Grasak-grusuk perseteruan ganti rugi tanah di wilayah ruas jalan Kotobangon – Moyag tampaknya belum mereda. Musababnya, dipicu dari pekerjaan pelebaran ruas jalan Sutoyo – Sugiyono dengan bentangan yang terbilang fantastik 21 meter, ini mengakibatkan sebagian besar tanah pekarangan penduduk menjadi hilang, termasuk pula pagar tembok, tempat usaha bahkan rumah tinggal mereka sekalipun. Ruas jalan Sutoyo – Sugiyono merupakan jalan trans Sulawesi yang menghubungkan antara Kota Kotamobagu – Kab. Bolaang Mongondow Timur maka dipastikan berstatus jalan nasional. Ini berarti pekerjaan pelebaran jalan dimaksud sepenuhnya di bawah kewenangan Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah X1 Manado.