Arti SIINAS
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah merupakan suatu cara untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari kalangan dunia usaha kepada pemerintah, tanpa repot-repot harus bertatap muka secara langsung.
Memang cukup mudah dan gampang bagi pelaku usaha yang mahfum dengan keterampilan olah dua jari lewat notebook, Tapi akan dianggap sebagai sebuah neraka bagi pelaku usaha yang gagal paham dengan seluk beluk menggunakan laptop.
Menilik dari isi perut Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, maka sudah sangat terang benderang di jelaskan di sana tentang kewajiban bagi pelaku industri untuk menyampaikan data-data terkait dengan usahanya kepada pemerintah.
Lantas, data apa saja yang perlu dilaporkan kepada pemerintah melalui akun Siinas tersebut ?
Ada
banyak hal yang perlu dilaporkan di dalam akun siinas tersebut dalam
bentuk data-data faktual dan kongkrit sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya terjadi.
Cara registrasi Akun Siinas
Membuka akun siinas sebenarnya cukup mudah, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat registrasi akun siinas
Membuka link http://www.siinas.kemenperin.go.id
Hasilnya akan tampak seperti pada gambar di atas, kemudian klik link dalam lingkaran merah,
Hasilnya seperti pada gambar di atas, kemudian klik lagi link dalam lingkaran merah diatas
Pada form terakhir ini, isi data-data perusahaannya, setelah selesai klik simpan. Otomatis user name dan pasword akun siinasnya akan terkirim pada email yang telah didaftarkan.
Langkah selanjutnya, buka emailnya untuk melihat user name dan pasword siinasnya. Perlu untuk diketahui, biasanya proses pengiriman user name dan pasword siinasnya agak lama, bisa 1 atau 2 jam, bisa juga 1 x 24 jam.
Setelah di diperoleh username dan pasword siinasnya, harus segera login ke akun siinasnya karena user name dan pasword tersebut punya batas expirenya 3 x 24 jam.
Jika
selama 3 hari tidak login ke akun siinasnya maka otomatis username dan
paswordnya akan tidak berfungsi, jadi harus registrasi lagi seperti
mendaftar baru di awal tadi.
Saat sudah masuk ke dalam akun siinasnya klik menu Data perusahaan yang berada di pojok kanan atas sebagaimana yang tampak dalam gambar berikut
Selanjutnya lengkapi data-data yang ada pada menu di bilah kiri seperti pada gambar berikut
Cara membuat laporan Siinas
Membuat laporan produksi bagi pelaku industri adalah sebuah kewajiban. Hal ini sudah dijelaskan secara gamblang di dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019. Kalau sempat terbetik sebuah pikiran nakal, bagaimana jika tidak membuat laporan produksi itu ? maka jawabannya akan saya disampaikan di akhir posting ini. Jadi simak terus penjelasan seluk beluk siinas ini hingga tuntas biar tidak gagal paham.
Langkah-langkah membuat laporan produksi di akun siinas sebagai berikut
Jadi tidak kurang ada 12 hal yang harus dilaporkan dalam akun siinas, hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 7 Permenperin RI Nomor 2 tahun 2019.
Kewajiban Pemerintah Daerah
Tidak hanya pelaku industri yang di bebani dengan kewajban membuat laporan produksi, namun pemerintah daerah juga memiliki kewajiban yang setara. Tidak kurang ada 2 kali dalam setahun pemerintah daerah harus membuat laporan tahunan dalam akun siinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,