“Dana alokasi umum tahun 2016 di tunda”, begitu tagline yang dimuat pada sejumlah media pemberitaan nasional seminggu belakangan.
Sebagai warga biasa yang sedikit mahfum urusan dana alokasi umum saya dibuat kaget luar biasa, tidak berani saya membayangkan bagaimana paniknya seseorang yang lagi mencicipi jabatan kepala daerah ketika tahu soal ini.
Tidak main-main ada 169 daerah yang dana alokasi umumnya ditunda oleh Kementerian Keuangan RI dengan nilai total mencapai angka Rp. 19 triliun lebih.
Langkah berani Menteri Keuangan RI Sri
Mulyani yang baru dilantik mengeluarkan kebijakan ini dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 untuk penghematan anggaran, dipastikan akan dikepung dengan reaksi keras
sejumlah pihak.
Pasalnya penundaan penyaluran dana alokasi umum ke pemerintah daerah itu tidak main-main berlaku untuk empat bulan terakhir (september, oktober, november dan desember).
Pasalnya penundaan penyaluran dana alokasi umum ke pemerintah daerah itu tidak main-main berlaku untuk empat bulan terakhir (september, oktober, november dan desember).
Di Propinsi Sulawesi Utara sendiri hanya
Pemerintah Propinsi dan Kota Bitung yang
kena percikan panas dari kebijakan kementerian keuangan ini dengan
nilai total dana alokasi umum yang
ditunda mencapai Rp. 189 milyar lebih.
Lumayan besar angka tersebut, apakah itu berarti gaji aparatur sipil negaranya akan ketiban sial juga di tunda ? Soal ini akan dijawab di bagian akhir ulasan ini.
Lumayan besar angka tersebut, apakah itu berarti gaji aparatur sipil negaranya akan ketiban sial juga di tunda ? Soal ini akan dijawab di bagian akhir ulasan ini.
Alasan Menteri
Keuangan
Sejauh yang diketahui, baru kali ini ada
kebijakan pemerintah pusat yang menunda penyaluran dana alokasi umum ke
pemerintah daerah. Kalau perkara
dikurangi dana alokasi umum selama republik ini berdiri, itu ghalib
terjadi dan tidak menjadi soal serius yang perlu diperdebatkan.
Memang sangat anomal i, ditengah pemberlakuan kebijakan pajak pengampunan (tax amnesty) dengan harapan mampu mengisi pundi-pundi penerimaan negara, namun di ujung lain dana alokasi umum ke 169 pemerintah daerah harus ditunda.
Memang sangat anomal i, ditengah pemberlakuan kebijakan pajak pengampunan (tax amnesty) dengan harapan mampu mengisi pundi-pundi penerimaan negara, namun di ujung lain dana alokasi umum ke 169 pemerintah daerah harus ditunda.
Apa sebenarnya yang sedang terjadi,
mungkinkah ini suatu tanda awas, kebijakan tax amnesty yang baru diberlakukan
sudah menunjukan titik-titik noda kegagalan sehingga pemerintah pusat dengan sangat
terpaksa harus membuat kebijakan penundaan dana alokasi umum ? Ataukah ini suatu penanda nol, perencanaan
anggaran kementerian keuangan RI sangat buruk ?
Kalau masalah perkiraan penerimaan negara yang hanya meleset sedikit dari asumsi awal ketika menyusun APBN itu tidak jadi soal. Tapi kalau perkiraan penerimaan itu melencengnya terlalu jauh dari asumsi awal, maka itu hukumnya wajib dipertanyakan.
Kalau masalah perkiraan penerimaan negara yang hanya meleset sedikit dari asumsi awal ketika menyusun APBN itu tidak jadi soal. Tapi kalau perkiraan penerimaan itu melencengnya terlalu jauh dari asumsi awal, maka itu hukumnya wajib dipertanyakan.
Benar ternyata duga duga saya itu, dituturkan menteri keuangan alasan
ditundanya dana alokasi umum karena kantong penerimaan negara kita tidak pull lagi
untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang sudah disusun sebelumnya.
Artinya besar pasak daripada tiang, belanja pemerintah yang terlanjur dibuat terlalu banyak dan tidak mampu ditutup dengan penerimaan negara yang ada.
Terus bagaimana patokan batas toleransi defisit pengeluaran 3.5 – 5.5 persen dari Product Domestic Bruto, akankah standar defisit ini dalam kategori liar, di buat tanpa kajian yang realitis ?
Artinya besar pasak daripada tiang, belanja pemerintah yang terlanjur dibuat terlalu banyak dan tidak mampu ditutup dengan penerimaan negara yang ada.
Terus bagaimana patokan batas toleransi defisit pengeluaran 3.5 – 5.5 persen dari Product Domestic Bruto, akankah standar defisit ini dalam kategori liar, di buat tanpa kajian yang realitis ?
Logika sehatnya, standar defisit APBN/APBD
yang dipasang seperti itu agar pemerintah tidak kecolongan dan masih mampu
menutup pengeluarannya dengan sumber
pembiayaan yang rill dan diperkirakan akan masuk ke kas daerah.
Soal yang disebutkan terakhir ini tidak akan saya ulas lebih jauh lagi, karena sudah pernah dibahas sebelumnya di media ini.
Soal yang disebutkan terakhir ini tidak akan saya ulas lebih jauh lagi, karena sudah pernah dibahas sebelumnya di media ini.
