Seolah
menjadi sebuah tradisi kutukan dan tullah (baca : kualat) yang
dilembagakan di Kab. Bolaang Mongondow, setiap berhembus kabar investor
mulai melakukan aktivitas usahanya maka sejalan itu pula muncul kepungan
pelbagai masalah.
Ini kejadian kedua sebuah
perusahaan perkebunan kelapa sawit harus berhadap-hadapan lagi dengan
masyarakat setelah sebelumnya tahun 2013 lalu PT Inobonto Indah Perkasa
mengalami masalah serupa.
Hari itu Senin 9 November, karena kesal dengan PT Karunia Kasih Indah (KKI) masyarakat Kec. Lolak dan Kec. Sang
Tombolang akhirnya menggelar aksi mimbar bebas ke Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow.
Investor nakal
Tema utama yang diumbar dalam aksi tersebut adalah menolak kiprah dan
sepak terjang PT Karunia Kasih Indah (KKI) anak perusahaan Izisen Grup
yang dalam melakukan investasi perkebunan kelapa sawit berkesan sangat
pandang enteng dan cacat hukum.
Sejumlah alasan tak luput
disemburkan dalam aksi demo tersebut mulai dari persoalan harga tanah
yang tidak sesuai kesepakatan, soal alih fungsi lahan dari pertanian ke
perkebunan sampai pada perkara pengusiran masyarakat yang akan berkebun
di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai.
Tudingan masyarakat itu dititik ini sah, dan menilik sekian keluh kesah
yang berkesiuran itu, dalam pandangan saya adalah soal pengusiran
masyarakat di wilayah Hak Guna Usaha perusahaan yang sangat pas untuk
diberi perhatian khusus.
Pasalnya jika ditelusuri secara cermat, wilayah
HGU ini menjadi pondasi terdepan PT. Karunia Kasih Indah berani
menancapkan kukunya guna berinvestasi di wilayah Kecamatan Sang
Tombolang dan Kec. Lolak.
Adalah elaeis guineensis nama latinnya atau sering disebut sebagai
kelapa sawit yang menjadi pangkal soalnya, sebuah nama yang terbilang
cukup cantik bak nama seorang bidadari dalam tokoh pewayangan yang
turun mandi di danau Mooat.
Tanaman ini berdasar silsilahnya berasal
dari golongan spesies hasil domestikasi, maksudnya tanaman yang proses
tumbuh berkembangnya melalui tahap budidaya (baca berkebun).
Sejalan
namanya yang cantik itu, pun tanaman ini menawarkan gurihnya keuntungan
yang dapat di raup siapa saja untuk mempertebal kantong pribadinya.
Jadi tidak terlalu mengherankan banyak perusahaan di Indonesia
berbondong-bondong melirik investasi dibidang perkebunan kelapa sawit
yang salah satunya PT Karunia Kasih Indah (KKI).
Konon katanya tanaman kelapa sawit ini sebenarnya berasal dari benua
hitam Afrika, dan kemudian masuk ke Indonesia dengan perantara
Pemerintah Hindia Belanda tahun 1848.
Ini berarti investasi sektor perkebunan kelapa sawit sesungguhnya dapat menjadi andalan dan salah satu pintu masuk untuk menggerakkan ekonomi nasional yang 1 tahun belakangan masih loyo.
Saat
itu kelapa sawit ini mulai dibudidaya pertama kali di pulau
Sumatera, tepatnya di wilayah Deli dan Aceh.
Sejalan waktu berlalu,
akumulasi jumlah lahan garapan yang telah di tanami kelapa sawit telah
berkembang mencapai 8 juta Ha, begitu kata Teguh Patriawan ketua
Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia.
Sejumlah para pakar ekonomi
pun sepakat mengatakan bahwa secara nasional investasi perkebunan kelapa
sawit ini akan mampu mengerakkan perekonomian daerah-daerah terpencil.
Selain itu juga investasi di sektor ini akan mampu menyerap tenaga kerja
5 juta orang secara langsung dan 3 juta orang sebagai tenaga tambahan
diluar kebun.
Ini berarti investasi sektor perkebunan kelapa sawit sesungguhnya dapat menjadi andalan dan salah satu pintu masuk untuk menggerakkan ekonomi nasional yang 1 tahun belakangan masih loyo.
Apalagi perkara investasi
ini sebelumnya telah di kukuhkan dan di perkuat lewat paket kebijakan
ekonomi jilid I – VI oleh pemerintahan Jokowi, yang kesemuanya itu
ditujukan untuk memperkuat geliat investasi di level nasional dan daerah
yang lagi suram.
Solusi Sengketa lahan perkebunan
Terlepas dari paket kebijakan ekonomi itu, aksi demo masyarakat senin
lalu menjadi penanda bahwa investasi yang dilakukan PT. Karunia Kasih
Indah masih menyisakan sejumlah masalah serius. Ini menjadi signal buruk
serta titik nol bahwa investasi yang mereka lakukan, diperkirakan
kedepannya tidak akan membawa dampak apa-apa bagi perekonomian daerah.
Dengan melihat kondisi tersebut maka seyogyanya inisiatif pembenahan
harus segera diambil Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow,
dikhawatirkan sengketa tanah perkebunan kelapa sawit menyimpan titik titik panas yang setiap saat
dapat meletup menjadi konflik sosial yang berujung anarkis.
