-->

Kamis, Oktober 05, 2023

SUMBER HUKUM SERTA CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH

SUMBER HUKUM SENGKETA TANAH Hukum sengketa tanah  adalah masuk kategori hukum perdata yang berhubungan soal pemilikan, penggunaan atas suatu lahan. Saat sekarang dengan maraknya pembangunan, memposisikan kebutuhan akan tanah meningkat utamanya di berbagai kota besar di indonesia. Sehingga tak mengherankan sengketa  tanah kerap mencuat ke permukaan.

Oleh sebab itu, pemahaman  tentang seluk beluk hukum sengketa tanah menjadi kebutuhan utama  bagi individu maupun entitas hukum agar terhindar  konflik lahan.

Sengketa lahan bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari perbedaan interpretasi hukum atas dokumen kepemilikan, penyalahgunaan hak penggunaan lahan, hingga tuntutan klaim oleh pihak ketiga

Sumber Hukum Sengketa Tanah

1. Hukum Agraria

Merupakan sistem   yang mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah pada suatu negara. Sumber utamanya yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia, dimana  diperuntukan khusus mengatur seluk beluk soal tanah. Hukum agraria menetapkan prinsip dasar mengenai kepemilikan, pemilikan hak atas tanah, serta cara sengketa tanah diatur.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata umumnya mengatur hak-hak perorangan serta relasi antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Dalam konteks sengketa tanah, hukum perdata berlaku  mengatur perjanjian, kontrak, pembagian warisan tanah.

3. Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata berupa bagian dari hukum perdata berisi  prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum acara perdata mengatur proses pengajuan gugatan, mediasi, arbitrase, dan prosedur pengadilan lainnya  berkaitan dengan sengketa tanah.

4. Peraturan Daerah (Perda)

Merupakan produk hukum pemerintah daerah buat  mengatur berbagai masalah di wilayah pemerintahan tertentu. Dalam beberapa kasus, Perda dapat mengatur hal spesifik tentang tanah, seperti tata ruang, zonasi, dan regulasi terkait sengketa tanah di tingkat lokal.

Tahapan Menyelesaikan Sengketa Tanah

Dapat dimulai dengan berbagai langkah awal,  sebagai berikut :

1. Lakukan  Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa  dengan melibatkan orang lain  disebut mediator. Mediator ini berperan  membantu para berpekara guna mencapai kesepakatan  saling menguntungkan tanpa campur tangan langsung saat keputusan dibuat.

Dalam konteks sengketa tanah, mediator dapat membantu para berpekara  untuk berbicara secara terbuka, mengidentifikasi masalah inti, serta mencari solusi terbaik.

Keuntungan dari pendekatan mediasi bisa dilihat dari prosesnya lebih cepat, lebih fleksibel,  lebih murah dibandingkan dengan proses pengadilan. Ini juga dapat mengurangi konflik  lebih lanjut antara semua pihak  berpekara. Namun, keberhasilan mediasi sangat tergantung pada kerjasama atau kepiawaian mediator.

2. Bernegosiasi merupakan proses  perundingan langsung antara pihak  terlibat dalam sengketa tanah. Dalam negosiasi  dicoba dicapai kesepakatan sendiri tanpa melibatkan unsur mediator atau pengadilan.

Keuntungan dari negosiasi yaitu pihak  terlibat memiliki kendali penuh atas prosesnya,  guna mencapai kesepakatan  sesuai kebutuhan mereka. Namun, negosiasi juga dapat menjadi sulit jika ada komplain dari salah satu di antara berselisih. 

3. Proses litigasi

Proses litigasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui sistem peradilan, sebagai berikut

a. Mengajukan  Gugatan

Ini dimulai ketika muncul sengketa tanah, selanjutnya orang berkeberatan melayangkan surat permohonan gugatan  kepada pengadilan.

Isi gugatan  memuat sejumlah klaim dan argumen  mendukung klaim tersebut. Penggugat juga harus menentukan pihak yang mereka tuntut dalam gugatan tersebut,  disebut sebagai tergugat.

b. Sidang Pengadilan

Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan mengatur sidang-sidang guna memeriksa bukti, mendengarkan berbagai alasan  kedua belah pihak. Selama sidang, penggugat dan tergugat memiliki kesempatan menyampaikan pendapat sekaligus juga  menghadirkan bukti penguat  klaim mereka. Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari saksi terkait masalah.

Proses sidang  mencakup tahap-tahap seperti penjelasan kasus oleh pengacara masing-masing pihak, pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi, dan pembelaan. Pengadilan akan mencoba  memahami seluruh aspek sengketa tanah   berdasar hukum  berlaku.

c. Vonis Pengadilan

Setelah mendengarkan argumen serta bukti dari semua orang, majelis hukum akan mengeluarkan putusan atau vonis. Vonis merupakan  keputusan resmi, berkekuatan hukum, menyatakan apakah penggugat atau tergugat  berhasil memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.

Vonis juga akan menentukan hak / kewajiban diantara keduanya, serta apakah ada kompensasi atau pemulihan perlu dilakukan. Putusan majelis merupakan langkah penutup  dalam proses litigasi sehingga itu wajib hukumnya dijalankan oleh kedua belah pihak. 

Baca juga

Solusi sengketa tanah perkebunan kelapa sawit

Jika salah satu diantaranya  tidak puas atas vonis majelis, mereka boleh ajukan banding ke mahkamah lebih tinggi meminta   peninjauan ulang terhadap putusan hakim.

Alternatif Lain penyelesaian sengketa

Selain melalui litigasi, ada alternatif lain menyelesaikan sengketa tanah yang dapat digunakan. Berikut adalah dua alternatif penyelesaian sengketa tanah  biasa digunakan :

 1.    Arbitrase

Arbitrase yaitu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga netral yang disebut arbitrator atau arbiter. Arbitrator ini memiliki kewenangan untuk mendengarkan argumen dari orang berselisih, mengevaluasi buktinya, terakhir mengambil  putusan.

Keputusan tersebut  biasanya bersifat mengikat  bagi kedua belah pihak, mirip dengan putusan majelis hakim. Arbitrase memiliki beberapa keuntungan, termasuk kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam memilih arbitrator yang memiliki pengetahuan khusus tentang sengketa tanah.

Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa di luar sistem peradilan formal. Namun, biaya arbitrase biasanya ditanggung oleh pihak-pihak berpekara, dan proses ini hanya efektif jika kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti putusan  arbitrase.

2.  Kepengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

PTSL merupakan suatu program yang biasanya diberlakukan oleh pemerintah saat  meresmikan kepemilikan tanah. Program ini mencakup pemetaan dan pendaftaran ulang tanah serta memberikan sertifikat tanah kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah. PTSL bertujuan untuk menciptakan catatan kepemilikan tanah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PTSL dapat mengurangi sengketa tanah dengan menciptakan dasar hukum kuat bagi pemilik sebab  ada bukti  administrasi tertulis.

Penting  diingat bahwa penyelesaian sengketa tanah merupakan bagian integral dalam menjaga stabilitas, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat. Memahami hukum sengketa tanah serta alternatif penyelesaiannya adalah langkah  krusial buat  menghindari konflik berkepanjangan sekaligus melindungi hak-hak individu

Baca juga

Trik manipulasi hak tanah masyarakat

Bagikan artikel ini