3/03/2012

SANDIWARA IJAZAH PALSU

"ijazah palsu"
Pemberitaan penggunaan ijazah palsu yang di hembuskan oleh saudara Widdy Mokoginta cs pada Bupati Bolaang Mongondow pada saat maju sebagai calon Bupati maupun telah menjadi Bupati kian mengkristal dan mengerucut. Di buktikan dengan pemeriksaan Polda Sulawesi Utara  untuk pada sejumlah saksi kunci yang terlibat langsung dalam proses kegiatan untuk memperoleh ijazah baik paket B dan ijazah paket C.
Pertanyaannya, benarkah ijazah paket B dan paket C tersebut adalah palsu ? Lalu siapa yang di salahkan, apakah orang yang memperoleh ijazah tersebut ataukah lembaga/institusi  yang memfasilitasi atau yang melaksanakan kegiatan yang terkait pada pendidikan luar sekolah tersebut.   
 
Tanpa maksud membela atau menyalahkan siapapun, mungkin yang dimaksud oleh saudara Widdy Cs adalah proses memperoleh ijazah tersebut yang konon katanya tidak sesuai  aturan. 

Dalam hemat saya, bahwa sangat tidak logis jika seseorang yang telah memperoleh ijazah paket A,B maupun C  di tuding menggunakan ijazah palsu ataupun karena alasan proses memperoleh ijazah itu yang di anggap tidak sesuai aturan maka di cap ijazahnya adalah palsu.

Jika mau berpikir normal tanpa tendensi apapun maka sepenuhnya kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan luar sekolah ini yang berujung dengan keluarnya ijazah paket A,B maupun C melekat secara fungsi pada Sanggar Kegiatan Belajar (PP nomor 17 Thn 2010) Dinas Pendidikan Kab/Kota maupun propinsi.

Artinya ketika proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan luar sekolah  tersebut tidak sesuai standar aturan maka lembaga/institusi sebagaimana di sebutkan sebelumnya yang paling bertanggungjawab. 

Dalam kasus Bupati Bolaang Mongondow berlaku demikian halnya, saat  mendaftarkan diri untuk mengikuti pendidikan luar sekolah saya sangat yakin beliau tidak memiliki kewenangan apapun untuk menentukan kelayakan administrasi peserta didik baik pada level kegiatan pendidikan untuk paket B maupun paket C termasuk  menyangkut boleh tidaknya peserta ujian Paket B maupun C di gantikan oleh orang lain.

Hanya pengawas ujian, Sanggar Kegiatan Belajar, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu dan Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Utaralah yang memiliki kewenangan berjamaah tersebut.  
 
Baca juga
 
Kalau kasus ini kian menghangat untuk di usut tuntas oleh aparat penegak hukum  maka  fokus masalah terletak pada lembaga/institusi penyelenggara kegiatan pendidikan luar sekolah tersebut bukan bagi peserta didik (Bupati Bolaang Mongondow) yang saat ini masih berstatus anak didik.

Pasal 310 ayat 1 KUHP telah menegaskan bahwa " Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.  namun ternyata proses ini belum dilakukan. 

Sangat terang benderang kiranya bahwa titik masalah terletak pada proses penyelenggaraan pendidikan luar sekolah tersebut, bukan pada Salihi B Mokodongan. yang notabenenya saat itu merupakan peserta didik. 

Kalaupun saat ini berkesan pada kengototan untuk mempidanakan beliau (Salihi B. Mokodongan)  maka perlu saya pertanyakan apa tujuannya ?  Jangan-jangan upaya ngotot ini hanya merupakan alat tawar untuk meredam gejolak permasalahan lain yang secara bersamaan lagi diusut oleh aparat Polda Sulawesi Utara.  

Panggung sandiwara yang di nyanyikan  vokalis rock Ahmad Albar lebih tepat di alamatkan pada fenomena ini,
Mengapa tidak ?  

Sandiwara yang secara etimologi berarti "tersamar" sangat tepat untuk menjelaskan tujuan utama yang hendak di capai melalui kengototan mempidanakan Salihi B. Mokodongan yang saat ini telah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow. Kiranya kesemuanya ini akan kembali pada hati nurani aparat penegak hukumnya Polda Sulut selaku Law Inforcement   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,