-->

Jumat, Februari 02, 2024

MEMBONGKAR RAHASIA UKM /USAHA KECIL MENENGAH AGAR BISA SUKSES

ukmMemasuki era periode kedua kepemimpinan presiden Joko Widodo, ada dua hal yang menjadi incaran beliau untuk dikembangkan dibidang ekonomi, salah satunya adalah pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). UKM dan atau UMKM sebetulnya bukan hal baru lagi bagi kita, dan sudah cukup akrab di kuping setiap masyarakat Indonesia. 

Walau begitu sudah akrab di kuping, tapi tidak sedikit orang di luar sana yang tahu persis perbedaan UKM, UMKM atau startup. Mereka mencampuradukan 3 hal itu  secara bersama-sama. Padahal ketiganya memiliki cakupan yang berbeda-beda.

Lantas apa sebenarnya perbedaan UKM dan UMKM itu ?

Menilik pada isi perut ketentuan Undang-undang 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terlihat jelas perbedaan UKM dan UMKM.
 
Untuk usaha mikro modal usahanya minimal 50 juta dengan omset maksimal 300 juta rupiah. Adapun Untuk kategori usaha kesil, modal usahanya antara 50 juta hingga 300 juta dan omset antara 3000 juta sampai 2.5 milyar.  Sedangkan usaha menengah modal usahanya 500 juta hingga 10 milyar dengan omset penjualan mencapai 2.5 milyar hingga 50 milyar rupiah.
 
Perlu saya garisbawahi di sini UKM (usaha kecil dan menengah) itu tidak sama dengan IKM (industri kecil dan menengah). IKM lebih mengutamakan memproduksi sendiri barang tertentu, sedangkan UKM kecenderungan utamanya adalah menjual kembali produk yang dihasilkan oleh usaha lain. Singkatnya, IKM adalah UKM, tapi UKM belum tentu IKM.

Sebelum mengurai perbedaan keduanya, disini yang ingin saya katakan disini bahwa keduanya memiliki persamaan layaknya bayi kembar siam, sama-sama merupakan usaha yang awal dijalankannya menggunakan modal  kecil, pada umumnya dijalankan oleh 1 orang saja atau beberapa orang kerabat dekat.

Baca juga
Tips Memulai Bisnis Sendiri Bagi Yang Serius

Yang membedakan diantara keduanya, adalah jenis usaha mereka, dimana pelaku UKM lebih mengandalkan untuk memproduksi suatu produk tertentu semisal makanan, minuman, barang kerajinan dsb. Adapun startup merupakan usaha rintisan yang baru mencari target pasaran tertentu dan lebih fokus usahanya dengan menjual jasa  lewat aplikasi internet. Contoh yang paling popular saat ini adalah komik digital si juki.
 
Biar tidak pusing, secara sederhana usaha yang memenuhi kriteria  startup dapat saya rangkum berikut ini :
  1. Jumlah pegawainya kurang dari 20 orang
  2. Situasi usaha masih dalam tahap perkembangan
  3. Usaha dijalankan kurang dari 3 tahun
  4. Fokus usaha dengan menggunakan teknologi internet’
  5. Produk yang dihasilkan berupa aplikasi tertentu berbentuk jasa digital
Dikatakan oleh CEO dailysocial.net (Rama Mamuaya), ada 3 kategori  startup yang sudah berkembang di Indonesia seperti
 
  1. Pencipta edukasi
  2. Pencipta game
  3. Pencipta e-commerce

Peluang UKM/Usaha kecil Menengah di Indonesia

Tampaknya di tahun 2020, UKM di Indonesia mendapat tempat kedudukan yang begitu tinggi di mata presiden Joko Widodo, sampai beliau menginisiasi untuk membuat dan merevisi beberapa peraturan di bidang UKM. 
 
Pun soal anggarannya, tidak main-main, ikut mengalami lonjakan yang tajam 1.13 % dari Rp. 972.337 miliar di tahun 2019 menjadi 961.432 miliar di tahun 2020.

Melihat kondisi ini maka sebagai manusia yang cukup waras, maka wajar jika peluang UKM dan atau UMKM perlu dilirik. Untuk itu maka berikut ini saya rangkum beberapa jenis usaha yang dapat dijadikan alternatif untuk kita kelolah.
 
a. Usaha kuliner
Jenis usaha ukm dan atau umkm ini masih merupakan primadona masyarakat Indonesia hingga sekarang ini. Banyak rupa-rupa ‘usaha produk olahan makanan yang sering dijajakan secara luas baik itu berbentuk produk makanan basah yang harus di konsumsi secara langsung atau dalam bentuk makanan kering yang memiliki daya tahan penyimpanan  cukup lama. Nah, disini sudah saya rangkum beberapa produk ukm/umkm olahan makanan yang cukup menjanjikan untuk bisa kita olah seperti :
  1. Kue pudding kopi
  2. Keripik nenas/pisang/sayur crispy
  3. Stik tulang ikan
  4. Ayam goreng kuah kopi
  5. Selai kopi
  6. Sirup kopi
  7. Abon ikan
  8. Bawang goreng
b.Fashion
Setiap manusia modern membutuhkan baju atau pakaian, sehingga geliat industri fashion pun terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Usaha ukm/umkm  ini sangat sensitif dengan selera dan gaya hidup seseorang sehingga mode, kualitas dan harga selalu dijadikan patokan saat seorang konsumen membeli produk ini. 
 
