-->

Kamis, Agustus 10, 2023

ANDA PENERIMA SUBSIDI MOTOR LISTRIK ATAU TIDAK ? YUK CARI TAHU

 Oleh Dzikrullah 

"penerima subsidi motor listrik"

Motor listrik akhir-akhir ini menjadi begitu primadona di kalangan masyarakat Indonesia. Para pakar ekonomi pun membuat prediksi motor listrik bahwa dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi kendaraan yang favorit di Indonesia karena   punya keuntungan yang unik, semisal   hemat dalam menggunakan bahan bakar. 

Dengan hanya memanfaatkan sebuah baterai, masyarakat dapat mengisi daya  baterai motor listrik mereka di rumah atau tempat pengisian daya. Karena itu banyak orang mulai beralih menggunakan kendaraan motor listrik karena harganya yang murah dan performanya yang bagus. 

Pemerintah pun turut mendukung fenomena masyarakat untuk membeli motor listrik dengan memberikan subsidi di periode tertentu. Subsidi motor listrik ini diberikan untuk tujuan percepatan masyarakat beralih menggunakan motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar berenergi listrik.  

Motor Listrik Kendaraan Ramah Lingkungana

Indonesia juga memiliki potensi sumber daya alam nikelnya yang melimpah. Nikel ini menjadi bahan baku utama dalam membuat baterai untuk kendaraan listrik semisal motor listrik. 

Saat terjadi peralihan motor listrik ini di tengah-tengah masyarakat justru maka akan berdampak berupa meningkatnya ekonomi Indonesia sebagai muara akhir dari menggunakan sumber daya alam nikel. Di ujung lain, tujuan percepatan beralihnya masyarakat indonesia ke motor listrik  maka akan mencegah melonjaknya polusi suara dan emisi gas karena sejatinya motor listrik adalah kendaraan ramah lingkungan. 

Data Penerima Subsidi Motor Listrik di Indonesia 

Berdasarkan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam memberikan subisidi motor listrik, ternyata target yang diharapkan masih belum cocok dengan data pembelian kendaraan motor listrik di Indonesia. Subsidi motor listrik sudah diterapkan mulai bulan Maret hingga Desember nanti, akan tetapi  sampai saat ini pembelian motor listrik tak kunjung naik. Kepala Kantor staf kepresidenan Moeldoko mengaku data dari SISAPIRA, per tanggal 31 Juli 2023 dari 200.000 kuota insentif pembeli motor listrik, yang mendaftarkan diri hanya sekitar 1056 pembeli saja.  

Hal ini tentu menjadi peluang bagi kamu yang ingin mendapatkan kuota subsidi motor listrik di Indonesia. Perlu diketahui subsidi motor listrik ini diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sesuai dengan kriteria penerima subsidi motor listrik. Jika sudah sesuai, kamu pun berhak mendapat subsidi pembelian motor listrik dengan harga Rp7 juta rupiah per unitnya. Maka dari itu, yuk cek apakah kamu sudah memenuhi  persyaratan sebagai penerima subsidi motor listrik.   

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik 

Pada saat pertama kali subsidi motor listrik ini diterapkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini persyaratan awal yang dikeluarkan pemerintah sebagai penerima subsidi motor listrik bagi masyarakat Indonesia.  

1. Harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).    

2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM).    

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah.    

4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA.

Setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah, ternyata penerapan syarat penerima subsidi motor listrik yang dibuat justru mengurangi minat masyarakat Indonesia untuk membeli motor listrik. Pasalnya persyaratan yang dikeluarkan masih belum bisa menjangkau masyarakat Indonesia dalam mendapatkan subsidi motor listrik. Maka dari itu pemerintah pun merubah syarat penerima subsidi motor listrik biar lebih mudah.

Menteri Perindustrian pun angkat bicara, Agus Gumiwang mengaku  untuk membeli motor listrik cuma didasarkan pada NIK di KTP. Jadi, berdasarkan 1 NIK dan1 KTP hanya akan boleh membeli satu motor listrik. 

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan penyerapan bantuan subsidi motor listrik masih kurang greget alias tidak maksimal. Ia pun cuma bisa berharap skema syarat penerima subsidi motor listrik terbaru ini dapat merangsang syahwat  masyarakat untuk ramai ramai membeli motor listrik. 

Kriteria Produsen Motor listrik yang dapat Subsidi 

Lalu motor listrik apa saja yang bisa kamu beli agar mendapat potongan subsidi motor listrik pemerintah ? 

Ternyata tidak semua motor listrik yang dapat kamu beli agar mendapat subsidi dari pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi oleh industri motor listrik di Indonesia agar mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Berikut ini beberapa persyaratan yang bisa dilakukan agar produsen motor listrik mendapat subsidi potongan sebesar Rp7 juta rupiah untuk tiap unitnya.

Persyaratan agar produsen motor listrik mendapatkan subsidi motor listrik yaitu produksi motor listrik tersebut harus setidaknya punya kandungan bahan baku dalam negeri minimal 40%. Jika sudah sesuai persyaratan tersebut, produsen motor listrik pun mendapatkan kesempatan potongan subsidi motor listrik dari pemerintah. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Tafiek Bawazier mengungkapkan ada 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi ini. Seluruh perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat dari pemerintah yaitu produknya memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Sebelumnya, Kemenperin mengungkapkan sudah ada 6 produsen motor listrik yang akan kecipratan subsidi pemerintah. Yaitu Gesits, Volta, Selis, Smoot, Viar, dan United.

