Mazhab islam merupakan sebuah pemikiran atau pandangan ulama terhadap sesuatu yang ada kaitannya dengan ajaran islam.
Mazhab ini muncul dipicu karena adanya perbedaan pandangan dari para ulama setelah nabi Muhammad SAW meninggal tentang berbagai hal yang ada hubungannya dengan ajaran islam.
Pengertian mazhab
Menurut Husain abdullah dalam bukunya Al-wadhih fil usul al-fiqh di halaman 200 terbit tahun 2000, mazhab adalah kumpulan pendapat ulama berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan mendasari pendapat tersebut.
Baca juga adab islam: sebuah jalan menuju surga
Dari pengertian tersebut, itu berarti jika ada pandangan hukum ulama yang sama terhadap pada sesuatu hal maka itulah mazhab. Tentunya sepanjang ada dalil dari al-quran maupun dari ucapan nabi sendiri (hadits) yang memperkuat pemikiran ulama tersebut maka bisa diterima kebenarannya.
Menurut Husain abdullah dalam bukunya Al-wadhih fil usul al-fiqh di halaman 200 terbit tahun 2000, mazhab adalah kumpulan pendapat ulama berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan mendasari pendapat tersebut.
Baca juga adab islam: sebuah jalan menuju surga
Dari pengertian tersebut, itu berarti jika ada pandangan hukum ulama yang sama terhadap pada sesuatu hal maka itulah mazhab. Tentunya sepanjang ada dalil dari al-quran maupun dari ucapan nabi sendiri (hadits) yang memperkuat pemikiran ulama tersebut maka bisa diterima kebenarannya.
Beberapa pendapat mazhab islam
Sewaktu nabi Muhammad SAW masih hidup, tanda-tanda munculnya mazhab islam mulai terlihat. Jadi waktu itu, para sahabat ketika ada perbedaan pendapat pada suatu hal maka mereka akan menanyakan langsung hal itu pada Rasulullah.
Sumber hukum digunakan saat itu hanya berdasar pada al-quran dan ucapan Nabi Muhammad SAW sendiri sehingga para sahabat senantiasa akan mengikuti apa yang sudah rasulullah jelaskan.
Di masa sesudah rasulullah tutup usia, berbagai perbedaan pendapat itu dikumpulkan dalam 4 mazhab islam. Untuk selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini berbagai perbedaannya diantara mazhab tersebut.
1. Mazhab Hanafi:
Ini merupakan salah satu mazhab islam paling awal yang didirikan Imam Abu Hanifa (699-767 M). Mazhab Hanafi banyak dianut umat muslim yang tinggal di wilayah Asia Tengah, Turki, pakistan srilangka, bangladesh dan India. Beberapa pandangan hukum dari mazhab hanafi, misal tentang perkara
a. Mengambil air wudhu sebelum sholat,
Mereka punya pendapat ada empat tahapan yaitu membasuh wajah, kedua tangan dibasuh sampai kesiku, membasuh seperempat kepala, membasuh kedua kaki hingga ke mata kaki.
Menurut mazhab Hanafi, berniat saat melakukan wudhu bukan syarat sahnya wudhu, melainkan itu hanya demi kesempurnaan berwudhu.
b. Bersentuhan kulit pria dan wanita bukan muhrim
Dalam perkara ini, pendapat mazhab hanafi jika hal itu terjadi maka bisa membatalkan wudhu.
2. Mazhab Maliki
Pendiri atau tokoh utama di balik kehadiran mazhab Maliki ialah Imam Malik ibn Anas (711-795 M) yang tinggal di Madinah Arab Saudi.
Penganut mazhab ini banyak ditemukan di wilayah Afrika Utara, Sudan, dan sebagian Arab Saudi. Beberapa pendapat ulama mazhab ini misal
a. Mengambil air wudhu
Hukum fardu wudhu menurut imam Maliki ada tujuh tahapan yaitu berniat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga ke siku, membasuh semua kepala, membasuh kedua kaki dibasuh hingga ke mata kaki, dilakukannya secara berurut dan tidak boleh terputus, Terakhir bagian tubuh kena air wudhu wajib digosok.
b. Bersentuhan kulit pria dan wanita bukan muhrim
Pada perkara ini para ulama maliki berpendapat tidak membatalkan wudhu yang telah dilakukan
3. Mazhab Syafi’i
Tokoh utama pendiri mazhab ini ialah Imam Al-Shafi’i (767-820 Masehi). Pengikut mazhab syafi'i banyak ditemukan di beberapa negara asia tenggara seperti Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Beberapa pandangan para ulama mazhab syafi'i sebagai berikut
a. Mengambil air wudhu
Ada enam tahapan wajib kalau berwudhu pertama berniat, wajah dibasuh, kedua tangan dibasuh, membasuh sebagian kepala, membasuh kedua kaki, dilakukan secara berurut ketika berwudhu.
