN LIAR

"pungutan liar"
Jumat, 10/2 saat membaca berita di salah satu situs media online local (bolmora.com), mata saya langsung tertuju pada tagline “dugaan praktek pungli oleh dua sekolah”. Rasa penasaran pun bergelayut dalam pikiran dan saya putuskan untuk mendalami, siapa dua sekolah dimaksud yang berani berbuat nakal itu. Oh ternyata MTs Negeri I Kotamobagu dan SMP N I Kotamobagu.  
Bagikan artikel ini

9/29/2016

TRIK MENGGANDAKAN UANG, MILIKI JIN IFRIT

"menggandakan uang" Cerita pesugihan lewat aksi pengadaan uang oleh Kanjeng Dimas minggu-minggu terakhir makin mengerucut saja. Semenjak dilaporkan oleh tiga pelapor ke Polda Jawa Timur karena diduga telah melanggar hukum dengan aksi penipuan menggelapkan Rp. 3.1 Milyar, maka nama Kanjeng Dimas mendadak menjadi populer dalam jagat pemberitaan nasional

Bagikan artikel ini

8/12/2016

CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH

menyelesaikan sengketa tanahCatatan hitam sengketa tanah antara warga dengan pihak investor pemegang hak guna usaha di Indonesia kembali lagi bertambah. Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang menukil dari apa yang dituturkan senator bung Benny Ramdhani saat dialog singkat di jarod rabu10/08 bahwa tidak kurang dari 28 pemegang hak guna usaha bercokol Kab. Bolaang Mongondow, lanjut diceritakan juga saat masih menjadi anggota DPRD Propinsi Sulut beliau kerap menyelesaikan sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat.

Dari penjelasan sang kaisar ini sepakat kita boleh katakan masalah ini sebetulnya merupakan penyakit bawaan pada tingkat akut yang selalu kambuh dan menggerogoti kesehatan pemerintah daerah Kab. Bolaang Mongondow.

Hari itu Senin 1 Agustus 2016 saat saya lagi asik-asiknya menyerumput secangkir kopi hasil pesanan dari bilik jendela kantor ke kantin sebelah, tiba-tiba dikejutkan riuh rendah suara yang mirip pasar malam.

Ada apa ini, selidik poh ternyata hari itu bertempat di kantor Bupati Bolaang Mongondow masyarakat Desa Tiberias kecamatan Poigar bermaksud menyampaikan kegeraman dan tuntuan mereka kepada pemerintah daerah. Bergegas saya bergabung dengan pendemo yang saat itu sudah tiba di depan halaman kantor Bupati Bolaang Mongondow untuk mencari tahu inti masalahnya.

Orasi dari koordinator pendemo Firdaus dan Abner Patras coba saya simak dan sekali-kali melirik tulisan-tulisan yang tertera dalam kertas kartun yang mereka bawa.

Siapa tahu asupan pengetahuan duduk perkaranya bisa lebih cepat mengisi batok kewarasan saya ketimbang harus bercapek-capek berdiri mendengar semua uneg-uneg yang tampak sudah muncrat kemana-mana.

Alhasil justru tambah bingung, ya sudah bak patung bogani saya putuskan mengikuti saja skenario cerita yang terlanjur dimulai.

Rupanya masyarakat Desa Tiberias gerah bertanduk-tanduk dengan ulah PT Melia Sejahtera yang disinyalir telah bertindak tidak sopan pada masyarakat.

Pemerintah daerah pun kena getahnya dan malah balik di pojokan karena dianggap abai dan kurang teliti menerbitkan beberapa dokumen perizinan sehingga mereka minta izin hak guna usaha perusahaan dicabut.

Di tengah tudingan miring yang beterbangan kemana-mana, Kepala Badan Lingkungan Hidup, serta beberapa pejabat terkait termasuk sekretaris daerah yang saat itu berada di tempat dengan sigap memberikan penjelasan yang dapat dikunyah akal sehat masyarakat.


Cara ini cukup bagus dan sangat pas, apalagi ditutup dengan titik kesimpulan seperti yang disampaikan sekretaris daerah Drs Ashari Sugeha bahwa akan dibentuk tim kajian investasi untuk mencari tahu apa yang dikeluhkan masyarakat.