Cara Membeli Motor Listrik bersubsidi

Bagi kamu yang tahun ini sedang mencari motor baru, berikut ini cara yang dapat kamu lakukan untuk membeli motor listrik bersubsidi. 

1. Datang ke Dealer Motor Listrik secara Langsung

Bagi kamu yang ingin membeli motor listrik baru, kamu dapat datang langsung ke dealer motor listrik yang ada di kotamu. Kamu perlu membawa beberapa dokumen identitas yang diperlukan hingga transaksi motor listrik selesai. Pihak dealer akan memeriksa NIK yang tertera di KTP-mu dan akan mengecek apakah kamu termasuk penerima subsidi motor listrik. 

2. Beli Subsidi Motor Listrik di Aplikasi PLN Mobile 

Jika malas untuk membeli motor listrik secara langsung ke dealer, kamu pun bisa memilih alternatif yang lain yaitu membeli motor listrik secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi bawaan dari PLN ini tidak hanya dapat kita manfaatkan sebagai sarana dalam membayar tagihan listrik dan layanan listrik lainnya saja akan tetapi juga  dapat membeli motor listrik secara online . 

Aplikasi PLN Mobile ini akan mempertemukan para penjual motor listrik dengan pembeli melalui aplikasi tersebut. PLN selaku penyedia aplikasi tersebut telah bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Merekalah yang berperan untuk menyalurkan subsidi ke pihak dealer dan juga pihak produsen motor listrik.     

Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan dalam membeli motor listrik subsidi secara online melalui aplikasi PLN Mobile:    

  1. Bagi yang belum mengunduh aplikasi PLN Mobile. Kamu dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi tersebut melalui aplikasi Google Play Store atau Apps Store.
  2. Setelah selesai download, kamu bisa langsung buka aplikasi PLN Mobile.
  3. Buatlah akun terlebih dahulu, sampai terdaftar di akun PLN Mobile
  4. Kamu dapat langsung memilih menu marketplace pada aplikasi tersebut.
  5. Pilihlah kategori Electric Vehicle sampai muncul beberapa tampilan motor listrik yang ada di layar HP-mu.
  6. Pilihlah model motor listrik yang sesuai dengan keinginanmu.
  7. Kemudian Jika sudah menemukan motor yang dicari, kamu bisa memilih pesan sekarang untuk melanjutkan transaksi pembelian motor listrik.
  8. Bagi pengguna baru, kamu akan diminta untuk mengisi tujuan alamat pengiriman motor listrik.
  9. Jika sudah selesai silakan pilih menu pengiriman oleh seller dalam kurir pengiriman
  10. Tunggu sebentar, pesanan akan diverifikasi terlebih dahulu
  11. Setelah selesai diverifikasi, kamu langsung memilih kanal pembayaran.
  12. Jika sudah selesai, segera selesaikan pembayaran motor listrik sesuai dengan verifikasi yang sudah dilakukan.
  13. Pesananmu pun akan terkonfirmasi dan tinggal menunggu pengiriman motor listrik sampai ke tempat tujuan pengiriman.

Pada tampilan marketplace pada aplikasi PLN Mobile terdapat tampilan motor listrik dengan harga yang telah di subsidi yaitu sebesar Rp 7 juta rupiah per unitnya.     Kamu juga harus lebih teliti lagi dalam melihat harga motor pada tampilan marketplace tersebut ya. Tidak semua motor listrik dapat subsidi dari pemerintah.  

Hanya beberapa jenis motor saja yang sudah sesuai dengan persyaratan produsen motor listrik di Indonesia. Di sisi lain, belum semua produk motor listrik subsidi sudah tertera di marketplace PLN Mobile. Nah berikut, 13 jenis motor listrik   yang telah mendapatkan subsidi pemerintah, berikut daftarnya :

  1. Gesits G1 dijual dengan harga Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)    
  2. United T1800 dijual dengan harga Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)    
  3. United TX3000 dijual dengan harga Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)   
  4. United TX1800 dijual dengan harga Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)    
  5. Smoot Elektrik Tempur dijual dengan harga Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta
  6. Smoot Elektrik Zuzu dijual dengan harga Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)
  7. Volta 401 dijual dengan hargaRp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)    
  8. Selis E-MAX dijual dengan hargaRp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)    
  9. Selis Agats dijual dengan harga Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)    
  10. Viar New Q1 dijual dengan harga Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)    
  11. Rakata X5 dijual dengan hargaRp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)    
  12. Rakata S9 dijual dengan harga Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)    
  13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R) dijual dengan harga- Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)    
Terdapat banyak pilihan motor listrik yang sudah mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Jika kamu terdaftar sebagai penerima subsidi tersebut, kamu pun berpeluang mendapatkan motor listrik dengan harga yang terjangkau.

Baca juga

Jenis dan cara daftar Qris bagi pelaku bisnis / industri kecil

Bagikan artikel ini