-->

10/14/2015

CARA CEPAT MENGURANGI SILPA APBD YANG BESAR

Radar Bolmong  Kamis 8 Oktober 2015 merilis pemberitaan nada kegentingan politikus PAN saudara Beggi Ch. Gobel bertajuk “Awas Silpa apbd besar tahun 2015”. 

Alih-alih pernyataan ini semoga bukan sekedar periuh atau mewakili dari komunitas pengusung ungkapan “kaya intrik miskin karya”, dapat diukur dari alasannya  yang sangat  masuk akal sehat yakni  periode  waktu tahun anggaran 2015 yang sebentar lagi akan berakhir pasca pembahasan APBD perubahan. 


Adalah 86 Milyar  belanja langsung yang menjadi biang keladi munculnya rasa khawatir personil komisi II itu, yang di perkirakan tidak akan terpakai semua  sampai ditutupnya tahun anggaran 2015 ini di 31 Desember nanti.
 
Satu hal menarik menjadi titik perhatian saya,  pernyataan mengebu-gebu “potensi sisa lebih pembiayaan  anggaran (SILPA) akan menghantui tahun anggaran 2015.  Ini merupakan  fenomena menarik yang sejauh ini  marak menjadi petaka tahunan  dalam system tata kelolah keuangan daerah.   
 
Jika menelisik sedikit kebelakang, di satu sisi APBD,  oleh pemerintah daerah  telah diprediksikan akan mengalami  defisit, yakni pendapatan daerah tidak dapat menutupi seluruh belanja daerah. 
 
Sementara disisi yang berbeda timbul  rasa khawatir munculnya Sisa Lebih Pembiayaan apbd yang besar. Pertanyaan seriusnya, mengapa bisa terjadi perkiraan dalam anggaran bertolak belakang  dengan realisasinya ?
 
APBD sebenarnya merupakan  rencana keuangan pemerintah daerah yang kerangka anatominya  terdiri atas organ  pendapatan  daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.   
 
Berdasar urut urutan peristiwa, APBD ini disusun  melewati sebuah proses bersifat partisipatif yang tidak akan saya uraikan secara panjang lebar disini, pada akhirnya hasil proses itu  disepakati dan ditetapkan bersama oleh kepala daerah dan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 
 
Pada proses inilah, pemerintah daerah dengan berat hati menggunakan pola anggaran defisit. Hal ini sebenarnya dipicu oleh salah satunya konsep penganggaran berbasis kinerja itu sendiri yang telah merangsang  syahwat pemerintah daerah untuk menampung lebih banyak kebutuhan publik dan aparatur daerah dalam APBD dengan rupa-rupa pertimbangan.  
 
Akibatnya, beban APBD akan tinggi sehingga perlu ditutup dengan sumber penerimaan baru agar nantinya  program/kegiatan yang sudah disetujui DPRD sebelumnya dapat di eksekusi di tahun anggaran berjalan. 
 
APBD yang diperkirakan defisit itu, sesuai ketentuan pasal 57 ayat 3 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka ditambal sulam melalui rekening pembiayaan.   Untuk  urusan berapa batas toleransi besarnya defisit APBD, itu diatur setiap tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan, namun biasanya  bergerak pada kisaran  3.5 persen sampai 5.5 persen dari PDB (baca : potensi fiscal).  
 
Perbedaan SiLPA dan SILPA
 
Jika melihat sekilas pada sub tulisan ini, mungkin anda menyimpulkan keduanya sama tapi sesungguhnya dua kata itu berbeda.  Sederhananya, yang satu “SiLPA” menggunakan huruf “i” kecil dan yang lainnya “SILPA” dengan huruf “I” besar  yang secara akronim sering di baca Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.   
 
Lebih jauh,   SiLPA  diberi arti  yang longgar dalam pasal 1 angka 31 Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 1 angka 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,  sebagai adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran”.
 
Contoh kasatmatanya, realisasi penerimaan daerah Pemerintah Kotamobagu tahun anggaran 2013 adalah Rp. 500 milyar, dan realisasi belanja  tahun itu  Rp. 400 milyar, maka SiLPA APBD-nya adalah Rp. 100 milyar. 
 
Arti  yang kurang lebih hampir sama  dapat ditemukan juga dalam pasal 60 ayat (1) huruf a, dan paragraf 1 pasal 62, serta paragraf 1 pasal 137 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, SiLPA diberi arti “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya”.
 
Jika ditelusuri satu persatu  dari keseluruhan pasal-pasal yang ada pada kedua peraturan perundang-undangan ini, maka hanya SiLPA  (i kecil) yang mendapat tinjauan arti sedangkan SILPA (I kapital ) tidak. 

Namun  pada Lampiran III Kebijakan Penyusunan APBD, angka 3 Pembiayaan Daerah, huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, SILPA diberi arti Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan.
 
Dalam beberapa literatur keuangan yang dulu saya pelajari, SILPA didefinisikan  sebagai selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.  
 
