Hampir 3 tahun lebih saya berkecimpung dan terlibat langsung dengan para awak media atau akrab dipanggil juga kuli tinta.
Ada kesan tersendiri selama bergaul dengan komunitas media cetak dan media online yang terkadang dipenuhi gelak tawa dan tangis miris ketika berdiskusi seputar masalah-masalah publik yang berhasil diliput.
Namun bukan itu yang menjadi topik bahasan kali
ini, karena sejatinya tugas seorang
jurnalis memang sudah seperti itu, meliput sana sini, wawancara, minta
tanggapan ke sejumlah anggota legislatif, pejabat, atau bahkan ke lembaga
swadaya masyarakat. /div>
Baca juga
Sisi Gelap Kontrak Media Cetak, Media Online
Jadi, media cetak dan media online begitu dimanjakan dengan setumpuk kontrak, baik itu sifatnya pemberitaan, advertorial, iklan-iklan ucapan maupun berita berbayar iklan dari lingkup instansi pemerintah daerah.
Terlepas
dari tugas seorang jurnalis, dengan pesatnya perkembangan lalu lintas
informasi dunia digital maka media cetak dan media online begitu tumbuh
subur bak jamur di musim penghujan
Baca juga
Sisi Gelap Kontrak Media Cetak, Media Online
Seolah
memberitahukan pada dunia, saat ini dunia bisnis melalui industri
kata-kata tidak lagi dimonopoli perusahaan papan atas semisal group
kompas. Namun telah menular bak virus ke setiap orang dengan mendirikan
media cetak dan media online sesuka-suka hatinya.
Fenomena media cetak, media online
Dalam pengamatan saya, ada hal lain yang begitu menarik,
euphoria, motivasi mendirikan media cetak dan media online di kalangan pewarta ternyata begitu hebat.
Hampir
setiap saat selalu bermunculan media baru berjenis media online
sehingga muncul meme lucu-lucuan dan anekdot bahwa semua awak media
adalah pemimpin redaksi alias sang pemilik.
Kenapa bisa begitu ?
Pasalnya, untuk mendirikan sebuah perusahaan
pers apalagi yang berjenis kelamin media online sangat mudah. Cukup bermodal web yang sudah di
setting sedemikian rupa agar layoutnya berkesan situs pemberitaan di tambah
keterampilan olah dua jari yang memadai maka jadilah sebuah media online.
Sebuah doktrin terselubung di kalangan
pewarta mengatakan memiliki sebuah perusahaan pers entah berbentuk media cetak atau
media online maka sama dengan kita memiliki penghasilan yang berlimpah
ruah.
Benarkah ?
Gaya hidup kesana kemari dengan kendaraan
beroda empat berbagai merk perusahaan
otomotif terkenal sudah lazim dan mudah dijumpai.
Dari mana media dapat penghasilan ?
Sudah menjadi rahasia umum, tabiat pemerintah
daerah yang berusaha untuk mempertahankan citra positif pemerintahan dengan cara mengontrak media
cetak atau media online yang ada.
Apa sebab demikian ?
Musababnya, pemerintah daerah dimanapun selalu
menginginkan agar setiap pemberitaan yang akan dimuat sebuah media cetak atau media online mesti beraroma positif.
Berapa jumlah penghasilan media cetak, media online kalau dikontrak pemerintah daerah ?
Untuk
soal ini sangatlah bervariasi. Media online biasanya mendapat nilai
kontrak tiap bulannya antara Rp. 8 jta - 20 juta/pemerintah daerah.
Sedangkan untuk media cetak lebih tinggi lagi antara Rp. 30 juta - 50
juta.
Jadi, media cetak dan media online begitu dimanjakan dengan setumpuk kontrak, baik itu sifatnya pemberitaan, advertorial, iklan-iklan ucapan maupun berita berbayar iklan dari lingkup instansi pemerintah daerah.
Benarkah mendirikan media cetak,media online
begitu mudah ?
Mendirikan Media Cetak, Media Online
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka semua perusahaan pers diwajibkan
untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Namun setelah diberlakukan undang-undang nomor
40 tersebut maka kini perusahaan pers tidak lagi diwajibkan mengantongi SIUPP.
Pasal 1 angka 2 undang-undang pers
menyebutkan Perusahaan Pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Artinya, bahwa bentuk informasi yang disalurkan dan disiarkan tidak
semata berbentuk koran pemberitaan namun dapat dengan wajah lain yang dikemas
dalam bentuk majalah, tabloid, jurnal.
Beberapa
contoh perusahaan pers itu untuk pemberitaan berbentuk
media cetak semisal, sinar harapan, kedaulatan rakyat, koran-sindo,
kompas, majalah tempo. Sedangkan yang berbentuk media online sangat
banyak semisal kompas.com, detik.com, pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut, untuk mendirikan perusahaan pers maka
dikatakan dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pers itu harus berbentuk badan
hukum. Inilah yang tidak dijelaskan lebih tegas dalam ketentuan pasal 9 ini.
Akibatnya pada awal tahun 2014 lalu dewan pers Indonesia mengeluarkan
surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan standar perusahaan pers tertanggal
16 Januari 2014, Isinya, menyebutkan perusahaan
pers harus memiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).
Jadi tahap pertama untuk mendirikan media cetak,
media online perusahaan harus berbadan hukum berupa perseroan terbatas. Ini berarti wajib memiliki dokumen akta notaris,
Berapa biaya untuk membuat akta notaris itu?
