Cyberbullying sudah melanda seluruh belahan dunia, seperti hasil survey Latitude News di 40 negara yang dilansir dari uniqpost.com, terungkap fakta negara-negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia adalah Jepang, Indonesia, Kanada dan Amerika Serikat, Finlandia.
Merunut pendapat Deo dkk dalam tulisannya berjudul Impact of Cyberbullying on Adolescent Mental Health in the midst of pandemic tahun 2022, dikatakan Remaja lebih rentan terlibat dalam kasus cyberbullying karena aktif di media sosial, kurang pengalaman mengatasi konflik, dan dorongan kuat untuk bersosialisasi secara daring.
Bullying merupakan suatu hasrat menyakiti orang lain dan itu dipertontonkan lewat aksi yang dilakukan dengan perasaan senang.
Cyberbullying di Indonesia
Fenomena peristiwa terjadinya cyberbullying di Indonesia saat ini acap kali terjadi. Hampir setiap saat kita mendapat informasi media massa ada peristiwa bullying, utamanya di kalangan remaja. Ironisnya peristiwa itu sering berujung masalah hukum hingga turut serta menyeret orang tua pelaku bullying ke ranah hukum pidana.
Menukil hasil survei nasional Center of Digital Society UGM, dengan responden 3.077 berumur antara 13 s.d 18 tahun di 34 provinsi di Indonesia, terungkap fakta 38, 41% responden telah menjadi korban bullying bahwa sebanyak 1.182 peserta atau 38,41% mengaku sebagai korban cyberbullying, dan 45,35% merupakan korban.
Walau pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian bagi perlindungan anak lewat Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, namun kasus bullying tidak juga mereda.
Bentuk cyberbullying paling umum selalu ditemukan dalam media sosial berupa penyebaran gosip atau rumor sesat. Pelaku itu sengaja menyebar informasi palsu agar bersangkutan merasa malu di depan orang lain.
Cara berbeda kerap juga digunakan oleh pelaku cyberbullying dengan mengucilkan temannya. Biasanya didahului hasutan berulang pada teman sereriungan yang kenal, berisi kejelekan teman lain hingga berujung teman tersebut mulai menjaga jarak tidak mau bergaul seperti dahulu lagi.
Berbeda halnya dengan bullying di tingkat sekolah, biasanya dipraktekkan lewat aksi memukul, mengejek teman sendiri.
Baca juga
Hukum, balas dendam dan sandal jepit
Nah terungkap di beberapa hasil penelitian, seperti temuan Scheithauer, dkk (2006) bahwa potensi anak laki-laki untuk melakukan bullying lebih besar dibandingkan potensi anak perempuan untuk melakukan bullying
Dampak Cyberbullying
Fenomena cyberbullying di indonesia telah menarik perhatian dunia karena dampak negatifnya pada kesehatan fisik, mental, kesejahteraan, dan kinerja korban.
Kata Khine dkk dalam jurnal Poene tahun 2020 berjudul Assessing risk factors and impact of cyberbullying victimization among university students in Myanmar, siswa korban cyberbullying menghadapi kesulitan akademis dan mulai sering merokok atau minum alkohol .
Terdapat banyak penelitian mempertegas ada kaitan kuat cyberbullying terhadap kesehatan mental korban bullying seperti diringkas berikut ini:
1. Depresi
Nah point ke empat ini paling serius wajib diwaspadai orang tua, yaitu pemikiran melakukan bunuh diri. Bisa jadi anak korban bullying merasa hidupnya terasa hampa, hingga berpikir tidak ada gunanya lagi hidup.
Bukan hanya dirasakan korban, pelaku cyberbullying juga menghadapi dampak serius akibat cyberbullying, diantaranya:
1. Penggunaan Narkotika
Beberapa literatur penelitian membeberkan data otentik, pelaku cyberbullying lebih suka menggunakan narkoba, hingga menimbulkan efek negatif bagi fisik maupun mentalnya.
2. Agresif
Pun, mereka mempunyai perilaku agresif baik itu secara online maupun dalam kehidupan sehari-hari berbentuk kata-kata kotor, makian, mencuri, merusak barang orang lain bahkan mengarah pada kekerasan fisik.
3. Mental tertekan
Dalam beberapa kejadian, perilaku pelaku bullying juga merasa bersalah atau memiliki perasaan cemas, jangan-jangan tindakan mereka diketahui pihak lain.
Ancaman pidana pelaku cyberbullying
Referensi hukum bila ada kejadian bullying menggunakan 2 aturan, yakni Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Kedua aturan tersebut mampu menjerat pelaku cyberbullying mendekam di balik kerangkeng besi. Mari simak pasal-pasalnya di ulasan berikut
a. Pasal 351
Pasal ini bicara soal penganiayaan
ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Kalau anda mencoba melakukan kekerasan fisik semisal memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, siap-siap dijerat pasal 351.
b. Pasal 170
Pasal ini menyangkut pengeroyokan ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini berlaku bila kedapatan ada kekerasan fisik secara bergerombolan terhadap sesorang.
c. Pasal 335
Kalau anda mengancam orang lain (membunuh, melukai) maka kena jerat pasal 335 lamanya kurungan badan cuma 9 bulan atau denda Rp 4.500.
d. Pasal 310
Isi pasal ini sah berlaku buat pelaku bullying yang suka menyebarluskan informasi palsu tentang orang lain sehinga bisa merugikan nama baiknya
e. Pasal 311Upaya Mencegah terjadinya Cyberbullying
Langkah bijak bagi orang tua biar anaknya terhindar menjadi salah satu pelaku bullying lewat beberapa cara
c. Rajin beribadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,