Pencemaran nama baik merupakan hal paling umum sering dijerat melalui UU ITE kepada orang-orang yang senang berkata kotor dan tidak sopan lewat media sosial.
Data dilansir dari situsnya bareskim polri, menyebut tahun 2021 ada 118 kasus pencemaran nama baik ditangani.
Namun data dirilis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebut tahun 2021 38 orang kena jeratan UU ITE, 17 diantaranya dikenakan pasal pencemaran nama baik 27 ayat 3 jo pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Apa sih sebenarnya pencemaran nama baik itu ?
Pengertian Pencemaran nama baik
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana arti pencemaran khususnya di bagian pasal 433 ayat 1 disebutkan pencemaran nama baik adalah bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum .
Kehormatan seseorang tentunya berdasar penilaian orang lain dilihat dari tutur kata dan atau perbuatannya. Jadi kalau ada orang lain menuduh suatu hal tidak benar atau bohong pada anda baik berbentuk lisan di ruang publik kemudian dirasakan tuduhan cuma fitnah maka mereka dijerat pasal 433 ayat 1.
Baca juga
Sisi gelap kontrak media cetak, media online
Nah jika tuduhan palsu itu berbentuk tertulis lewat media sosial maka kena pasal 45 ayat UU ITE nomor 19 tahun 2016, selengkapnya berbunyi setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Aturan UU ITE ini bak kacang goreng crispy, laris manis dibahas komentator amatiran karena menilik ancaman pidananya cukup berat. Tapi UU ITE juga dianggap menjadi ancaman kebebasan berpendapat. Akan tetapi selaku manusia, perlu dipahami setiap orang ingin nama baiknya jangan tercemar dan itu sudah dijamin undang-undang.
Jenis Pencemaran nama baik di media sosial
Jenis pencemaran nama baik dalam KUHP di atur pada beberapa pasal, semisal pasal penistaan lisan 310 ayat 1, menuduh secara lisan orang lain telah melakukan berbuat hal memalukan di ruang publik. Pasal penistaan tertulis 310 ayat 2, yaitu menuduh orang lain dalam bentuk tulisan atau gambar di ruang publik.
Kalau dibandingkan isi kedua aturan KUHP dan UU ITE , nampak ada kemiripan dan menurut pemikiran saya saling melengkapi. Cuman UU ITE lebih spesifik menyebut tuduhan itu berbentuk surat elektronik dan dokumen elektronik, kalau KUHP lebih umum menyebutnya.
Jelas UU ITE isi pasalnya mengarah pada media sosial sebagai pusat beredarnya rupa-rupa informasi elektronik yang biasa di bilang status.
Terkadang juga kita jumpai di media sosial beredar gambar karikatur yang wajahnya mirip sesorang namun badannya di edit sedemikian rupa mengandung unsur menghina, ini masuk juga ke ranah pencemaran nama baik.
Ringkasnya jenis pencemaran nama baik yang biasa ditemukan di media sosial yaitu
2. Informasi menuduh orang lain berbuat hal tertentu
3. Gambar karikatur manusia dimodifikasi
4. Foto editan berkesan menjelekkan seseorang
5. Rekaman suara editan berisi informasi tidak benar
6. Rekaman video editan berisi konten video bersifat fitnah
Tips menghindari pasal pencemaran nama baik
Bagi yang berprofesi aktivitis, semisal LSM atau media pemberitaan UU ITE dan KUHP bukanlah merupakan pagar pembatas buat mengkritik kebijakan pemerintah.
Memberi penilaian raport merah atau memalukan atas kinerja seorang pejabat pemerintah bukanlah bagian dari pencemaran nama baik, tapi bentuk pengawasan kinerja pemerintah.
Berikut tips terhindar dari pasal pencemaran nama baik.
1. Jangan publikasikan hal-hal yang bikin malu orang di media sosial
2. Jaga lisanmu, dengan kalimat santun serta beretika
3. Kalau mengkritik pemerintah, selalu sebut nama jabatannya
4. Selalu menahan emosi dan berpikir positif
5. Hindari membaca atau mendengar informasi negatif
6. Hindari mencari kejelekan orang
7. Selalu hargai setiap perbedaan pendapat
Ketujuh hal itu jika di terapkan maka insya allah, anda bisa terhindar pasal pencemaran nama baik versi UU ITE dan KUHP tanpa mengorbankan kesenangannya menggunakan media sosial.
Baca juga Kritik pedas media massa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,