Hampir 3 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat langsung dengan para awak media atau akrab dipanggil juga kuli tinta.
Ada kesan tersendiri selama bergaul dengan komunitas media cetak dan media online yang terkadang dipenuhi gelak tawa dan tangis miris ketika berdiskusi seputar masalah-masalah publik yang berhasil diliput.
Namun bukan itu yang menjadi topik bahasan kali ini, karena sejatinya tugas seorang jurnalis memang sudah seperti itu, meliput sana sini, wawancara, minta tanggapan ke sejumlah anggota legislatif, pejabat, atau bahkan ke lembaga swadaya masyarakat.
Terlepas dari tugas seorang jurnalis, dengan pesatnya perkembangan lalu lintas informasi dunia digital maka media cetak dan media online begitu tumbuh subur bak jamur di musim penghujan
Baca juga Sisi Gelap Kontrak Media Cetak, Media Online
Seolah memberitahukan pada dunia, saat ini dunia bisnis melalui industri kata-kata tidak lagi dimonopoli perusahaan papan atas semisal group kompas. Namun telah menular bak virus ke setiap orang dengan mendirikan media cetak dan media online sesuka-suka hatinya.
Fenomena media cetak, media online
Dalam pengamatan saya, ada hal lain yang begitu menarik, euphoria, motivasi mendirikan media cetak dan media online di kalangan pewarta ternyata begitu hebat.
Hampir setiap saat selalu bermunculan media baru berjenis media online sehingga muncul meme lucu-lucuan dan anekdot bahwa semua awak media adalah pemimpin redaksi alias sang pemilik.
Kenapa bisa begitu ?
Pasalnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan pers apalagi yang berjenis kelamin media online sangat mudah. Cukup bermodal web yang sudah di setting sedemikian rupa agar layoutnya berkesan situs pemberitaan di tambah keterampilan olah dua jari yang memadai maka jadilah sebuah media online.
Sebuah doktrin terselubung di kalangan pewarta mengatakan memiliki sebuah perusahaan pers entah berbentuk media cetak atau media online maka sama dengan kita memiliki penghasilan yang berlimpah ruah.
Benarkah ?
Gaya hidup kesana kemari dengan kendaraan beroda empat berbagai merk perusahaan otomotif terkenal sudah lazim dan mudah dijumpai.
Dari mana media dapat penghasilan ?
Sudah menjadi rahasia umum, tabiat pemerintah daerah yang berusaha untuk mempertahankan citra positif pemerintahan dengan cara mengontrak media cetak atau media online yang ada.
Apa sebab demikian ?
Musababnya, pemerintah daerah dimanapun selalu menginginkan agar setiap pemberitaan yang akan dimuat sebuah media cetak atau media online mesti beraroma positif.
Berapa jumlah penghasilan media cetak, media online kalau dikontrak pemerintah daerah ?
Untuk soal ini sangatlah bervariasi. Media online biasanya mendapat nilai kontrak tiap bulannya antara Rp. 8 jta - 20 juta/pemerintah daerah. Sedangkan untuk media cetak lebih tinggi lagi antara Rp. 30 juta - 50 juta.
Jadi, media cetak dan media online begitu dimanjakan dengan setumpuk kontrak, baik itu sifatnya pemberitaan, advertorial, iklan-iklan ucapan maupun berita berbayar iklan dari lingkup instansi pemerintah daerah.
Benarkah mendirikan media cetak,media online begitu mudah ?
Mendirikan Media Cetak, Media Online
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka semua perusahaan pers diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Namun setelah diberlakukan undang-undang nomor 40 tersebut maka kini perusahaan pers tidak lagi diwajibkan mengantongi SIUPP.
Pasal 1 angka 2 undang-undang pers menyebutkan Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Artinya, bahwa bentuk informasi yang disalurkan dan disiarkan tidak semata berbentuk koran pemberitaan namun dapat dengan wajah lain yang dikemas dalam bentuk majalah, tabloid, jurnal.
