Mungkin karena sudah dianggap menjadi kebutuhan penting dan juga seiring dengan berkembang pesatnya era digital maka kementerian keuangan melalui dirjend pajaknya berinisiatif menyediakan fasilitas layanan untuk membuat NPWP digital secara online.
Ada dua jenis NPWP digital yang bisa terbit saat daftar secara online di situsnya dirjend pajak, yaitu npwp pribadi dan npwp untuk badan usaha atau perusahaan. Dan untuk posting ini yang saya bahas cuma cara membuat npwp pribadi online saja.
Baca juga melonggarkan pengampunan pajak
Ada yang mengatakan surat keterangan usaha juga di perlukan, dengan alasan untuk memilikki npwp pribadi online kita harus punya usaha. Untuk yang ini tidak dibutuhkan sama sekali, karena saat daftar secara online di situs pajaknya tidak di minta sama sekali.
Bagaimana cara membuat npwp pribadi secara online, berikut saya urai secara detail, tidak susah dan anti ribet. yuk
Membuat akun NPWP Online/ NPWP digital
Ada 2 langkah untuk membuat npwp pribadi online atau npwp digital, dan itu harus dilakukan secara berurutan dan tidak boleh kita langkahi seperti halnya mau lompat selokan yaitu :
- Pertama buka dulu laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk proses registrasi
- Kemudian isi di form yang tampak email aktif yang biasa
di gunakan. Tampilannya seperti di bawah ini
Selesai kita memasukkan alamat email aktif dan klik daftar maka akan muncul notifikasi di kotak masuk email yang tadi didaftarkan
Baca instruksi di notifikasi yang masuk itu baik-baik, klik tulisan klink link verifikasi yang nampak, maka otomatis kita akan di bawa kembali ke pendaftaran akun npwp langkah ke 2.
Isi data-data pada form yang tampak dan kalau sudah selesai kembali lagi klik daftar dan otomatis system akan mengirim kembali notifikasi melalui email, persis sama seperti di pendaftaran langkah 1 tadi.
Ada 10 form yang harus di isi mulai dari kategori hingga sampai ke form PP 23. Untuk form kategori, beri centang di kotak orang pribadi dan , dan klik next ke form berikutnya. Isi data-data disetiap form yang ada dengan benar dan terakhir klik simpan.
Jika data-data yang di isi pada 10 form sudah benar maka akan muncul notifikasi bahwa status permohonan npwp sudah lengkap Lanjutkan untuk permintaan token sebelum mengirim permintaan penerbitan NPWP. Token yang diminta secara otomatis akan di kirim ke email
Klik kirim permohonan dan isi kode token yang di kirim tadi di emailnya. Ola lala selamat NPWP pribadi online (npwp digital) yang dibuat sudah jadi, download di emailnya. Semoga bermanfaat
Baca juga Ancaman perppu akses informasi keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
BERIKAN KOMENTAR YANG SOPAN DAN SESUAI ISI ARTIKEL YANG ADA,