Pada konteks tiga ayat ini cukup clear dan tak perlu di beri tafsir lain lagi, kewajiban apa saja yang harus dipikul anak perusahaan Izisen Grup ini sudah cukup jelas.
Seandainya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mengindahkan pada aturan main ini serta tetap mangkir dari kewajibannya maka rasanya cukup sah kita beri tamparan keras beramai-ramai direktur utamanya agar cepat sadar.
Peristiwa
pembakaran base camp perusahaan pasir besi di desa Paret Kab. Bolaang
Mongondow Timur 4 tahun silam adalah sebuah contoh kasus yang dapat
dijadikan sebuah pelajaran kita bersama.
Sementara itu, sadar akan pentingnya investasi dalam menggerakan sumbu
perputaran ekonomi daerah Kab. Bolaang Mongondow, saat menerima pendemo
lalu sebagaimana telah di lansir manado post, Bupati Bolaang Mongondow
Salihi Mokodongan tegas memberikan solusi
bahwa “aktivitas bercocok tanam warga harus terus berjalan dan tidak
perlu takut dengan intimidasi.
“Saya perintahkan tetap menanam, tapi
tidak ada yang merusak lahan perkebunan sawit,” http://manadopostonline.com/read/2015/11/1 /Diduga-Usir-Petani-Warga-Datangi-Pemka/11076
Instruksi
bupati ini bersifat final dan binding (baca : terakhir dan mengikat)
tidak bisa dilakukan upaya banding di jenjang manapun.
Pada konteks ini
saya mengamini dan menjunjung tinggi di atas jidat keputusan bupati
itu. Masyarakat petani tak boleh menjadi tumbal atas nama sebuah
investasi kurang lebih begitu tafsirnya di balik instruksi bupati
tersebut.
Instruksi bupati itu merupakan sebuah solusi dan kartu kuning
peringatan sekaligus sebuah tamparan keras kepada investor agar
mereka jangan berlagak dungu, polos dan tidak tahu menahu dengan
kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar.
Bukan tanpa alasan instruksi bupati tersebut dikeluarkan, berbekal
pengalaman memimpin pemerintahan Bolaang Mongondow selama 4 tahun lebih
maka orang nomor satu Bolaang Mongondow cukup mahfum dan tahu persis
referensi yang tepat untuk menjawab keluh kesah masyarakat yang
dipimpinnya.
Senada instruksi yang telah disampaikan bupati itu, kurang
lebih substansinya hampir sama dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan
usaha perkebunan.
Dapat disimak pada penjelasan pasal 11 ayat 1 yang
berbunyi perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib
membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua
puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh
perusahaan.
Selanjutnya ayat 3 dan 4 secara ringkas menekankan
pembangunan kebun masyarakat itu dilakukan bersamaan pembangunan kebun
yang diusahakan dan itu harus di ketahui bupati.
Pada konteks tiga ayat ini cukup clear dan tak perlu di beri tafsir lain lagi, kewajiban apa saja yang harus dipikul anak perusahaan Izisen Grup ini sudah cukup jelas.
Untuk itu pihak Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Bolaang Mongondow perlu bergegas diri mengeksekusi pencerahan yang dikandung maksud peraturan ini.
Hemat saya, dokumen
pakta integritas harus hadir di sana dan sejalan itu Dinas Kehutanan dan
Perkebunan bersama pihak investor dan sangadi perlu berembug
menetapkan wilayah pembagian lahan garapan serta siapa anggota
masyarakat yang mendapat jatah lahan berkebun di areal HGU yang dikuasai
perusahaan.
Perspektif ini merupakan sebuah cara win-win solution yang
cukup tepat dan dapat mengurangi sikap rakus investor sehingga mampu
menjadi jembatan penghubung kepentingan masyarakat dan kepentingan
investor.
Seandainya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mengindahkan pada aturan main ini serta tetap mangkir dari kewajibannya maka rasanya cukup sah kita beri tamparan keras beramai-ramai direktur utamanya agar cepat sadar.
Saya sendiri akan
ikhlas menyumbangkan 100 kalori untuk satu dua tamparan mungkin dengan
sedikit tambahan bonus tendangan mawashi geri dan mae geri bak
karate yang terkenal cukup ampuh merontokkan gigi dan mampu menghujam ke
ulu hati lawan tanpa ampun.
Sejatinya sebagai tamu yang baik di negeri
orang, pihak investor jangan terlalu berambisi dan berlebihan serta
bernapsu ingin menguasai seluruh lahan HGU yang ada tanpa memperhatikan
hak-hak masyarakat lokal.
Mumpung belum terlambat, pihak investor mestinya taat pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan telah di gariskan oleh pemerintah.
Ini nantinya akan memberikan rasa nyaman pada mereka sendiri tanpa
harus diserang sindrom harap-harap cemas.
Semoga sengketa lahan perkebunan
kelapa sawit ini bisa segera diakhiri, dan masyarakat perlu sedikit
bersabar karena ada sejumlah proses yang harus dilakukan untuk
menyelesaikan silang sengketa ini.
Akhirnya semua pemangku kepentingan
perlu rehat sejenak dan menahan diri agar diperoleh jalan keluar yang
padat berisi, memuat sejumlah langkah-langkah taktis terukur yang tidak
memakan korban di kedua belah pihak bertikai. Kita tunggu
Baca juga