Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara maka seiring itu pula telah terjadi perubahan yang mencolok
dalam manajemen kepegawaian di republik
ini.
Perubahan dimaksud, salah satunya beririsan dengan batas usia pensiun bagi eselon II yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun dan eselon III semula 56 menjadi 58 tahun