Beberapa contoh perusahaan pers itu untuk pemberitaan berbentuk media cetak semisal, sinar harapan, kedaulatan rakyat, koran-sindo, kompas, majalah tempo. Sedangkan yang berbentuk media online sangat banyak semisal kompas.com, detik.com, pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut, untuk mendirikan perusahaan pers maka dikatakan dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pers itu harus berbentuk badan hukum. Inilah yang tidak dijelaskan lebih tegas dalam ketentuan pasal 9 ini.
Akibatnya pada awal tahun 2014 lalu dewan pers Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan standar perusahaan pers tertanggal 16 Januari 2014, Isinya, menyebutkan perusahaan pers harus memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).
Jadi tahap pertama untuk mendirikan media cetak, media online perusahaan harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas. Ini berarti wajib memiliki dokumen akta notaris,
Berapa biaya untuk membuat akta notaris itu?
Perkara ini sangat beragam jawabnya, ada yang menyebutkan angka Rp. 30 juta, 20 juta, 1 juta bahkan ada yang gratis. Di titik ini, saya mau katakan besarnya biaya akan sangat tergantung dari kedekatan anda dengan notaris itu sendiri.
Sebagai catatan penting, bahwa saat membuat akta notaris itu sebaiknya cantumkan dalam klausul pasal bidang usaha, media cetak dan media online kendati hanya salah satu yang akan anda gunakan dalam prakteknya.
Apakah setelah memiliki akta notaris perusahaan terbatas, sudah bisa beroperasi ?
Tunggu dulu, sabar sobat, masih ada tahap selanjutnya yang mesti anda harus urus lagi yaitu pengurusan izin-izin yang lainnya.
Sesuai ketentuan yang di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas maka anda wajib pula mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.
Apabila semua administrasi perusahaan sudah selesai dan tuntas, maka anda sudah dapat melakukan aktivitas sebagai jurnalis yang sah dan dilindungi oleh negara.
Bagi yang memilih jalur media cetak tentukan terlebih dahulu apakah perusahaan anda. Menerbitkan media cetaknya secara harian, mingguan atau bulanan. Saran saya, ada baiknya anda memulai penerbitan dari mingguan dulu.
Pasalnya untuk turun ke media harian, sangat berat, menuntut kesiapan sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terbiasa menulis berita setiap hari.
Langkah selanjutnya, siapkan kantor beserta perangkat meja kursi dan komputer termasuk mesin offset untuk mencetak Koran.
Ada beberapa pilihan merk dan harga yang ditawarkan di pasar bebas dengan kualitas yang bagus, tergantung kemampuan dana yang anda siapkan.
Rata-rata harga 1 buah mesin cetak koran di jual seharga 5.000 - 30.000 dolar, tergantung berapa banyak tinta yang akan digunakan.
Untuk selengkapnya menyangkut urusan harga mesin cetak koran termasuk spesifikasinya, bisa anda kunjungi langsung situs yang menawarkan di http://www.mesinpercetakan.com
Adapun jika perusahaan anda memilih untuk terjun ke dunia media online, maka pekerjaan persiapan yang anda lakukan tidaklah terlalu banyak seperti di media cetak.
Namun bukan berarti itu tanpa biaya juga, untuk membangun media online anda wajib memiliki sebuah web.
Untuk dapat mewujudkan sebuah web maka anda wajib memiliki domain dan hosting. Domain adalah nama media online yang kita miliki. contohnya, seperti blog ini kabela-kabela.blogspot.com
Memiliki domain tanpa sebuah hosting, percuma saja. Hosting adalah istilah untuk menunjukkan tempat dimana kita akan menyimpan file-file yang kita buat.
Bagaimana Cara mendapatkan Domain dan Hosting itu dan berapa harganya?
Cara mendapatkan sebuah domain adalah dengan membelinya. Banyak perusahaan yang berserakan di internet menyediakan domain semisal www.idwebhost.com
Harga jual rata-rata untuk 1 buah domain sekitar Rp 95.000 - 200.000/tahun. Domain ini hanya berlaku 1 tahun, jadi harus selalu diperpanjang kalau media online anda tidak mau hilang dari dunia maya.
