Fintech solusi tambah modal usaha umkm
Merebaknya industri digital 1 dekade terakhir telah membawa angin perubahan yang begitu kencang dengan banyak munculnya varian-varian usaha yang berba
Merebaknya industri digital 1 dekade terakhir telah membawa angin perubahan yang begitu kencang dengan banyak munculnya varian-varian usaha yang berbasis teknologi.
Tak bisa ditampik, salah satunya adalah industri keuangan yang giat melakukan inovasi pendanaan yang kerap di sebut dengan fintech (financial technologi).
Menarik jika kita amati arus perkembangan fintech di Indonesia, beragam aplikasi diluncurkan dengan berbagai fitur penawaran yang bikin air liur meleleh.
Pendanaan online
Sejujurnya kemunculan berbagai aplikasi financial ini memberikan angin segar kemudahan bagi pelaku UMKM guna memperoleh tambahan modal usaha.
Namun apakah fintech sama dengan pinjaman online ?
Fintech di Indonesia
Nah di Indonesia sendiri varian fintech ini sudah cukup populer dengan berbagai istilah yang disematkan padanya.
1. Crowdfounding
Praktek semacam ini bisa dijumpai di situs kitabisa.com. Namun sayangnya, layanan pengalangan dana ini di sebagian oknum dijadikan ladang menipu untuk mengumpul pundi-pundi rupiah.
2. Microfinancing,
3. Fintech P2P Lending
Jadi pihak yang meminjam dan pihak yang memberi pinjaman dipertemukan dalam wadah marketplace. Praktek ini bisa ditemukan di situs investree.id, modalku
4. Market comparison ,
5. Digital payment system
Dampak fintech bagi UMKM
Sejatinya fintech
menjadi sumber buat tambah modal bagi pelaku UMKM namun di waktu kesempatan
lain fintech dapat juga menjadi neraka bagi seseorang.
Terburuk yang mimin saksikan sendiri adalah di publikasinya
nama seseorang yang melakukan pinjaman online dan tersendat dengan urusan
cicilan pengembalian.
Seolah hukuman
sosial menjadi senjata bagi fintech yang bergerak dalam memberikan fasilitas
pinjaman uang pada para nasabahnya. Aduh malunya, kalau nama kita beterbangan
kemana-mana sehingga menjadi bisik-bisik tetangga.
Karena itu
bagi yang berniat melakukan pinjaman online perlu berpikir secara matang,
sanggup atau tidak untuk urusan cicilannya.
Namun diseberang lain, bagi pelaku umkm yang serius mengembangkan usahanya, pendanaan
lewat fintech bisa memberikan energy baru untuk membantu usahanya merangkak
naik.
Untuk itu bagi laku umkm mimin sarankan, sebelum meminjam di fintech perlu memperhatikan hal-hal berikut :
Terburuk yang mimin saksikan sendiri adalah di publikasinya nama seseorang yang melakukan pinjaman online dan tersendat dengan urusan cicilan pengembalian.
2. Selidiki fintech yang resmi dan memiliki ijin di situs ojk
3. Disiplin untuk membayar cicilan pinjamannya
Daftar fintech berijin menurut OJK
Hingga posisi
April 2023 saat posting ini di muat, berdasar data dari otoritas jasa keuangan
di situs resminya (ojk.go.id), kurang lebih ada 102 fintech yang sudah
terdaftar di Indonesia.
Nah bagi
pelaku umkm yang tertarik menggunakan jasa fintech ini, berikut daftar
lengkapnya.
Nah bagi pelaku umkm yang tertarik menggunakan jasa fintech ini, berikut daftar lengkapnya.

