-->

Jumat, April 25, 2014

GEROMBOLAN PEJABAT PAS-PASAN "PANTAT DITENDANG"

pejabat pas-pasan
Teringat sebuah pertanyaan pendek, dapatkah polisi dan tentara ditiadakan saja di republik ini ? Pertanyaan konyol  ini sudah cukup membuat kepala pening, jidat mengkerut sehingga menambah koleksi garis garis ketuaan di wajah untuk mencari-cari  jawaban  yang tepat guna  mengatakan  “tidak bisa”.  


Analog pertanyaan serupa  di masa pemerintahan Ir Hj. Tatong Bara dan Drs Hi Djainudin Dampolii sebagai Walikota dan Wakil Walikota yang mengusung visi Kota Kotamobagu sebagai Kota Model Jasa di Kawasan Bolaang Mongondow Raya Menuju Masyarakat Sejahtera, Berbudaya, dan Berdaya Saing, adalah dapatkah sejumlah pajak/retribusi daerah  untuk sementara di hilangkan saja dulu ?.

Penawaran terbuka  untuk menghapus segala pungutan yang berlabel  retribusi daerah (kurang lebih 32 jenis) di dasari pemikiran bahwa kebijakan itu akan menjadi insentif percepatan  berkembangnya kegiatan ekonomi produktif masyarakat sehingga akan meningkatkan perputaran barang dan jasa perekonomian Kota Kotamobagu.  

Apalagi jika kebijakan ini di ikuti dengan upaya pembentukan lembaga pembiayaan ekonomi mikro setingkat badan usaha milik daerah maka saya pastikan akan sangat berandil peran dalam pencapaian visi Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu.
 
Baca juga
 
Kiat menyusun rpjmd bermutu dan pro rakyat

Dalam batok kewarasan saya,  sangat disadari  bahwa konsep ini akan menimbulkan pro dan kontra  sejumlah ahli ekonom dadakan, komentator siluman di berbagai  warung kopi, tempat makan, pesta atau bahkan di tengah-tengah keriuhan pasar sekalipun saat makan bubur kacang hijau mas Edi. 

Bagi para pimpinan SKPD akan beralasan “kami kehilangan sumber PAD” terus kinerja SKPD di ukur dari mana.  Bodoh, idiot  kiranya jika muncul kalimat seperti itu, dan sebaiknya  walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu  segera menendang pantat (tidak perlu jidat) pejabat yang tidak memiliki mindset inovatif seperti itu. Sekalipun seorang walikota dan wakil walikota 

Kotamobagu bukan ahli kungfu layaknya Bruce Lee, Jet Li, Jacky Chan namun kalau urusan tendang menendang saya yakin mereka pasti bisa.

Tendang pantat pejabat

Menendang pantat  pekerjaannya  bisa di bilang  mudah dan tidak menguras energi sampai 100 kalori, karena target sasaran  yang di tendang biasanya empuk dan berdaging walau seseorang itu berperawakan kurus.  

Menakar kualitas seorang pejabat salah satunya dapat di ukur dari ada tidaknya rencana kerja ketika di perhadapkan atas suatu masalah.  

Dan suatu hal yang penting pencapaian target PAD bukanlah sebuah ukuran satu-satunya untuk mengukur kinerja  SKPD yang selama ini kerap di praktekkan, karena secara organisatoris pemerintahan yang baik di ukur  melalui 8 kriteria sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah 101 tahun 2000 tentang Good Governance. 

Pencapaian target PAD Pemerintah Daerah yang tinggi terkait erat dengan ada tidaknya kebijakan luar biasa (extra ordinary) seorang kepala daerah, pembahasan ini akan saya bahas secara terpisah karena banyak variabel yang berpengaruh untuk itu.  

Kembali lagi, pejabat yang inovatif lahir dari suatu proses yang lama dan panjang, sebagai akumulasi dari faktor latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, lingkungan pergaulan, apa yang dia baca dan kemauan untuk berubah. 

Tiga faktor yang di sebutkan terakhir inilah justru sulit untuk di ketahui sehingga praktek penempatan pejabat oleh tim Baperjakat cenderung berdasar aspek kepangkatan/jenjang karir, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja serta yang terpenting siapa orang di balik pejabat yang akan di promosikan itu.

Yang paling sinting  bahwa promosi pejabat cukup dengan angkat telepon, “Kaban BKD tolong si A di pindah ke jabatan ini ya”. 

