-->

Kamis, November 02, 2023

MEMAHAMI HUKUM TERTULIS DAN HUKUM TIDAK TERTULIS SECARA BENAR

Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis mungkin dua istilah yang sering sobat dengar dalam lalu lintas perbincangan di kehidupan setiap hari. Namun tahukah maksud dari kedua istilah itu ? contohnya seperti apa ?

Banyak literatur hukum yang mengupas soal hukum tertulis dan tidak tertulis, namun tampak masih samar-samar alias kabur.

 

Berikut uraian lengkapnya

Pengertian hukum tertulis

 

Menukil pendapat seorang guru besar bernama W.L.G. Lemaire sebagaimana di lansir dalam bukunya kansil berjudul pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, dikatakan pengertian hukum itu sangat sulit diberikan arti  yang tepat, sebab  hukum punya banyak bentuk serta segi, karena itu mustahil bisa dirangkum dalam satu definisi saja.

Akan tetapi jika membaca  bukunya handri raharjo berjudul Sistem Hukum Indonesia (terbit 2018), dijelaskan oleh beliau pengertian hukum, ringkasnya sebagai  sekumpulan  kaidah berbentuk peraturan  tertulis maupun tidak tertulis, mengatur hak dan kewajiban  manusia saat hidup  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum itu dibuat oleh penguasa dan  bersifat memaksa   berisi tentang larangan,  perintah yang wajib dipatuhi, kalau tidak ditaati maka akan ada sanksi.

Baca juga

Ancaman pidana pungutan liar

 

Kemudian dari pengertian hukum tersebut, secara harafiah pengertian hukum tertulis bisa ditafsirkan secara sederhana  sebagai sekumpulan aturan yang di buat secara tertulis oleh pemerintah dan dimuat dalam lembaran negara. Hukum ini mengatur banyak hal dengan maksud menata hidup manusia lebih teratur.   

 

Biasanya masyarakat  mengistilahkan hukum tertulis itu dengan sebutan perundang-undangan. 

 

Akan tetapi sebuah perundang-undangan diatur sedemikian rupa secara bertingkat-tingkat seperti sudah dijelaskan dalam  pasal 7 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yakni.

 

1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ini merupakan sumber hukum tertulis tertingi di negara Indonesia, Jadi inilah sumber muasal mula-mula, pasal-pasal yang ada UUD 1945  dijelaskan lagi lebih rinci ke tingkat peraturan di bawahnya.

 

2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Nah soal ketetapan MPR, menjadi referensi pula sumber hukum tertulis. Anggota MPR sebagai representatif wakil rakyat punya hak merumuskan sebuah aturan berbentuk ketetapan. 

 

3.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Point nomor tiga ini, merupakan penjelasan lanjutan dari pasal-pasal dalam UUD 1945. Semisal begini biar tidak bingung,  soal pendidikan kan diatur lewat pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yakni  harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai satu sistem pengajaran nasional.

 

Kalimat inilah selanjutnya dijelaskan lebih rinci tapi masih bersifat umum berbentuk  undang-undang pendidikan.

 

4.  Peraturan Pemerintah

Untuk point nomor 4, lebih bersifat teknis menjelaskan sesuatu hal yang sudah terbit undang-undangnya. Seperti contoh tadi undang-undang pendidikan, diuraikan lagi menjadi beberapa peraturan pemerintah. Salah satu contohnya peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.

 

5.  Peraturan Presiden

Peraturan ini lebih bersifat mempertegas menjalankan sebuah peraturan, semisal peraturan presiden menyangkut  penataan tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan.

 

6.  Peraturan Daerah.

Ini merupakan tingkatan terendah dari tingkatan hukum tertulis, masih contoh yang sama misal peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas.

 

Enam bentuk hukum tertulis yang tadi dibilang, nampak  isinya saling kait-mengkait dijelaskan secara berjenjang bak anak tangga rumah. Inilah yang dibilang  hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.  Sementara hukum tertulis semisal KUHP disebut hukum tertulis kodifikasi.

 

Beberapa contoh pelanggaran hukum tertulis ditengah kehidupan masyarakat seperti

 

a. Menerabas rambu lalu lintas saat berwarna merah.

b. Menebang pohon di kawan hutan lindung

c. Pungutan liar di pelayanan pemerintah

d. Korupsi uang negara

 

Pengertian hukum tidak tertulis

 

Dilansir dari bukunya Dr. Thomas Tokan Pureklolon, M.Ph., M.M., M.Si  berjudul negara Hukum dalam Pemikiran Politik yang diterbitkan kanisius Yogyakarta tahun 2020, pengertian  hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring berjalannya waktu.

 

Hukum tidak tertulis  biasanya tidak tercatat  dan kemunculannya secara otomatis di tengah kehidupan masyarakat luas. Proses pembentukan hukum tidak tertulis hanya berdasar kesepakatan bersama komunitas. Pun sanksinya, kabur dan tidak jelas, namun pada beberapa daerah terkadang saknsi hukum tidak tertulis bisa tegas.  

 

Berikut  contoh hukum tidak tertulis menurut kebanyakan pendapat para pakar hukum yaitu hukum adat.

 

Di dalam buku  berjudul "Het Adat Recht  van Nederland Indie, karya bapak hukum adat van Vollenhoven  terbit tahun 1931, hukum adat dijelaskan sebagai hukum yang tidak bersumber kepada peraturan  yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu. 

 

Jadi sebenarnya hukum tidak tertulis ini condong berhubungan erat dengan budaya atau adat kebiasaan suku tertentu. Contohnya : 

 

1.  kebiasaan bakar batu sesudah perang di suku dani papua.

2.  hukum adat awig-awig bagi suku bali

3.  hukum potong jari bila ada  keluarga wafat bagi suku dani.

Walau sifatnya  tidak tertulis, tapi aturan yang berasal dari  kebiasaan sejak nenek moyang  dipahami dan dituruti suku tertentu.

Itu senada dari pernyataan seorang filsuf romawi kuno penganut paham filsafat stoa di abad ke 4 masehi   “Ubi societas  ibiius”  artinya hukum itu tidak terlepas dari kemauan-kemauan yang hidup dari kalangan  masyarakat.

Baca juga

Tradisi unik potong jari suku dani papua

Bagikan artikel ini