Saat demo tengah berlangsung, agar jauh dari tafsir sesat yang membuat saya tergelincir dalam fitnah maka iseng-iseng saya mengais informasi pada beberapa warga yang ada sesungguhnya apa yang terjadi dan mengapa mereka keberatan terhadap PT Melia Sejahtera ? ternyata titik tekan masalah ini cuma gara-gara masyarakat dilarang berkebun di tanah yang dikuasai perusahaan, dengan pernyataan tanah ini milik perusahaan bukan tanah negara.


Peristiwa ini jelas dan sangat kentara ada sikap saling memandang remeh di antara keduanya. Ibarat orang di puncak gunung yang tinggi dan melihat orang dibawahnya begitu kecil, tapi pada saat yang sama orang yang dibawah juga melihat orang yang dipuncak gunung itu begitu kecil. Walhasil kalau begitu akan sulit menemukan kata sepakat yang dapat memuaskan kedua belah pihak.



Hak Guna Usaha
Lepas dari puas tidak puas itu, seolah menjadi tradisi yang dilembagakan kegiatan investasi dan kepentingan masyarakat akan tidak pernah sejalan, berbenturan dan harus saling menjegal.

Manuver-manuver belut pun tak lupa biasanya akan mengisi ruang kosong perseteruan di antara keduanya namun akhirnya sadar atau tidak masyarakat juga yang akan menjadi kuda tunggangan.

Saya menangkap aroma ada kepatutan yang dilanggar dari kejadian ini , entah apa itu. Mungkinkah kisruh ini terjadi akibat standar operasional prosedur pengelolaan investasi swasta belum ada ataukah peran kelitbangan pada perumusan kebijakan pemerintah daerah yang masih lemah.

Padahal jika berkaca pada pasal 36 huruf G dan H Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah yang memerintahkan “Badan Litbang Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga dengan sebutan lainnya yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan di kabupaten/kota memiliki tugas: (g) memastikan tersusunnya kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil kelitbangan di kabupaten/kota. (h) memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Bupati/Walikota dan perangkat daerah di kabupaten/kota . Maka idealnya masalah sengketa tanah tidak perlu terjadi dan harus tuntas di awal sebelum semua dokumen perizinan dikeluarkan.



Tapi karena permendagri tersebut relatif baru diterbitkan di tahun 2016 ini maka wajar kalau belum diterapkan metode pembuatan kebijakan berbasis kelitbangan.

Untuk memulai pesan permendagri itu akan saya awali dari kalimat pertanyaan apa sebenarnya hak guna usaha itu ? Menurut pasal 28 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah disebutkan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna kegiatan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.


Jadi sudah jelas hak guna usaha bersifat sementara untuk mengelola tanah negara sehingga mengugurkan opini perusahaan yang mengatakan bahwa lahan yang mereka kelolah bukan tanah negara merupakan tafsir dungu sesuka-suka hati, "asal malontok" dari orang pandir. span style="font-size: medium;">

Muncul pertanyaan kritis berikutnya siapa sebenarnya yang memiliki wewenang menerbitkan izin hak guna usaha, apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ataukah ada instansi lain diluar pemerintah daerah ?


Untuk menciutkan pertanyaan ini, disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara, bahwa penerbitan izin Hak Guna Usaha untuk tanah dengan luas di atas 200 hektar menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional Pusat sedangkan untuk tanah yang luasnya dibawah 200 ha, menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.


Sehingga konstruksi tuntutan masyarakat Desa Tiberias yang meminta Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow mencabut izin hak guna usaha PT Melia Sejahtera menurut bunyi peraturan menteri agraria tersebut jelas salah kamar.

Syak yang memercik di ubun-ubun saya, lintas koordinasi dari instansi vertikal badan pertanahan nasional dengan pemerintah daerah masih mandul sehingga selalu membuat pemerintah daerah patah arang. Tapi kita tidak akan mencari siapa yang benar dan salah, masalah ini cukup mudah diselesaikan dengan cara-cara beradab dan cerdas.

Posisi Masyarakat

Kita mulai menyelesaikan untuk duduk perkara masyarakat Tiberias yang berkebun di lokasi yang sama dengan PT Melia Sejahtera. Apakah pantat mereka pantas ditendang seenaknya pihak perusahaan untuk dikeluarkan dari lokasi yang sudah dikuasai ? tunggu dulu bos, kendati sudah memiliki izin hak guna usaha, dalam pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria jo pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 menyebutkan” Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru”.