Suatu waktu dalam diskusi pendek dengan seorang pejabat di katakan oleh beliau bahwa jabatan apapun yang akan di berikan pada seorang pejabat, pasti akan tetap terlaksana karena sudah tinggal mengikuti aturan yang ada. 

“Setuju” saya iyakan, namun apakah ada terobosan penting (baca inovasi) yang di lakukan ?. Belum tentu, perasaan takut salah, takut berubah, sudah begitu dari dulu merupakan alasan-alasan klasik yang banyak di jumpai pada pejabat-pejabat yang minim inovasi kalau tidak di katakan memiliki kemampuan pas-pasan (mendekati bodoh). 

Untuk itulah penting sebuah jabatan di lelang sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selengkapnya tentang lelang jabatan, baca Lelang Jabatan 

Sebagai pencerahan, visi  lahir dari analisis yang panjang, sistematis pada  data-data sekunder yang banyak bertebaran di beberapa institusi terkait untuk itu. 

Kemampuan membedah perekonomian makro Kota Kotamobagu oleh para ahli ekonomi yang menyusun Visi Kota Kotamobagu untuk kemudian di  tetapkan menjadi visi walikota dan wakil walikota terpilih periode 2013-2018 menimbulkan pekerjaan rumah yang maha berat untuk di terjemahkan ke dalam bentuk dokumen RPJMD, RKPD bahkan sampai ke dalam bentuk program/kegiatan di tingkat satuan kerja perangkat daerah. 

Alasan kenapa harus ditendang

Visi bukanlah   kumpulan kata-kata manis yang cukup di persentasikan di gedung DPRD saat mencalonkan diri menjadi walikota dan wakil walikota layaknya ketika seorang penjual kecap manis di tengah kerumunan orang banyak di pasar serasi  berbuih-buih mulutnya sampai tak sadar air liurnya muncrat kemana-mana tetap sibuk menjajakan barang dagangannya. 

Visi adalah sebuah target besar yang akan di capai dalam satu periode tertentu  pemerintahan, yang tak lain merupakan tanggung jawab  antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.   

Sebagai eksekutor maka pimpinan SKPD wajib men-derivasi-kan  visi ke dalam program dan kegiatan  yang mampu memberikan  daya ungkit luar biasa (leverage effect) terhadap pencapaian visi Kotamobagu  sebagai  Kota Model Jasa di Kawasan Bolaang Mongondow Raya Menuju Masyarakat Sejahtera, Berbudaya, dan Berdaya Saing.   

Para  pimpinan  SKPD  bukanlah sekelompok gerombolan  batalyon 704 (datang jam 7 kerja nol besar dan pulang jam 4) yang  tahunya hanya marah-marah pada staf, rajin hadir pada acara acara yang di pimpin walikota, rajin perjalanan dinas luar daerah, dan tak lupa dalam setiap rapat memberikan laporan manis di bumbui puja puji setinggi langit agar bisa dikatakan loyal pada pimpinan. 

Perilaku pimpinan SKPD seperti ini tidak ada bedanya dengan seorang penjual obat racikan  di pasar 23 maret, bermodal terpal 8 x 8 meter, seperangkat peralatan elektronik cuap-cuap tak lupa sebagai pembuka guna menarik perhatian pembeli untuk membeli produk maka di suguhi atraksi ilmu kanuragan dan atraksi buaya atau ular.  

Seyogyanya  pimpinan SKPD harus berpikir keras mengeluarkan kemampuan terbaiknya mencari inovasi-inovasi terbaru dengan menembus  batas-batas kemampuan  berpikir manusia normal. 

Tidak mudah kiranya menyandang predikat manusia inovatif, bisa menimbulkan sakit kepala berhari-hari lamanya yang  akan memaksa kita menghabiskan puluhan butir obat bodrex di warung tetangga.

Akan tetapi harga sakit kepala seorang kepala dinas/badan/kantor/bagian  berbanding lurus dengan fasilitas yang dapat di nikmatinya mulai dari yang berlabel tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan yang mencapai nilai fantastis, kendaran dinas plus biaya bahan bakar minyak, belum lagi di tambah honor sana sini dan  berbagai potongan pada kegiatan atas nama kebijakan. 

Yang jelas kesemuanya itu tidak akan habis untuk di belanjakan sekedar untuk obat sakit kepala sekalipun itu jumlahnya sampai 1 kontainer. 

Terlepas dari urusan sakit kepala, satu hal yang patut disadari perkembangan perekonomian global berpengaruh signifikan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat. 

Trend pembangunan saat ini lebih menekankan pada aspek pengetahuan dan inovasi atau lebih dikenal dengan pembangunan berbasis “ekonomi pengetahuan‟. 

