7/25/2022

KAWASAN INDUSTRI MONGONDOW DI PELUPUK MATA, BENARKAH ?

"kawasan industri mongondow"

Hadirnya sebuah kawasan industri  di sebuah daerah disepakati sejumlah ekonomi akan memiliki peran yang begitu penting dan menentukan berkembang atau tidaknya sebuah daerah. 
 
Selain akan mampu mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat umum, juga tak kalah pentingnya adalah memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang lokasi di mana dia akan berbisnis
Karena itu akan banyak kepala daerah bersama rekan investornya berlomba- lomba untuk mendapatkan izin prinsip kawasan industri yang berasal dari Kementerian  Perindustrian Republik Indonesia. Banyak sudah daerah di republik ini yang telah memiliki kawasan industri, sebut saja batam, kawasan industri Makassar, kawasan industri pulogadung, kawasan industri cilegon dan masih banyak lagi.

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah salah satunya, sebuah daerah di wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang sedang berusaha untuk berjuang mendapatkan kawasan industri bergandeng tangan dengan PT. Kimong. Bermodalkan lahan negara eks HGU upaya ini terus di genjot dan alhasil berhasil mendapatkan ijin prinsip kawasan industry yang terbit di bulan Maret 2022. Namun hal ini, belumlah cukup karena masih banyak hal lain yang perlu di persiapkan terkait membangun sebuah kawasan industri.

Membangun kawasan industri

Jika mata kita cukup awas dan tidak rabun senja, maka sebenarnya membangun kawasan industri di sebuah daerah itu tidaklah serumit sebagaimana yang dipikirkan banyak orang. Pemerintah sudah menyiapkan rambu-rambu baik yang bersifat teknis atau non teknis yang  berhubungan dengan rencana pembangunan kawasan industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan Industri sudah berbicara banyak tentang apa-apa yang perlu di persiapkan dalam membangun kawasan industri. Soal kriteria teknis  kawasan peruntukan kawasan industri pun sudah di bahasa tuntas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020.

Baca juga
 

Adapun menyangkut besaran atau luasan pembagian kawasan industri dan apa yang akan di bangun di atas banyak di bicarakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Jadi, pihak investor  sebenarnya  cukup mengikuti saja apa yang sudah dirumuskan dalam berbagai rentetan peraturan sebagaimana telah saya bicarakan, maka bisa di pastikan akan berakhir happy ending.

Pun bagi PT. Kimong selaku inisiator yang berminat untuk membangun kawasan industri mongondow, dapat melakukan saran saya tadi. mereka lebih teliti mempersiapkan dokumen dokumen pendukungnya. Dokumen Andal, RKL-RPL memang merupakan dokumen awal dan syarat wajib yang harus di buat oleh PT Kimong.

Namun hal itu perlu dilakukan beriringan dengan mempersiapkan juga dokumen peruntukan pembangunan kawasan. Hal ini jangan di abaikan, karena selain ada ancaman sanksi administratif denda 1 % kali nilai investasi, juga antara dampak lingkungan saling berpelukan erat dengan pembangunan kawasan industri.

Keadaan kawasan industri mongondow

Terungkap dalam rapat pembahasan Andal, RKL-RPL PT. Kimong tanggal 21 Juli 2022, tampaknya apa yang di harapkan itu tidak terjadi. Rencana pembangunan kawasan industri Mongondow  masih berjalan timpang, titik fokus yang mereka urus utama masih berkeliarandan berputar-putar  di masalah tata ruang dan dampak lingkungan

Urusan bagi-bagi kawasan industri tidak mengacu pada Permenperin Nomor 40 tahun 2016. Alhasil ketika saya selaku kepala bidang industri mempertanyakan mana lokasi jarak 2 km antara lokasi industri berat dan kawasan pemukiman dalam peta yang mereka buat, kawasan ruang terbuka hijau sebesar 10 % dari luas kawasan sebagaimana di atur dalam permenperin, tidak berhasil di jawab.

Ini kan berarti ikhtiar untuk rencana membangun kawasan industri mongondow hanya berdasar kemauan semata. Persis sama ketika membangun rumah tinggal sendiri, mau bentuknya bagaimana hanya mengikuti halusinasi saat duduk di bawah pohon ketapang di waktu memancing ikan.   

Kalau begitu, perlu sedikit di jewer telinga presiden direktur PT. Kimongnya, biar sadar,  hoii ini bukan kawasan rumah tinggal yang di bangun cuma mengikuti kemauan pribadi pemiliknya.

Harapan besar, tentu bagi warga yang berdomisili di sekitar dan di dalam lokasi industri Mongondow tak bisa di tampikan  begitu tinggi. Namun rasa khawatir warga akan prosesi saat dimulainya pembebasan lahan juga tak kalah sama kuatnya di gaungan sejumlah warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat saat rapat pembahasan dokumen Andal, RKL-RPL PT. Kimong.

Lantas benarkah Kawasan Industri Mongondow sudah di pelupuk mata ? Berdasar kondisi yang ada, maka saya berani membuat kesimpulan sementara itu sangat tergantung dari apa yang dilakukan oleh manajemen PT. kimong.

Jika mereka  mau mengakomodir 3 benturan aturan yang mengatur masalah tata ruang, masalah lingkungan dan masalah kawasan industri dalam satu dokumen andal RKL-RPL, maka bisa di pastikan pembangunan kawasan industry mongondow bisa berjalan mulus. Jika Tidak, maka pembahasan babak selanjutnya di ranah kawasan industri masih akan penuh adegan tarik urat.   

Baca juga 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,