Inilah yang menjadi fokus nada kekhawatiran saudara Beggi Ch Gobel seperti diutarakan di awal tadi.  Terjadinya SILPA APBD yang besar di titik ini sebenarnya berlatar belakang  adanya komponen pembiayaan neto yang diperhitungkan dalam penentuan angka SILPA.  Pembiayaan itu sendiri mencakup salah satu sumbernya adalah  SiLPA tahun sebelumnya.
 
Penyebab Silpa Apbd yang besar 
 
Di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, pemerintah daerahnya mengambil  kebijakan  bahwa SILPA APBD harus bernilai 0 (tanpa nilai rupiah). Artinya, diproyeksikan  tidak ada lagi sisa uang rakyat di akhir tahun yang akan datang (anggaran berimbang). 
 
Baca juga
 
SILPA bernilai nol didapatkan dari nilai pembiayaan netto yang sama  dengan surplus/defisit. Rencana nilai SILPA sama dengan nol ini menurut hemat saya  kurang dapat di kunyah oleh akal sehat, mengingat pada akhir tahun anggaran selalu dihiasi fenomena sisa. Ada beberapa kata kunci  sebab musababnya  :
  1. Proses penganggaran di tingkat eksekutif itu sendiri membuka ruang  terjadinya budget slack (kesenjangan anggaran), yaitu itu mark-down (menurunkan target PAD) dan mark-up (baca pengelembungan anggaran untuk urusan belanja). Pada konteks ini, sejatinya setiap pemerintah daerah menggunakan dasar hitung-hitungan potensi rill PAD, bukan bersifat perkiraan (incremental) semata. Pun menyangkut urusan belanja, dalam penentuan pagu indikatif SKPD harus menggunakan formula skenario  variabel serapan anggaran, Lakip, skala prioritas program yang kesemuanya diformulasikan dalam bentuk indeks dan bobot tertimbang. Persis sama ketika Kementerian Keuangan RI menentukan besaran DAU Kab/kota menggunakan formula DAU =  variabel alokasi dasar +  fiskal gap.  Sehingga,  suatu SKPD yang tingkat serapan anggaran tahun sebelumnya   abal-abal, boleh jadi tahun anggaran berikutnya mendapat nilai pagu yang lebih kecil sesuai daya jangkaunya  mengolah keuangan ditahun anggaran sebelumnya.
  2. Adanya niat untuk membuat dana contigency (cadangan) dalam bentuk SILPA guna  mengemban misi  pada perubahan anggaran tahun berikutnya. Di perubahan itu, SILPA berubah bentuk menjadi SiLPA yang merupakan salah satu sumber  pembiayaan dalam APBD. Angka SiLPA ditentukan sewaktu jumlah riilnya belum diketahui, maka setelah LKPD tahun sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI akan  selalu ditemukan polemik perbedaan angka  SiLPA dalam Peraturan Daerah APBD dengan SILPA tahun sebelumnya yang riil.
Di titik ini dapat dilihat bahwa SiLPA dan SILPA sesungguhnya adalah saudara kembar namun berbeda ibu/bapak (baca : beda tahun anggarannya). 

Disamping itu pula,  faktanya  hantu yang namanya SILPA pasti selalu akan datang di akhir tahun kendati tidak diundang.   
 
Mengurangi Silpa APBD
 
Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) yang besar di akhir tahun berdasar pada hasil-hasil penelitian  yang ada, cenderung  disebabkan oleh tidak terpakainya seluruh anggaran akibat kekaburan beberapa peraturan. 
 
Peraturan itu  semisal   petunjuk teknis DAK Pendidikan yang sampai berakhirnya tahun anggaran berjalan menimbulkan multitafsir, pun termasuk peraturan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang tidak jelas. 
 
Demikian pula perkara dana transfer dari pemerintah pusat/propinsi  yang sampai dengan disusunnya APBD Perubahan masih menggunakan pagu sementara untuk  Dana Bagi Hasil.
 
Inilah biang kerok munculnya SILPA APBD yang besar  di akhir tahun yang tidak bisa di elakan, yang sering membuat APBD terpojok ke sudut sempit. Tekad untuk melakukan iniasi menumbangkan ruang terjadinya SILPA besar harus dibuat dan diambil  bersama oleh eksekutif – legislatif sesuai kewenangan. 
 
Untuk memulai langkah hijrah ini dapat dilakukan dengan dua opsi : pertama  bersama-sama memformulasikan  dan menyepakati formula penentuan pagu indikatif SKPD sebagaimana berbuih-buih telah di paparkan tadi kedua menyusun sektor basis sebagai referensi utama untuk menggelontorkan  bergunung-gunung uang rakyat itu.  
 
Akhirnya, tafsir  SILPA APBD yang besar  di tahun 2015 dan tahun-tahun anggaran berikutnya akan dapat dikurangi jika sudah ada  sebelumnya usaha untuk mengatasi itu terjadi.

Artikel Terkait

Bagikan artikel ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,