Dampak Dana Alokasi Umum ditunda
Bagi komunitas penyandang status aparatur
sipil negara, ditundanya penyaluran dana alokasi umum sudah barang tentu akan
mengundang harap-harap cemas. Makan minum tidak enak, pandangan nanar dan
kosong dan barangkali juga mulai memikirkan alternatif tempat untuk mencari pinjaman jika gaji
mereka ikut-ikutan ditunda pemerintah.
Pada bagian ini saya berani pastikan rasa
khawatir itu tidak akan terjadi, pasalnya formula perhitungan dana alokasi umum
yang dipakai selama ini adalah hasil penjumlahan alokasi dasar dan fiscal gap
(celah fiskal).
Alokasi dasar adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya wajib dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berupa gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.
Jadi taruh kata, dana alokasi umum pemerintah daerah bukan cuma ditunda tapi dikurangi maka batas minimalnya adalah sebesar nilai alokasi dasar.
Alokasi dasar adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya wajib dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan berupa gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.
Jadi taruh kata, dana alokasi umum pemerintah daerah bukan cuma ditunda tapi dikurangi maka batas minimalnya adalah sebesar nilai alokasi dasar.
Mungkin ada pertanyaan, kalau gaji dan
tunjangan ASN itu sampai ditemukan ditunda dibayar pemerintah daerah maka siapa
yang memikul tanggung jawab ini?
Situasi ini seharusnya tidak perlu terjadi dan hampir saya pastikan kalau terjadi juga, letak kesalahannya ada di pemerintah daerah yang keliru mengambil kebijakan dan memahami peruntukan DAU sendiri.
Jika berkaca pada formula perhitungan DAU yang sudah seterang matahari siang bolong dijelaskan tadi maka porsi peruntukan DAU sebetulnya yang pertama untuk menutup kewajiban negara (baca alokasi dasar), sisanya untuk program kegiatan.
Situasi ini seharusnya tidak perlu terjadi dan hampir saya pastikan kalau terjadi juga, letak kesalahannya ada di pemerintah daerah yang keliru mengambil kebijakan dan memahami peruntukan DAU sendiri.
Jika berkaca pada formula perhitungan DAU yang sudah seterang matahari siang bolong dijelaskan tadi maka porsi peruntukan DAU sebetulnya yang pertama untuk menutup kewajiban negara (baca alokasi dasar), sisanya untuk program kegiatan.
Pembaca,
siapa lagi ang akan merasakan dampak langsung dari
ditundanya dana alokasi umum ini ? mudah di tebak, urutan berikutnya sudah pasti rakyat dan barisan para kontraktor.
Artikel
Program
kegiatan pemerintah semisal dana desa dan ADD sudah sangat pasti tidak akan berjalan
mulus dan begitupun pencairan program kegiatan yang ada di tingkat SKPD. Pun Kepala
daerah dipaksa harus memutar otak memikirkan ulang rencana dan target jangka
pendek yang bisa dicapai dengan posisi keuangan daerah yang kembang kempis.
Sejatinya, pada daerah-daerah yang laju
pertumbuhan ekonominya masih dominan banyak didorong dari belanja pemerintah
daerah maka dititik inilah kebijakan ikat pinggang dari kepala daerah dibutuhkan.
Lain soal pada daerah yang basis ekonominya sudah mapan dan mengandalkan kekuatan pihak investor, ditundanya dana alokasi umum tidak akan membuat kepala daerahnya harus berteriak-teriak ke pemerintah pusat.
Lain soal pada daerah yang basis ekonominya sudah mapan dan mengandalkan kekuatan pihak investor, ditundanya dana alokasi umum tidak akan membuat kepala daerahnya harus berteriak-teriak ke pemerintah pusat.
Tapi kalau ditemukan ada kepala daerah
sampai berteriak itu tetap tidak akan merubah situasi, malah balik menunjukkan langit berpikirnya cuma setinggi pohon tomat . Dan
seyogyanya dibenak kepala daerah harus ada pikiran-pikiran solutif untuk melonggarkan neraca penerimaan daerah
dengan siasat-siasat jitu seperti :
- Mengkoreksi ulang program kegiatan kurang penting, kurang mendesak di tingkat SKPD.
- Melakukan pinjaman pada pihak ketiga dengan batas toleransi DSCR tidak lebih 2,5 persen dari penerimaan daerah.
- Lebih aktif, proaktif dan reaktif untuk menjajal kerjasama G to G agar bisa tanggung renteng soal pendanaan.
- Lebih serius mengundang dan mempermudah investasi di daerah serta giat memberdayakan UMKM.
- Perampingan organisasi perangkat daerah sesuai amanat PP 18 tahun 2016 harus segera dipercepat dan tuntas bulan agustus 2016..
- Pengurangan mata anggaran perjalanan dinas dan belanja modal
- Menerbitkan obligasi pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan yang baru
- Pendapatan Asli Daerah harus tercapai maksimal kalau perlu melebihi target
- Dsb
Dengan menghitung imbas yang muncul dari
kebijakan penundaan dana alokasi umum ini, saya cuma menyarankan ada baiknya para
kepala daerah yang DAUnya ditunda memohon pertolongan yang lebih banyak kepada
yang maha besar agar tidak dituding
tuyul berketiak ular karena menggelapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca juga :
Cara Cepat Meningkatkan PAD hingga 130 % dengan Bank Perkreditan Rakyat
Baca juga :
Cara Cepat Meningkatkan PAD hingga 130 % dengan Bank Perkreditan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,