Tidak banyak orang mengetahui cara PENSIUN dari pekerjaan petani, bahkan sebagian orang dengan nada sinis mengatakan oh TIDAK MUNGKIN, MUSTAHIL atau istilah lainnya yang berbau pesimis.
Istilah pensiun memang hanya di kenal pada kalangan pegawai negeri sipil yaitu pada saat seseorang sudah mencapai usia maksimal sesuai ketentuan peraturan kepegawaian yakni 56 tahun dan pada saat itulah yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi namun masih menerima pendapatan dari pemerintah.