Untuk mendapatkan hosting, ada dua jalan, yang pertama secara gratisan menggunakan platform blogger, wordpress. Kedua dengan jalan membelinya di tempat kita membeli domain.
Harga jual untuk sebuah hosting kalau dibeli biasanya Rp. 3 jutaan. Sama juga dengan domain, hosting juga harus diperpanjang setiap tahun kalau anda tidak ingin semua filenya dihapus perusahaan penyedian hosting.
Untuk hosting yang gratisan, sudah jelas anda tidak perlu membayarnya sobat tinggal daftar saja secara gratis.
Domain dan hosting sudah punya terus apa lagi yang diurus ?
Tahap berikutnya membuat web, sebagai tampilan atau wajah media online milik kita, tempat orang akan membaca apa yang kita publish.
Perkara ini mudah, gunakan saja jasa pembuatan web yang banyak beterbangan di internet, semisal studiowebindo.com
Setelah semua sudah rampung, beres dan tuntas, maka media online anda sudah siap untuk dipublikasi.
Untuk mendapat kontrak dengan pemerintah daerah, maka media online anda sudah mesti terhitung aktif minimal selama 6 bulan terakhir.
Kalau itu bisa dipenuhi, maka ajukan proposal kerjasama dengan pihak humas atau dinas informasi dan komunikasi pemerintah daerah setempat.
Artikel lain Kritik Pedas Media Massa
Lakukan point ini di beberapa pemerintah daerah lainnya, dan jika diterima maka uang jutaan itu akan mengalir setiap bulan ke saku baju anda.
Penting untuk diketahui, kewajiban perusahaan pers kepada wartawan dan karyawannya sesuai isi pesan undang-undang pers, meliputi :
- Wajib memberi upah sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun(Butir 8 Standar Perusahaan Pers).
- Wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan (Pasal 12 UU No 40/1999). Jika tidak diindahkan perusahaan anda dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta.
Kesimpulan
Mendirikan sebuah perusahaan pers baik itu berwujud media cetak atau media online harus mengikuti ketentuan yang di atur dalam undang-undang per nomor 40 tahun 1999 dimana badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas
Tahap-tahapan mendirikan media cetak dan media tersebut adalah :
Media cetak :
- Mengurus akta notaris perusahaan
- Mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya
- Menyediakan kantor, kursi meja, komputer dan mesin cetak
- Merekrut karyawan untuk posisi admin dan wartawan.
Media online :
- Mengurus akta notaris perusahaan
- surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.
- Menyediakan kantor, kursi meja dan komputer
- Membeli domain dan hosting
- Menyewa jasa untuk membuat web
Dari sisi bisnis, jika dibandingkan dari segi pengeluaran antara media cetak dan media online, maka pengeluaran media online akan jauh lebih kecil dibanding media cetak. Namun dari segi kontrak, penghasilan media cetak jauh lebih tinggi.
Baca juga : kumpulan ide bisnis, peluang usaha terbaik
Mkasih gan, sya juga berniat mau membuat media berita
BalasHapusBagaimana dengan media cetak gratis, atau biasa di sebut free magazine. Apakah sama ijinnya?
BalasHapussejauh ini, sepanjang usaha itu dijalankan secara konvensional maka harus tetap mengurus perijinan
BalasHapusBagaimana dengan buletin bulanan dinas pemda, yg memberitakan hanya kegiatannya saja tanpa ada unsur komersil, tdk dijual dan d distribusikan pd opd saja. Trims
BalasHapusMaaf sebenarnya menurut UU 40 thn 99
BalasHapusYang di maksud dengan berbentuk perusahaan itu CV pun boleh. adapun dengan surat keluarnya dewan pers itu aturan lebih memberatkan para pendiri perusahaan pers. Karena ijin nya yg lumayan mahal.
Jadi kalau menurut sya yg penting tidak melanggar UU pers. Klau saya lebih mengacu kepada UU pers daripada mengacu kepada Dewan pers.
Terimakasih atas pencerahannya, semoga bermanfaat buat teman-teman yang hendak memiliki usaha media
BalasHapus