-->

Rabu, Januari 03, 2024

POLIGAMI DALAM ISLAM MENURUT AL-QURAN

"poligami dalam islam"

Poligami dalam islam adalah sebuah pertanyaan dan pernyataan yang sering menjadi buah bibir bagi  kalangan diluar komunitas penganut ajaran islam. 

Bagi mereka ini hal yang tidak baik dan mengarahkan umatnya untuk kawin cerai tak terhitung banyaknya.

Lalu apakah benar tuduhan seperti itu ?

Pengertian poligami

Mengutip dari sebuah buku berjudul Hukum Perkawinan yang dikarang oleh  Tinuk Dwi Cahyani, bahwa istilah poligami berasal dari bahasa Yunani apolus dan gamos yang artinya banyak pasangan.

Baca juga

Ajaran islam ini wajib diketahui para mualaf

Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia  mengartikan poligami sebagai sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya.

Poligami dalam ajaran islam

Poligami dalam islam diijinkan bagi kaum muslimin, namun batasnya hanya sampai empat istri saja. Namun walau diperbolehkan hingga 4 istri, ada syaratnya yaitu harus dapat berlaku adil diantara keempat istrinya itu. Kalau merasa tidak bisa berlaku adil, maka cukup miliki satu istri saja.

Aturan berkeluarga dengan lebih satu pasangan sudah  ditegaskan oleh Allah SWT melalui surah  An-Nisa ayat 3:

"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Pun dalam surah an-nisa:129, Allah SWT berfirman 

 
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu  biarkan yang lain terkatung-katung” 

Atas penjelasan ayat an-nisa tadi, maka sudah jelas dasar hukum bisa tidaknya melakukan poligami dalam Islam namun syaratnya harus adil. Adil maksudnya tidak berat sebelah, misal nafkah yang diberikan, makanan, pakaian hingga hal paling kecil, termasuk di dalamnya soal perasaan cinta dan sayang. 

Tapi yang disebutkan terakhir, tentu agak sulit wujud keadilannya karena bersifat perasaan hati dan tidak ada ukurannya sama sekali. Makanya diawal  surat an-nisa 129 tadi Allah berfirman "dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istrimu.

Dilansir dari buku hukum perkawinan karangan Tinuk Dwi Cahyani tadi diawal, para   ulama Islam memberikan pendapatnya menyangkut surah an-nisa ayat 3 ini. 

Misal pendapat ulama Sayyid Quthb bahwa Surah An-Nisa ayat 3 sifatnya mutlak, artinya keadilan dimaksud dalam seluruh bentuknya. Dicontohkannya, tentang pemberian mas kawin saat menikah harus sama semuanya.

Dalam sebuah buku tafsir al-quran yang terkenal, ditulis  Jalaluddin al-mahalli tahun 1459, makna keadilan di surah an-nisa ayat 3 tidak cuma menyangkut nafkah saja tetapi termasuk jadwal kunjungan ke para istrinya.

Alasan Allah mengijinkan poligami dalam islam

Saat ini jumlah penduduk di dunia berkisar di atas 3 milyar orang dimana dari jumlah tersebut jumlah wanita cenderung lebih sedikit dari  dari kaum pria. Namun menurut  data dari worldatlas.com, tercatat ada 10 negara di dunia yang jumlah wanitanya lebih banyak dari pria berkisar 53%, yaitu negara Armenia, ukraina, Belarus, Latvia, rusia, Lithuania, Georgia, Portugal, Zimbabwe, Estonia.

Tingginya jumlah wanita dari pria ini maka itu berarti akan ada wanita yang tidak menikah  karena stok jumlah laki-lakinya hanya sedikit. Itulah alasan mengapa poligami dalam islam dibolehkan. Allah SWT mengijinkan para pria muslim menikah lebih dari satu orang karena tentu sudah tahu, ada masa dimana jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria.

Alasan lainnya, wanita merupakan kaum lemah secara fisik tentunya ini sangat mempengaruhi kehidupannya.  Ia memiliki keterbatasan fisik untuk bekerja sehingga butuh pria untuk membantunya. Ketika statusnya janda karena suami meninggal dunia, dan saat itu tidak punya penghasilan tetap, tentu kondisi ini akan membuat hidupnya susah sehingga tidak bisa membiayai kehidupan anak-anaknya.

Alasan berikutnya, dirangkum dari beberapa sumber bahwa  korban kejahatan terbanyak didominasi kaum wanita  sehingga  seharusnya ia butuh seorang pria buat melindunginya.

Jadi poligami dalam islam sesungguhnya adalah suatu ibadah buat membantu wanita yang kondisi ekonominya tidak memungkinkan,  bukan didasari atas niat untuk nafsu syahwat semata.

Mustahil seorang pria muslim yang punya kelebihan harta dan membantu seorang wanita yang bukan istri sahnya secara terus menerus karena hal itu bisa menimbulkan fitnah. 

Orang lain akan beranggapan mereka berselingkuh, namun berbeda situasinya kalau status perempuan itu sebagai istri sah, meski itu istrinya kedua atau ketiga.

Baca juga

Adab islam sebuah jalan  menuju surga

Artikel Terkait

Bagikan artikel ini