Memasuki era periode kedua kepemimpinan presiden Joko Widodo, ada dua hal yang menjadi
incaran beliau untuk dikembangkan dibidang ekonomi, salah satunya adalah pengembangan usaha
kecil dan menengah (UKM). UKM dan atau UMKM sebetulnya bukan hal baru lagi bagi kita, dan
sudah cukup akrab di kuping setiap masyarakat Indonesia.
Walau begitu sudah akrab di kuping, tapi tidak sedikit orang di luar sana yang tahu persis perbedaan UKM, UMKM atau startup. Mereka mencampuradukan 3 hal itu secara bersama-sama. Padahal ketiganya memiliki cakupan yang berbeda-beda.
Lantas apa sebenarnya perbedaan UKM dan UMKM itu ?
Menilik pada isi perut ketentuan Undang-undang 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, terlihat jelas perbedaan UKM dan UMKM.
Untuk usaha mikro modal usahanya minimal 50 juta dengan omset maksimal 300 juta rupiah. Adapun Untuk kategori usaha kesil, modal usahanya antara 50 juta hingga 300 juta dan omset antara 3000 juta sampai 2.5 milyar. Sedangkan usaha menengah modal usahanya 500 juta hingga 10 milyar dengan omset penjualan mencapai 2.5 milyar hingga 50 milyar rupiah.
Perlu
saya garisbawahi di sini UKM (usaha kecil dan menengah) itu tidak sama dengan
IKM (industri kecil dan menengah). IKM lebih mengutamakan memproduksi sendiri
barang tertentu, sedangkan UKM kecenderungan utamanya adalah menjual kembali
produk yang dihasilkan oleh usaha lain. Singkatnya, IKM adalah UKM, tapi UKM
belum tentu IKM.
Sebelum mengurai perbedaan keduanya, disini yang ingin saya katakan disini bahwa keduanya memiliki persamaan layaknya bayi kembar siam, sama-sama merupakan usaha yang awal dijalankannya menggunakan modal kecil, pada umumnya dijalankan oleh 1 orang saja atau beberapa orang kerabat dekat.
Baca juga
Tips Memulai Bisnis Sendiri Bagi Yang Serius
Yang membedakan diantara keduanya, adalah jenis usaha mereka, dimana pelaku UKM lebih mengandalkan untuk memproduksi suatu produk tertentu semisal makanan, minuman, barang kerajinan dsb. Adapun startup merupakan usaha rintisan yang baru mencari target pasaran tertentu dan lebih fokus usahanya dengan menjual jasa lewat aplikasi internet. Contoh yang paling popular saat ini adalah komik digital si juki.
Biar
tidak pusing, secara sederhana usaha yang memenuhi kriteria startup dapat saya rangkum berikut ini :
- Jumlah pegawainya kurang dari 20 orang
- Situasi usaha masih dalam tahap perkembangan
- Usaha dijalankan kurang dari 3 tahun
- Fokus usaha dengan menggunakan teknologi internet’
- Produk yang dihasilkan berupa aplikasi tertentu berbentuk jasa digital
Dikatakan
oleh CEO dailysocial.net (Rama Mamuaya), ada 3 kategori startup yang sudah berkembang di Indonesia seperti
- Pencipta edukasi
- Pencipta game
- Pencipta e-commerce
Peluang UKM/Usaha kecil Menengah di Indonesia
Tampaknya
di tahun 2020, UKM di Indonesia mendapat tempat kedudukan yang begitu tinggi di
mata presiden Joko Widodo, sampai beliau menginisiasi untuk membuat dan
merevisi beberapa peraturan di bidang UKM.
Pun soal anggarannya, tidak
main-main, ikut mengalami lonjakan yang tajam 1.13 % dari Rp. 972.337 miliar di
tahun 2019 menjadi 961.432 miliar di tahun 2020.