Pembangunan ini dituntut untuk mampu berdaya saing, baik secara lokal, nasional, maupun internasional melalui dukungan potensi lokal. Hal mana telah di isyaratkan dalam UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025.

Dalam kerangka itulah maka melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011  telah ditetapkan Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I). 

Penyusunan master plan ini oleh   sekitar 400 lembaga pemerintah dan swasta menghasilkan beberapa konsep penting antara lain   untuk Sulawesi (koridor 7) di tetapkan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas dan pertambangan nasional.

Koridor ini diharapkan menjadi garis depan ekonomi nasional terhadap pasar Asia Timur, Australia, dan Amerika. Dengan ditetapkannya MP3I ini maka sudah seharusnyalah konsep pelaksanaan visi seorang Gubernur, bupati/walikota terpilih menunjang pada konsep pembangunan ekonomi nasional tersebut sehingga secara agregat akan mampu meningkatkan daya saing nasional yang saat ini bertengger di posisi 35 negara-negara asia.

Pemerintahan Kota Kotamobagu sebagai bagian dari entitas pemerintahan Negara RI perlu menetapkan arah dan kebijakan umum yang mengsinergikan dan mengintegrasikan konsep inovasi daerah ke dokumen perencaannya.  

Aparat-aparat perencana di tingkatan institusi BAPPEDA Kota Kotamobagu harus sesegera mungkin menyusun dokumen RPJMD dan RKPD yang berbasis inovasi daerah sehingga akan menjadi pedoman dalam penyusunan program/kegiatan di tingkat satuan kerja perangkat daerah. 

Isyarat akan hal ini telah dijelaskan dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun  2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah pasal 3 ayat 3 menyatakan bahwa :  Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan SIDa di kabupaten/kota. Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2   bahwa : “Kebijakan penguatan SIDa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam:

a. Roadmap penguatan SIDa;

b. RPJMD; dan

c. RKPD.

Jika di pelototi baik-baik sekalipun  sampai bola mata  kita mau keluar nampak jelas umumnya program/kegiatan yang di jalankan setiap tahunnya hanya itu-itu saja, minim inovasi, cenderung bersifat habis pakai. 

Pola kerja ini mengindikasikan bahwa proses penyusunan program dan kegiatan yang dipraktekkan bertahun-tahun di tingkat satuan kerja perangkat daerah mayoritas hanya bersifat repetitif (pengulangan), spekulatif tanpa di dasari pertimbangan kemanfaatan jangka panjang (long term). 

Cukup mencomot nama program/kegiatan pada nomenklatur yang telah ada dalam Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Paling parah jika di tambah sikap dan perilaku pimpinan SKPD yang “dungu” tidak memiliki peta rencana kerja organisasi maka hasilnya adalah uang rakyat raib tanpa bekas  dan timbul masalah serius di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Pada tataran konsepsi bahwa terdapat korelasi positif antara pengeluaran pemerintah (goverment expenditure) dengan product domestic regional bruto (PDRB) bahwa setiap kenaikan 1 rupiah pengeluaran pemerintah akan memberikan efek perubahan sebesar 1 rupiah terhadap PDRB. 

Untuk itu cukup beralasan kalau Pemerintah Kota Kotamobagu harus lebih serius menata ulang proses penyusunan program kegiatan yang berlaku saat ini. 

Langkah-langkah konstruktif  perbaikan penyusunan program dan kegiatan di awali dengan tekanan perhatian lebih terfokuskan pada isu-isu kontekstual yaitu:

  1. Bidang spesialisasi daerah yang terkait dengan pengembangan sektor ekonomi tertentu terutama pada potensi lokal
  2. Infrastruktur umum seperti perguruan tinggi, balai latihan kerja, laboratorium, dan fasilitas pendukung yang masih terkait dan berhubungan dengan pengembangan sistem inovasi daerah
  3. Jaringan atau organisasi yang berhubungan dengan inovasi serta penunjukan good practices dan peningkatan kapasitas
  4. Kebijakan yang spesifik yang masih berhubungan dengan perkembangan pengetahuan serta kemajuan perindustrian atau perekonomian daerah misalnya dengan memberikan dukungan investasi atau kebijakan lain yang bertujuan mempermudah dan memberikan manfaat yang maksimal.
Semoga pola ini akan memberikan kontribusi percepatan pencapaian    visi Kota Kotamobagu Kota Model Jasa dan mampu memberikan efek positif bagi kesejahteraan rakyat banyak. amin   
 
Baca juga
 
Bagikan artikel ini