-->

10/18/2023

ULASAN LENGKAP CYBERBULLYING DI INDONESIA

CYBERBULLYING DI INDONESIA Cyberbullying sudah melanda seluruh belahan dunia, seperti hasil survey Latitude News di 40 negara yang dilansir dari uniqpost.com, terungkap fakta negara-negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia adalah Jepang, Indonesia, Kanada dan Amerika Serikat, Finlandia.

Merunut pendapat Deo dkk dalam tulisannya berjudul Impact of Cyberbullying on Adolescent Mental Health in the midst of pandemic tahun 2022, dikatakan  Remaja lebih rentan terlibat dalam kasus cyberbullying karena aktif di media sosial, kurang pengalaman mengatasi konflik, dan dorongan kuat untuk bersosialisasi secara daring.

Bullying merupakan suatu hasrat menyakiti orang lain dan itu dipertontonkan lewat aksi yang dilakukan dengan perasaan senang.

Cyberbullying di Indonesia

Fenomena peristiwa terjadinya cyberbullying di Indonesia saat ini acap kali terjadi. Hampir setiap saat kita mendapat informasi media massa ada peristiwa bullying, utamanya di kalangan remaja. Ironisnya peristiwa itu sering berujung masalah hukum hingga turut serta menyeret orang tua pelaku bullying ke ranah hukum pidana.

Menukil hasil  survei nasional   Center of Digital Society UGM, dengan responden 3.077 berumur antara 13 s.d 18 tahun di 34 provinsi di Indonesia, terungkap fakta 38, 41%  responden telah menjadi  korban bullying bahwa sebanyak 1.182 peserta atau 38,41% mengaku sebagai korban  cyberbullying, dan 45,35% merupakan korban.

Walau pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian bagi perlindungan anak lewat  Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, namun kasus bullying tidak juga mereda.

Bentuk cyberbullying paling umum selalu ditemukan dalam media sosial berupa penyebaran gosip atau rumor sesat. Pelaku  itu sengaja menyebar informasi palsu  agar bersangkutan  merasa malu di depan orang lain.

Cara berbeda  kerap juga digunakan oleh pelaku cyberbullying dengan mengucilkan temannya. Biasanya didahului hasutan berulang pada teman sereriungan yang  kenal, berisi kejelekan teman lain hingga berujung teman tersebut mulai menjaga jarak tidak mau bergaul seperti dahulu lagi.

Berbeda halnya dengan bullying di tingkat sekolah, biasanya dipraktekkan lewat aksi memukul, mengejek teman sendiri.

Baca juga

Hukum, balas dendam dan sandal jepit

Nah terungkap di beberapa hasil penelitian, seperti temuan   Scheithauer, dkk (2006)   bahwa potensi anak laki-laki untuk melakukan bullying lebih besar dibandingkan potensi anak perempuan untuk melakukan bullying

Dampak Cyberbullying

Fenomena cyberbullying di indonesia telah menarik perhatian dunia karena dampak negatifnya pada kesehatan fisik, mental, kesejahteraan, dan kinerja korban.

Kata Khine dkk dalam jurnal Poene tahun 2020  berjudul Assessing risk factors and impact of cyberbullying victimization among university students in Myanmar, siswa korban cyberbullying   menghadapi kesulitan akademis dan mulai sering merokok atau minum alkohol .

Terdapat banyak penelitian mempertegas  ada kaitan  kuat  cyberbullying terhadap kesehatan mental korban bullying seperti diringkas berikut ini:

1. Depresi 

 
Cyberbullying membuat korban mengalami perasaan sedih mendalam, hilangnya gairah hidup, merasa putus asa sehingga menghambat mereka untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara  normal
 
2. Kecemasan 
 
Ancaman atau intimidasi berulang melalui cyberbullying dapat menyebabkan peningkatan kecemasan pada remaja. Mereka cenderung khawatir, merasa selalu terancam setiap saat hingga bertindak pasif..
 