Jelas, ada kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha kepada masyarakat untuk memberikan ganti rugi untuk tanaman dan bangunan sebelum izin hak guna usaha itu dikeluarkan. Persepsi lain yang berkembang belakangan untuk ganti rugi tanah mohon maaf tidak dapat dilakukan karena statusnya sebagai tanah negara.

Pada situasi inilah pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow hadir untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dengan menawarkan resolusi konflik yang dapat memuaskan kedua belah pihak bertikai dengan beberapa pilihan solusi:
  1. Harus diberikan ganti rugi kepada masyarakat dengan nilai kesepakatan menggunakan pendekatan metode shadow price (harga bayangan) agar tidak terjadi debat kursi yang berlarut-larut.
  2. Pola inti plasma harus digunakan oleh perusahaan dalam tata kelolah lahan perkebunan yang dikuasainya yang dituangkan dalam nota kesepakatan kerjasama.
  3. Masyarakat diberikan ruang untuk berkebun sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan perusahaan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Bagaimana seandainya kalau alternatif yang ditawarkan itu menemui jalan buntu ? dengan sangat berat hati saya mau katakan maka bupati berhak menggunakan kewenangan yang dimiliknya mencabut izin lokasi yang telah diberikan.

ewenangan penerbitan izin lokasi oleh bupati sudah dijelaskan secara lugas dalam pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi , sehingga logika terbaliknya bupati berhak juga mencabut izin lokasi yang diberikan.
Muncul lagi persoalan baru, apakah penjabat Bupati Bolaang Mongondow dapat mengeksekusi perintah pasal 9 ini ? Secara tegas saya katakan bisa jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Itu ada dalam pasal 132a ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  
 
Akhirnya, saya cuma berharap masyarakat perlu sedikit bersabar menunggu solusi terbaik yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow seperti sudah saya beberkan sebelumnya. Tidak perlu curiga ada main mata dalam perkara ini, solusinya sudah jelas dan terukur melalui tim penyelesaian konflik yang nantinya akan dibentuk.

Dan bagi pihak perusahaan harus tunduk dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku dan apa yang diputuskan pemerintah daerah nantinya.

Penggunaan Undang-undang 51 tahun 1960 dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah ini untuk sementara saya pikir diabaikan dulu demi mencapai resolusi cerdas yang sama-sama dapat memuaskan semua pihak bertikai.

Bagikan artikel ini

3/20/2016

HUKUM, BALAS DENDAM DAN SANDAL JEPIT

hukum
Adagium latin Fiat justisia ruat coelum, yang kurang lebih berarti meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan” begitu sangat top dan populer karena sering digunakan secara nakal untuk membangun konstruksi  berpikir membenarkan pelaksanaan sebuah penegakan hukum. 
Bagikan artikel ini

8/11/2015

KORUPSI ITU HALAL


korupsi
"Mari kita selamatkan uang rakyat untuk kembali ke rakyat", begitu sepenggal kalimat yang terlontar saat Presiden Jokowi  membuka Musrembang RPJMN 2015 (Selasa,26/5/2015) di Kementerian PPN/Bappenas.    Itikad baik Presiden Jokowi  itu patut diapresiasi sebagai sebuah langkah positif yang tak bisa dianggap main-main  dalam melawan korupsi.

Bagikan artikel ini

8/04/2015

KASIH UANG HABIS PERKARA

"KUHP" Bertransaksi menggunakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tak disyak telah menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir semua jenis transaksi nasabah dapat dilayani dalam kartu kecil seukuran kartu tanda penduduk ini. Mulai dari urusan makan-makan, berbelanja, jalan-jalan. membayar tagihan dan sebagainya. 
Bagikan artikel ini

1/19/2014

TRIK MANIPULASI HAK TANAH MASYARAKAT

"manipulasi tanah masyarakat"
Berkutat dalam silang sengketa ganti rugi tanah ternyata cukup menguras energi yang besar apalagi jika yang kita yang hadapi adalah sekelompok mafia terorganisir dengan kekuatan legitimisasi hukum baik di tingkat pemerintah maupun corporasi. 
Bagikan artikel ini