-->

Selasa, Agustus 01, 2023

FINTECH SOLUSI TAMBAH MODAL USAHA UMKM

FINTECH SOLUSI TAMBAH MODAL USAHA UMKM Merebaknya industri digital 1 dekade terakhir telah membawa angin perubahan yang begitu kencang dengan banyak munculnya varian-varian usaha yang berbasis teknologi. 

Tak bisa ditampik, salah satunya adalah industri keuangan yang giat melakukan inovasi pendanaan yang kerap di sebut dengan fintech (financial technologi).

Menarik jika kita amati arus perkembangan fintech di Indonesia, beragam aplikasi diluncurkan dengan berbagai fitur penawaran yang bikin air liur meleleh. Saya sendiri sampai bosan melihat beragam iklan pendanaan yang masuk di smartphone dengan beragam tawaran yang menggiurkan. 

 

Sejujurnya kemunculan berbagai aplikasi financial ini memberikan angin segar kemudahan bagi pelaku UMKM guna memperoleh tambahan modal usaha. Model bisnis fintech sebenarnya reinkarnasi dari bisnis startup seperti tokopedia namun produk yang diperjualbelikan adalah pendanaan. 

 

Baca juga

4 alasan penting bisnis startup harus memilih startup accelerator agar sukses


Kalau dulu pelaku umkm harus datang sendiri ke kantor untuk transaksi pinjam meminjam, namun sekarang di era digital semuanya cukup dilakukan dengan menekan keypad android kita.

 

Namun apakah fintech sama dengan pinjaman online ? 

 

Fintech di Indonesia

 

Tidak banyak orang yang mahfum dengan istilah fintech dibandingkan dengan pinjaman online. Sebenarnya dua hal ini hampir mirip. Yang membedakan di antara keduanya cuma terletak pada cakupan pendanaan yang bisa dibiayai. 

 

Nah di Indonesia sendiri varian fintech ini sudah cukup populer dengan berbagai istilah yang disematkan padanya. 

 

1. Crowdfounding adalah jenis fintech yang berkosentrasi melakukan penggalangan dana secara online untuk suatu kebutuhan tertentu, misal: membangun rumah ibadah, membantu operasi, membantu bencana alam. Praktek semacam ini bisa dijumpai di situs kitabisa.com. Namun sayangnya, layanan pengalangan dana ini di sebagian oknum dijadikan ladang menipu untuk mengumpul pundi-pundi rupiah. 

 

2. Microfinancing, dijelaskan oleh Bank Indonesia, merupakan sebuah sistem pembiayaan bagi pelaku industri kecil (umkm) dengan total pendapatan per tahunnya harus mencapai Rp 100 juta. Praktek pendanaan usaha seperti ini bisa di jumpai di situs amartha.com. 

 

3. Fintech P2P Lending merupakan bentuk lain fintech dengan menerapkan praktek pinjam meminjam secara online dengan perantara marketplace. Point penting di sini adalah marketplace yang menjadi jembatan penghubung proses transaksi pinjam dan meminjam. Jadi pihak yang meminjam dan pihak yang memberi pinjaman dipertemukan dalam wadah marketplace. Praktek ini bisa ditemukan di situs investree.id, modalku 

 

4. Market comparison , adalah sebuah layanan yang fokus utamanya membuat perbandingan rupa-rupa produk keuangan yang di tawarkan sebuah perusahaan. Misal tawaran kartu kredit, perbankkan maka lewat sebuah aplikasi market comparison akan dibuat sebuah perbandingan antara layanan kartu kredit bank A dan bank B. 

 

5. Digital payment system adalah sebuah jenis fintech dompet digital untuk membayar semua jenis tagihan, entah itu, kartu kredit, listrik atau kebutuhan lain. OVO atau go pay adalah bentuk fintech yang mengusung model bisnis seperti ini. 

 

Baca juga

Butuh dana ? coba lakukan metode crowdfunding


Kalau di telisik satu persatu dari 5 fintech yang dijelaskan tadi, maka atas pertanyaan apakah fintech sama dengan pinjaman online ? maka jawabnya bisa sama dan bisa juga tidak.

Dampak fintech bagi UMKM 

Sejatinya fintech menjadi sumber buat tambah modal bagi pelaku UMKM namun di waktu kesempatan lain fintech dapat juga menjadi neraka bagi seseorang. Terburuk yang >mimin saksikan sendiri adalah di publikasinya nama seseorang yang melakukan pinjaman online dan tersendat dengan urusan cicilan pengembalian. 

 

Seolah hukuman sosial menjadi senjata bagi fintech yang bergerak dalam memberikan fasilitas pinjaman uang pada para nasabahnya. Aduh malunya, kalau nama kita beterbangan kemana-mana sehingga menjadi bisik-bisik tetangga. 

 

Karena itu bagi yang berniat melakukan pinjaman online perlu berpikir secara matang, sanggup atau tidak untuk urusan cicilannya.  

 

Namun diseberang lain, bagi pelaku umkm yang serius mengembangkan usahanya, pendanaan lewat fintech bisa memberikan energy baru untuk membantu usahanya merangkak naik.  

 

Untuk itu bagi pelaku umkm mimin sarankan, sebelum meminjam di fintech perlu memperhatikan hal-hal berikut : 

 

1. Rencanakan dulu secara terinci untuk apa uang itu akan digunakan

2. Selidiki fintech yang resmi dan memiliki ijin di situs ojk

3. Disiplin untuk membayar cicilan pinjamannya 

 

Daftar fintech berijin menurut OJK 

 

Hingga posisi April 2023 saat posting ini di muat, berdasar data dari otoritas jasa keuangan di situs resminya (ojk.go.id), kurang lebih ada 102 fintech yang sudah terdaftar di Indonesia. 

 

Nah bagi pelaku umkm yang tertarik menggunakan jasa fintech ini, berikut daftar lengkapnya.

http://kabela-kabela.blogspot.com
 
#UMKM
#Startup

Bagikan artikel ini