-->

10/08/2023

TIPS AMPUH MENYELESAIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) 

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan suatu fenomena industrialisasi di masa revolusi industri 4.0.

Saking berkembangnya aneka produk kecerdasan buatan membuat para pelaku bisnis memiliki alternatif lain memanfaatkan teknologi guna menggantikan peran tenaga kerja manusia.


Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan momok paling ditakuti para karyawaran, membuat auto panik, dan meresahkan, karena itu berarti berhentinya aliran uang ke saku mereka.

Sudah barang tentu gambaran bakal hidup susah melarat di masa depan mulai bergelayut di pelupuk mata

Baca juga Penjelasan lengkap Revolusi industri 4.0 menurut para ahli

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut peraturan

Jika merunut kutipan pasal 61 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan kemudian di lebur ke dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja disebutkan hubungan kerja berakhir, bila:

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  4. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Jadi sah dan meyakinkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) itu boleh saja dilakukan.

Namun ada sejumlah batasan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sejatinya tidak boleh seenak perut dilakukan perusahaan. Pasalnya ada aturan main perlu dipatuhi dan tak bisa di kangkangi, semisal perusahaan mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut baru bisa mewacanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruhnya.

Kalaupun terpaksa dan harus berat hati melakukan pemutusan hubungan kerja, maka hak karyawan berupa pesangon wajib disedekahkan pada mereka.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah melakukan survei dengan memakai 2.160 responden di tahun 2020 silam, membeberkan data bahwa kurang lebih 3,8% tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja tanpa mendapatkan pesangon.

Agak berbeda dari data temuan Yanti Astrelina Purba (peneliti LIPI) yang dimuat, dalam jurnal kependudukan Indonesia edisi khusus demografi dan covid 19, bahwa ada 13.8 % PHK tanpa pesangon.

Nah, peristiwa ini jelas menerabas hak bekerja dan mendapat upah seperti diatur pada UUD RI Pasal 28D Ayat 2

Namun kala pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, mengutip penjelasan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, maka pengusaha wajib bilang maksud dan alasannya pada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh Perusahaan bila yang bersangkutan adalah anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Surat pemberitahuan itu disampaikan 14 hari sebelum eksekusi PHK yang bersangkutan. 

Hak-Hak karyawan korban PHK

Saat seorang karyawan menjadi tumbal atau korban pemutusan hubungan kerja perusahaan maka di dalam pasal 156 undang-undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2021 dikatakan Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima ”.

Jadi jika ada oknum pengusaha mengabaikan aturan ini siapkan saja pipinya ditampar dengan berjilid-jilid aturan.

Singkat ceritanya, hak karyawan itu wajib dilindungi sehingga walau menjadi korban pemutusan hubungan kerja mereka masih bisa senyum sumringah merekah.

Lanjut, adapun besaran pesangon diberikan itu berdasar kelipatan masa kerja yang bersangkutan ya. Misal, karyawan itu punya masa kerja 1 tahun maka otomatis hak pesangonnya 1 bulan upah, kemudian jika 2 tahun masa kerjanya, dapat ganjaran berupa hadiah pesangon 2 bulan upah dan begitu seterusnya hingga masa kerja 7 tahun atau lebih. 

Cara penyelesaian sengketa PHK

Tempat untuk menyelesaikan perselisihan karena musabab pemutusan hubungan kerja menukil pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 2/ 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ada 4 saluran, ringkasnya yaitu :

1. Perundingan bipartit
2. atau arbitrase
3. Mediator
4. Pengadilan hubungan industrial

4 saluran penyelesaian sengketa PHK itu dilakukan secara berjenjang, artinya bagi korban PHK menempuh dulu 3 tahap sebelumnya bipartit, arbitrase, mediator sebelum mengajukan gugatan ke ranah pengadilan.

Pengadilan dimaksud disini adalah pengadilan negeri yang berada diwilayah karyawan itu bekerja.

Baca juga

sumber hukum serta cara menyelesaikan sengketa tanah

Artikel Terkait

Bagikan artikel ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,