Hukum sengketa tanah adalah masuk kategori hukum perdata yang berhubungan soal pemilikan, penggunaan atas suatu lahan.
Saat sekarang dengan maraknya pembangunan, memposisikan kebutuhan akan tanah meningkat utamanya di berbagai kota besar di indonesia. Sehingga tak mengherankan sengketa tanah kerap mencuat ke permukaan .
Oleh sebab itu, pemahaman tentang seluk beluk hukum sengketa tanah menjadi kebutuhan utama bagi individu maupun entitas hukum agar terhindar konflik lahan.
Sengketa lahan bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari perbedaan interpretasi hukum atas dokumen kepemilikan, penyalahgunaan hak penggunaan lahan, hingga tuntutan klaim oleh pihak ketiga
Sumber Hukum Sengketa Tanah
1. Hukum Agraria
Merupakan sistem yang mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah pada suatu negara. Sumber utamanya yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia, dimana diperuntukan khusus mengatur seluk beluk soal tanah. Hukum agraria menetapkan prinsip dasar mengenai kepemilikan, pemilikan hak atas tanah, serta cara sengketa tanah diatur.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata umumnya mengatur hak-hak perorangan serta relasi antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Dalam konteks sengketa tanah, hukum perdata berlaku mengatur perjanjian, kontrak, pembagian warisan tanah.
3. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata berupa bagian dari hukum perdata berisi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa di pengadilan. Hukum acara perdata mengatur proses pengajuan gugatan, mediasi, arbitrase, dan prosedur pengadilan lainnya berkaitan dengan sengketa tanah.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Merupakan produk hukum pemerintah daerah buat mengatur berbagai masalah di wilayah pemerintahan tertentu. Dalam beberapa kasus, Perda dapat mengatur hal spesifik tentang tanah, seperti tata ruang, zonasi, dan regulasi terkait sengketa tanah di tingkat lokal.
Tahapan Menyelesaikan Sengketa Tanah
Dapat dimulai dengan berbagai langkah awal, sebagai berikut :
1. Lakukan Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan orang lain disebut mediator. Mediator ini berperan membantu para berpekara guna mencapai kesepakatan saling menguntungkan tanpa campur tangan langsung saat keputusan dibuat.
Dalam konteks sengketa tanah, mediator dapat membantu para berpekara untuk berbicara secara terbuka, mengidentifikasi masalah inti, serta mencari solusi terbaik.
Keuntungan dari pendekatan mediasi bisa dilihat dari prosesnya lebih cepat, lebih fleksibel, lebih murah dibandingkan dengan proses pengadilan. Ini juga dapat mengurangi konflik lebih lanjut antara semua pihak berpekara. Namun, keberhasilan mediasi sangat tergantung pada kerjasama atau kepiawaian mediator.
2. Bernegosiasi
Merupakan proses perundingan langsung antara pihak terlibat dalam sengketa tanah. Dalam negosiasi dicoba dicapai kesepakatan sendiri tanpa melibatkan unsur mediator atau pengadilan.
Keuntungan dari negosiasi yaitu pihak terlibat memiliki kendali penuh atas prosesnya, guna mencapai kesepakatan sesuai kebutuhan mereka. Namun, negosiasi juga dapat menjadi sulit jika ada komplain dari salah satu di antara berselisih.
3. Proses litigasi
Proses litigasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tanah melalui sistem peradilan, sebagai berikut
a. Mengajukan Gugatan
Ini dimulai ketika muncul sengketa tanah, selanjutnya orang berkeberatan melayangkan surat permohonan gugatan kepada pengadilan.
Isi gugatan memuat sejumlah klaim dan argumen mendukung klaim tersebut. Penggugat juga harus menentukan pihak yang mereka tuntut dalam gugatan tersebut, disebut sebagai tergugat.
b. Sidang Pengadilan
Setelah gugatan diajukan, pengadilan akan mengatur sidang-sidang guna memeriksa bukti, mendengarkan berbagai alasan kedua belah pihak. Selama sidang, penggugat dan tergugat memiliki kesempatan menyampaikan pendapat sekaligus juga menghadirkan bukti penguat klaim mereka.
Pengadilan juga dapat meminta keterangan dari saksi terkait masalah.
Proses sidang mencakup tahap-tahap seperti penjelasan kasus oleh pengacara masing-masing pihak, pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi, dan pembelaan. Pengadilan akan mencoba memahami seluruh aspek sengketa tanah berdasar hukum berlaku.
c. Vonis Pengadilan
Setelah mendengarkan argumen serta bukti dari semua orang, majelis hukum akan mengeluarkan putusan atau vonis. Vonis merupakan keputusan resmi, berkekuatan hukum, menyatakan apakah penggugat atau tergugat berhasil memenangkan perkara sengketa tanah tersebut.
Vonis juga akan menentukan hak / kewajiban diantara keduanya, serta apakah ada kompensasi atau pemulihan perlu dilakukan. Putusan majelis merupakan langkah penutup dalam proses litigasi sehingga itu wajib hukumnya dijalankan oleh kedua belah pihak.
Baca juga
Solusi sengketa tanah perkebunan kelapa sawit
Jika salah satu diantaranya tidak puas atas vonis majelis, mereka boleh ajukan banding ke mahkamah lebih tinggi meminta peninjauan ulang terhadap putusan hakim.
Alternatif Lain penyelesaian sengketa
Selain melalui litigasi, ada alternatif lain menyelesaikan sengketa tanah yang dapat digunakan. Berikut adalah dua alternatif penyelesaian sengketa tanah biasa digunakan :
1. Arbitrase
Arbitrase yaitu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga netral yang disebut arbitrator atau arbiter. Arbitrator ini memiliki kewenangan untuk mendengarkan argumen dari orang berselisih, mengevaluasi buktinya, terakhir mengambil putusan.
Keputusan tersebut biasanya bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, mirip dengan putusan majelis hakim. Arbitrase memiliki beberapa keuntungan, termasuk kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas dalam memilih arbitrator yang memiliki pengetahuan khusus tentang sengketa tanah.
Hal ini juga dapat mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa di luar sistem peradilan formal.
Namun, biaya arbitrase biasanya ditanggung oleh pihak-pihak berpekara, dan proses ini hanya efektif jika kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti putusan arbitrase.
2. Kepengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
PTSL merupakan suatu program yang biasanya diberlakukan oleh pemerintah saat meresmikan kepemilikan tanah. Program ini mencakup pemetaan dan pendaftaran ulang tanah serta memberikan sertifikat tanah kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah.
PTSL bertujuan untuk menciptakan catatan kepemilikan tanah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
PTSL dapat mengurangi sengketa tanah dengan menciptakan dasar hukum kuat bagi pemilik sebab ada bukti administrasi tertulis.
Penting diingat bahwa penyelesaian sengketa tanah merupakan bagian integral dalam menjaga stabilitas, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat. Memahami hukum sengketa tanah serta alternatif penyelesaiannya adalah langkah krusial buat menghindari konflik berkepanjangan sekaligus melindungi hak-hak individu.
Baca juga
Trik manipulasi hak tanah masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,