3. Kesepian  
 
Cyberbullying bisa mengakibatkan  remaja  merasa  kesepian  dan berusaha menghindari dari interaksi sosial lingkungan sekitar.
 
4. Tindakan Bunuh Diri 

Nah point ke empat ini paling serius wajib diwaspadai orang tua,  yaitu pemikiran melakukan bunuh diri. Bisa jadi anak korban bullying merasa hidupnya terasa hampa, hingga berpikir tidak ada gunanya lagi hidup.

Bukan  hanya dirasakan korban, pelaku cyberbullying juga menghadapi dampak serius akibat cyberbullying, diantaranya:

1. Penggunaan Narkotika

Beberapa literatur penelitian membeberkan data otentik,  pelaku cyberbullying lebih suka menggunakan narkoba, hingga menimbulkan efek  negatif bagi  fisik maupun mentalnya.

2. Agresif 

Pun, mereka mempunyai perilaku agresif  baik itu secara online maupun dalam kehidupan sehari-hari berbentuk kata-kata kotor, makian, mencuri, merusak barang orang lain bahkan mengarah pada kekerasan fisik.

3. Mental tertekan  

Dalam beberapa kejadian, perilaku pelaku bullying juga merasa bersalah atau memiliki perasaan cemas, jangan-jangan tindakan mereka diketahui pihak lain.

Ancaman pidana pelaku cyberbullying

 

Referensi hukum bila ada kejadian bullying menggunakan 2 aturan, yakni Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut mampu menjerat pelaku cyberbullying mendekam di balik kerangkeng besi. Mari simak pasal-pasalnya di ulasan berikut  

a. Pasal 351

Pasal ini bicara soal penganiayaan

ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kalau anda mencoba melakukan kekerasan fisik semisal memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, siap-siap dijerat pasal 351.

b. Pasal 170

Pasal ini menyangkut pengeroyokan ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini berlaku bila kedapatan ada kekerasan fisik secara bergerombolan terhadap sesorang.

c. Pasal 335

Kalau anda mengancam orang lain (membunuh, melukai) maka kena jerat pasal 335 lamanya kurungan badan cuma 9 bulan atau denda Rp 4.500.  

d. Pasal 310

Isi pasal ini sah berlaku  buat pelaku bullying yang suka menyebarluskan informasi palsu tentang orang lain sehinga bisa merugikan nama baiknya 

e. Pasal 311 
 
Kalau anda bicara mengarah ke fitnah tanpa ada bukti yang cukup ke orang lain maka berlakulah pasal 311. Hukuman badan cuma 4 tahun mendekam di balik jeruji besi.
Upaya Mencegah terjadinya Cyberbullying

Langkah bijak bagi orang tua biar anaknya terhindar  menjadi salah satu pelaku bullying lewat beberapa cara

a. Ajarkan nilai keagamaan 
 
Nilai-nilai keagamaan sudah mengajarkan apa yang baik, benar seperti adab bergaul, berbicara pada orang lain, berperilaku santun pada sesama manusia. Ajarkan hal ini sejak dini kepada anak kita di rumah. Jangan biarkan mereka yang masih  usia sekolah menghabiskan waktunya sekedar kumpul bareng dengan teman sebayanya. 
 
b. Libatkan dalam forum edukasi
 
Keterlibatan secara aktif seorang anak di forum edukasi semisal majelis ilmu, kajian, les private akan membentuk perilaku positif anak itu. Dorong daya kreatifitas mereka  dan jangan suka memaksa kehendak, sang penerus generasi harus ikut kemauan orang tua.

c. Rajin beribadah

Kegiatan ibadah akan membentuk mental seorang anak takut pada penciptanya, terlebih jika pengetahuan akan agamanya cukup mendalam. Mereka tidak seenaknya memperlakukan orang lain, sifatnya santun, bertutur kata lembut. Ajaklah anak kita rajin beribadah 
 

Artikel Terkait

Bagikan artikel ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,