Niat menurut mazhab Syafi’i, merupakan fardunya wudhu yang harus dilakukan. Berwudhu tanpa didahului dengan niat maka wudhunya menjadi tidak sah.
b. Bersentuhannya kulit pria dan wanita bukan muhrimnya
Kalau anda selesai berwudhu dan tanpa sengaja terjadi kontak kulit dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya, maka menurut ulama mazhab safi’i wudhunya menjadi batal.
4. Mazhab Hanbali
Tokoh pendiri Mazhab Hanbali ialah Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M) di kota Baghdad, Irak. Komunitas muslim diwilayah arab saudi sebagian besar menggunakan mazhab hanbali ini. Beberapa pandangan dari ulama di mazhab ini misalnya :
a. Berwudhu
Pendapat ulama mazhab hanbali soal wudhu, ada 7 tahapan yaitu berniat, berkesinambungan (tidak boleh ada jeda) sehingga air bekas wudhu kering. Kemudian membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga ke siku, membasuh semua kepala, membasuh kedua kaki dibasuh hingga ke mata kaki, Terakhir bagian tubuh kena air wudhu wajib digosok.
b. Bersentuhannya kulit pria dan wanita bukan muhrimnya
Para ulama mazhab hanbali berpendapat batal wudhunya baik itu ada syahwat ataupun tidak.
Itulah pandangan 4 mazhab islam yang paling populer terkait soal wudhu, namun perlu digarisbawahi walau 4 mazhab islam itu berbeda pandangan, semua pendapat itu sah dan berlaku. Alasannya karena ada dalil yang mendukung baik itu datang dari al-quran maupun hadits nabi.
Baca juga
Menelusuri kehidupan penulis kitab sahih al-bukhari, imam bukhar
a. Mengambil air wudhu
Ada enam tahapan wajib kalau berwudhu pertama berniat, wajah dibasuh, kedua tangan dibasuh, membasuh sebagian kepala, membasuh kedua kaki, dilakukan secara berurut ketika berwudhu.
Niat menurut mazhab Syafi’i, merupakan fardunya wudhu yang harus dilakukan. Berwudhu tanpa didahului dengan niat maka wudhunya menjadi tidak sah.
b. Bersentuhannya kulit pria dan wanita bukan muhrimnya
Kalau anda selesai berwudhu dan tanpa sengaja terjadi kontak kulit dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya, maka menurut ulama mazhab safi’i wudhunya menjadi batal.
4. Mazhab Hanbali
Tokoh pendiri Mazhab Hanbali ialah Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M) di kota Baghdad, Irak. Komunitas muslim diwilayah arab saudi sebagian besar menggunakan mazhab hanbali ini. Beberapa pandangan dari ulama di mazhab ini misalnya :
a. Berwudhu
Pendapat ulama mazhab hanbali soal wudhu, ada 7 tahapan yaitu berniat, berkesinambungan (tidak boleh ada jeda) sehingga air bekas wudhu kering. Kemudian membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga ke siku, membasuh semua kepala, membasuh kedua kaki dibasuh hingga ke mata kaki, Terakhir bagian tubuh kena air wudhu wajib digosok.
b. Bersentuhannya kulit pria dan wanita bukan muhrimnya
Para ulama mazhab hanbali berpendapat batal wudhunya baik itu ada syahwat ataupun tidak.
Itulah pandangan 4 mazhab islam yang paling populer terkait soal wudhu, namun perlu digarisbawahi walau 4 mazhab islam itu berbeda pandangan, semua pendapat itu sah dan berlaku. Alasannya karena ada dalil yang mendukung baik itu datang dari al-quran maupun hadits nabi.
Baca juga
Menelusuri kehidupan penulis kitab sahih al-bukhari, imam bukhar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,