Mengabaikan selera pasar adalah sebuah kekeliruan dalam bisnis fashion, karena selera konsumen merupakan harta karun yang dapat memberi nilai tambah bagi berkembangnya usaha ukm/umkm di bidang fashion.   

Ada beberapa ide yang dapat dijalankan kalau anda berminat terjun di bisnis ini :
  1. Usaha distro
  2. Usaha butik
  3. Usaha factory outlet
Biar lebih meroket usaha anda, maka saya sarankan untuk anda ciptakan produk fashion sendiri yang cukup unik. Alternatif yang dapat di pilih adalah
  1. Fashion yang menggunaakan serat daun nenas
  2. Fashion yang menggunakan serat batang pisang     
c.   Automotif
Satu lagi lahan usaha kecil menengah (UKM) yang cukup laris manis di tanah air Indonesia adalah yang bergerak di bidang outomotif. Memang, usaha ukm satu ini sekilas sangat menyedot modal yang super besar. 
 
Tapi anda tidak perlu berkecil hati, ada beberapa pilihan usaha yang dapat ditekuni bagi anda yang modalnya pas-pasan:
  1. Menjual stiker kendaraan
  2. Menjual helm sepeda motor
  3. Membuka bengkel pompa ban
  4. Cuci kendaraan roda dua

Rahasia Usaha Kecil dan Menengah  (UKM)

Keberhasilan usaha kecil dan menengah dalam mendobrak pasar tidak  semata-mata ditentukan dari bentuk kemasan produknya, cita rasa  dihasilkan maupun jasa pelayanan yang diberikan pada konsumen. 
 
Faktor legalitas usaha turut menyumbang pula pada sukses tidaknya usaha kecil menengah itu.

Apa saja itu legalitas ?

Pada umumnya, bagi konsumen yang kritis bagian ini selalu akan didahulukan dipertanyakan pada suatu produk, apalagi jika produk ukm itu berbentuk produk olahan makanan atau minuman.  Nah, pada posisi ini saya akan memberikan informasi legalitas apa saja yang dibutuhkan oleh konsumen ukm itu.

1.   P-IRT (Produk Industri rumah tangga)  

Dokumen ini berbentuk rekomendasi yang di keluarkan Dinas Kesehatan setempat di mana suatu produk usaha kecil dan menengah (ukm) di hasilkan. Rekomendasi diberikan kepada pelaku ukm, jika produk itu setelah di periksa di lapangan memasuki kategori hygienes (bersih) sehingga di pandang layak dikonsumsi masyarakat. 

Rahasia, untuk mendapatkan dokumen P-IRT ini adalah pastikan proses produksi yang anda lakukan itu benar-benar bersih, baik itu lingkungannya dan cara membuat produk itu. Akan lebih baik jika cara membuat produk ukm itu sedikit sekali bersentuhan dengan tangan.
2.   Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dokumen ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada intinya membenarkan bahwa merk dagang suatu produk itu hanya dimiliki yang bersangkutan. Berdasarkan pengalaman saya, untuk mendapatkan legalitas berbentuk dokumen HAKI ini, anda akan diminta mengisi form seputar profil diri dan usaha anda.  

Rahasia utama untuk mengantongi dokumen ukm ini adalah  pada saat pengajuan permintaan HAKI,  sertakan juga 10 jenis etiket (label) dagang yang akan digunakan. Etiket tersebut harus berbeda-beda, baik dari merk dagang dan warna yang akan digunakan. 

3.   Sertifikat Halal

Melihat dari namanya saja, kita langsung tahu bahwa dokumen legalitas ukm (usaha kecil dan menengah) yang ini, pasti dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi pelaku ukm khususnya yang menekuni produk olahan makanan/minuman, seyogyanya harus mencantumkan dokumen ini dalam kemasan produknya.

Baca juga
Kumpulan Ide Bisnis, Peluang Usaha Terbaik

Kabar baiknya, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas gratis untuk mengurus dokumen ini pada MUI. Jadi bagi pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)  yang berminat mengurusnya, silahkan hubungan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk berkonsultasi soal ini. Syarat-syarat yang perlu dilampirkan untuk mengurus sertifikat halal adalah,
  1. Foto copy dokumen P-IRT (Produk Industri rumah Tangga),
  2. Foto copy NPWP,
  3. Fotocopy KTP
  4. Mengisi form biodata.
Itulah 3 rahasia besar usaha kecil menengah (UKM/UMKM) agar bisa sukses mendulang pundi-pundi rupiah.
Bagikan artikel ini