Melihat kondisi ini maka sebagai manusia yang cukup waras, maka wajar jika peluang UKM dan atau UMKM perlu dilirik. Untuk itu maka berikut ini saya rangkum beberapa jenis usaha yang dapat dijadikan alternatif untuk kita kelolah.
a. Usaha kuliner
Jenis usaha ukm dan atau umkm ini
masih merupakan primadona masyarakat Indonesia hingga sekarang ini. Banyak
rupa-rupa ‘usaha produk olahan makanan yang sering dijajakan secara luas baik
itu berbentuk produk makanan basah yang harus di konsumsi secara langsung atau
dalam bentuk makanan kering yang memiliki daya tahan penyimpanan cukup lama. Nah, disini sudah saya rangkum
beberapa produk ukm/umkm olahan makanan yang cukup menjanjikan untuk bisa kita
olah seperti :
- Kue pudding kopi
- Keripik nenas/pisang/sayur crispy
- Stik tulang ikan
- Ayam goreng kuah kopi
- Selai kopi
- Sirup kopi
- Abon ikan
- Bawang goreng
b.Fashion
Setiap manusia modern membutuhkan baju
atau pakaian, sehingga geliat industri fashion pun terus mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu. Usaha ukm/umkm ini
sangat sensitif dengan selera dan gaya hidup seseorang sehingga mode, kualitas
dan harga selalu dijadikan patokan saat seorang konsumen membeli produk ini.
Mengabaikan selera pasar adalah sebuah kekeliruan dalam bisnis fashion, karena selera
konsumen merupakan harta karun yang dapat memberi nilai tambah bagi
berkembangnya usaha ukm/umkm di bidang fashion.
Ada beberapa ide yang dapat dijalankan kalau anda berminat terjun di bisnis ini :
- Usaha distro
- Usaha butik
- Usaha factory outlet
Biar
lebih meroket usaha anda, maka saya sarankan untuk anda ciptakan produk fashion
sendiri yang cukup unik. Alternatif yang dapat di pilih adalah
- Fashion yang menggunaakan serat daun nenas
- Fashion yang menggunakan serat batang pisang
c.
Automotif
Satu lagi lahan usaha kecil menengah
(UKM) yang cukup laris manis di tanah air Indonesia adalah yang bergerak di
bidang outomotif. Memang, usaha ukm satu ini sekilas sangat menyedot modal yang
super besar.
Tapi anda tidak perlu berkecil hati, ada beberapa pilihan usaha yang
dapat ditekuni bagi anda yang modalnya pas-pasan:
- Menjual stiker kendaraan
- Menjual helm sepeda motor
- Membuka bengkel pompa ban
- Cuci kendaraan roda dua
Rahasia Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Keberhasilan
usaha kecil dan menengah dalam mendobrak pasar tidak semata-mata ditentukan dari bentuk kemasan
produknya, cita rasa dihasilkan maupun
jasa pelayanan yang diberikan pada konsumen.
Faktor legalitas usaha turut
menyumbang pula pada sukses tidaknya usaha kecil menengah itu.
Apa saja itu legalitas ?
Pada umumnya, bagi konsumen yang kritis bagian ini selalu akan didahulukan dipertanyakan pada suatu produk, apalagi jika produk ukm itu berbentuk produk olahan makanan atau minuman. Nah, pada posisi ini saya akan memberikan informasi legalitas apa saja yang dibutuhkan oleh konsumen ukm itu.
1. P-IRT (Produk Industri rumah tangga)
Rahasia, untuk mendapatkan dokumen P-IRT ini adalah pastikan proses produksi yang anda lakukan itu benar-benar bersih, baik itu lingkungannya dan cara membuat produk itu. Akan lebih baik jika cara membuat produk ukm itu sedikit sekali bersentuhan dengan tangan.
2.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Rahasia utama untuk mengantongi dokumen ukm ini adalah pada saat pengajuan permintaan HAKI, sertakan juga 10 jenis etiket (label) dagang yang akan digunakan. Etiket tersebut harus berbeda-beda, baik dari merk dagang dan warna yang akan digunakan.
3. Sertifikat Halal
Baca juga
Kumpulan Ide Bisnis, Peluang Usaha Terbaik
Kabar baiknya, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas gratis untuk mengurus dokumen ini pada MUI. Jadi bagi pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berminat mengurusnya, silahkan hubungan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk berkonsultasi soal ini. Syarat-syarat yang perlu dilampirkan untuk mengurus sertifikat halal adalah,
- Foto copy dokumen P-IRT (Produk Industri rumah Tangga),
- Foto copy NPWP,
- Fotocopy KTP
- Mengisi form biodata.
Itulah
3 rahasia besar usaha kecil menengah (UKM/UMKM) agar bisa sukses mendulang
pundi-pundi rupiah.