Sapaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu yang terhormat baik di beberapa acara resmi pemerintahan maupun hajatan kecil di tengah masyarakat seperti khitanan atapun sekedar gunting rambut bukanlah hal asng yang kerap kita dengar setiap saat.
Embel-embel "yang terhormat" nampaknya merupakan keharusan yang harus di berikan dalam setiap sambutan yang saya yakini sebagai bentuk penghargaan atas status seseorang yang menjabat sebagai wakil rakyat pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Embel-embel "yang terhormat" nampaknya merupakan keharusan yang harus di berikan dalam setiap sambutan yang saya yakini sebagai bentuk penghargaan atas status seseorang yang menjabat sebagai wakil rakyat pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengakuan masyarakat ini memberikan pencitraan positif bahwa rasa keseganan masih melekat pada diri pribadi anggota masyarakat khususnya di daerah Kota Kotamobagu entah karena sebab jabatan politik yang di sandangnya ataupun akibat tindak tanduk anggota DPRD tersebut yang dalam penilaian masyarakat di anggap "terhormat" terlepas dari pengaruh kewarasan..
Kilas balik beberapa kasus hukum yang menimpa beberapa anggota DPRD baik di tingkat propinsi Sulawesi Utara maupun di tingkatan Kabupaten/ Kota sebut saja kasus MBH Gate, kasus narkoba dan asusila dari anak salah seorang pemimpin daerah yang ada di Bolaang Mongondow dan yang terbaru adalah kasus narkoba dari oknum anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Timur merupakan potret buram mentalitas anggota legislatif yang bobrok.
Sehingga seyogyanya tidak pantas di berikan predikat "yang terhormat" dan enaknya kita tendang beramai-ramai pantat anggota DPRD seperti ini sekedar untuk menunjukkan bahwa otaknya tidak lebih seperti saluran sampah yang bukannya memperjuangkan kepentingan rakyat namun lebih asyik masyuk dengan kegiatan barang-barang sampah.
Terlepas dari fenomena hukum anggota DPRD tersebut, beberapa bulan silam tepatnya antara Juni s.d Desember 2012 saya bersama teman-teman berinisiatif menyampaikan salah satu rancangan peraturan daerah ke DPRD Kota Kotamobagu dengan maksud untuk menjadi hak inisiatif lembaga legislatif.
Atas masukan dari teman-teman maka di putuskan bahwa rancangan tersebut akan di sampaikan secara langsung pada Ketua DPRD Kota Kottamobagu Rustam Siahaan, SE dan demikian adanya.yang terjadi.
Diskusi pendek pun mewarnai penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah tersebut dengan segala argumentasi yang rasional. Pun kami nyatakan jika mash membutuhkan penjelasan atas beberapa klausul pasal yang ada dalam Ranperda tersebut maka kami akan siap memberikan penjelasan. Jawaban dari beliau bahwa aspirasi ini akan di serahkan pada komisi yang membidangi masalah ini dan akan di bahas pada banleg.
Waktu silih berganti dan tiada khabar seperti yang di harapkan, dengan berlandas pada niat baik saya dan teman-teman berkesimpulan "oh mungkin masih sibuk sto ketua DPRD KK".
Antara bulan Oktober-Desember 2012 atas berkat bantuan Anggota DPR RI Dra Yasti Soepredjo Mokoagow dengan bertempat dikediaman ibu Wakil Walikota Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara di gelar acara serupa yang di hadiri oleh beberapa anggota DPRD Kota Kotamobagu sebut saja Ir Ishak Sugeha, Rewi Daun, Sutomo Samad. dan sejumlah anggota masyarakat.
Agenda pertemuan tersebut adalah membicarakan pasal-pasal dalam ranperda yang kami usulkan, cukup menarik antusias yang di tunjukkan oleh peserta yang hadir malam itu dan di mintalah kami menyampaikan draft ranperda tersebut ke DPRD Kota Kotamobagu melalui komisi II yang kebetulan sekreatarisnya adalah Ir Ishak Sugeha hadir pada malam itu.
Tidak mau membuang-buang waktu, keesokan harinya draft yang di minta terserbut di serahkan di ruang komisi II kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi pemberitahuan bahwa "draft telah di taruh di meja beliau". Waktu pun berlalu namun sayangnya seperti kejadian yang pertama, harapan tersebut hanya sebuah pepesan kosong.
Akhirnya suatu ketika bertemu dengan salah satu anggota DPRD Kota Kotamobagu dengan sedikit guyon saya ceritakan kronologis peristiwa penyampaian ranperda dan di akhir cerita itu saya katakan ternyata cuma jago di koran kote anggota DPRD Kota Kotamobagu, berkoar kesana kemari sampai muncrat kemana-mana tapi hasil nol besar.
Hal itu di aminkan oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu tersebut bahwa sampai saat ini belum ada satupun Perda Kota Kotamobagu yang merupakan produk hak inisiatif anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Nah kalau begitu jangan mengaku menjadi corong rakyat kalau tidak memiliki kemampuan memperjuangkan kepentingan rakyat "tahu dirilah" apa lagi di gadang-gadang pada setiap hajat dengan embel-embel "anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terhormat" rasanya tidak pantas.
Baca juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,