Perkara ini sangat beragam jawabnya, ada yang
menyebutkan angka Rp. 30 juta, 20 juta, 1 juta bahkan ada yang gratis. Di titik
ini, saya mau katakan besarnya biaya akan sangat tergantung dari kedekatan anda
dengan notaris itu sendiri.
Sebagai catatan penting, bahwa saat membuat
akta notaris itu sebaiknya cantumkan dalam klausul pasal bidang usaha, media
cetak dan media online kendati hanya
salah satu yang akan anda gunakan dalam prakteknya.
Apakah setelah memiliki akta notaris perusahaan terbatas, sudah
bisa beroperasi ?
Tunggu dulu, sabar sobat, masih ada tahap selanjutnya yang mesti
anda harus urus lagi yaitu pengurusan izin-izin yang lainnya. Sesuai ketentuan
yang di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
maka anda wajib pula mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha
Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.
Apabila semua administrasi perusahaan
sudah selesai dan tuntas, maka anda sudah dapat melakukan aktivitas sebagai
jurnalis yang sah dan dilindungi oleh negara.
Bagi yang memilih jalur media cetak tentukan
terlebih dahulu apakah perusahaan anda. Menerbitkan media cetaknya secara harian, mingguan atau bulanan. Saran
saya, ada baiknya anda memulai penerbitan dari mingguan dulu.
Pasalnya untuk turun ke media harian,
sangat berat, menuntut kesiapan sumber
daya manusia yang sudah terlatih dan terbiasa menulis berita setiap hari.
Langkah selanjutnya, siapkan kantor beserta perangkat meja kursi dan komputer termasuk mesin offset
untuk mencetak Koran.
Ada beberapa pilihan merk dan harga yang ditawarkan di
pasar bebas dengan kualitas yang bagus, tergantung kemampuan dana yang anda
siapkan.
Rata-rata
harga 1 buah mesin cetak koran di jual seharga 5.000 - 30.000 dolar,
tergantung berapa banyak tinta yang akan digunakan.
Untuk
selengkapnya menyangkut urusan harga mesin cetak koran termasuk
spesifikasinya, bisa anda kunjungi langsung situs yang menawarkan di
http://www.mesinpercetakan.com
Adapun
jika perusahaan anda memilih untuk terjun ke dunia media online, maka
pekerjaan persiapan yang anda lakukan tidaklah terlalu banyak seperti di
media cetak.
Namun bukan berarti itu tanpa biaya juga, untuk membangun media online anda wajib memiliki sebuah web.
Untuk
dapat mewujudkan sebuah web maka anda wajib memiliki domain dan
hosting. Domain adalah nama media online yang kita miliki. contohnya,
seperti blog ini kabela-kabela.blogspot.com
Memiliki
domain tanpa sebuah hosting, percuma saja. Hosting adalah istilah untuk
menunjukkan tempat dimana kita akan menyimpan file-file yang kita
buat.
Bagaimana Cara mendapatkan Domain dan Hosting itu dan berapa harganya?
Untuk mendapatkan hosting, ada dua jalan, yang pertama secara gratisan menggunakan platform blogger, wordpress. Kedua dengan jalan membelinya di tempat kita membeli domain.
Cara
mendapatkan sebuah domain adalah dengan membelinya. Banyak perusahaan
yang berserakan di internet menyediakan domain semisal www.idwebhost.com
Harga jual rata-rata untuk 1 buah domain sekitar Rp 95.000 - 200.000/tahun.
Domain ini hanya berlaku 1 tahun, jadi harus selalu diperpanjang kalau media online anda tidak mau hilang dari dunia maya.
Untuk mendapatkan hosting, ada dua jalan, yang pertama secara gratisan menggunakan platform blogger, wordpress. Kedua dengan jalan membelinya di tempat kita membeli domain.
Harga
jual untuk sebuah hosting kalau dibeli biasanya Rp. 3 jutaan. Sama juga
dengan domain, hosting juga harus diperpanjang setiap tahun kalau anda
tidak ingin semua filenya dihapus perusahaan penyedian hosting.
Untuk hosting yang gratisan, sudah jelas anda tidak perlu membayarnya sobat tinggal daftar saja secara gratis.
Domain dan hosting sudah punya terus apa lagi yang diurus ?
Tahap
berikutnya membuat web, sebagai tampilan atau wajah media online milik
kita, tempat orang akan membaca apa yang kita publish.
Perkara ini mudah, gunakan saja jasa pembuatan web yang banyak beterbangan di internet, semisal studiowebindo.com
Setelah semua sudah rampung, beres dan tuntas, maka media online anda sudah siap untuk dipublikasi.
Untuk
mendapat kontrak dengan pemerintah daerah, maka media online anda
sudah mesti terhitung aktif minimal selama 6 bulan terakhir.
Kalau
itu bisa dipenuhi, maka ajukan proposal kerjasama dengan pihak humas
atau dinas informasi dan komunikasi pemerintah daerah setempat.
Artikel lain
Kritik Pedas Media Massa
Artikel lain
Kritik Pedas Media Massa
Lakukan
point ini di beberapa pemerintah daerah lainnya, dan jika diterima maka
uang jutaan itu akan mengalir setiap bulan ke saku baju anda.
Penting untuk diketahui, kewajiban perusahaan pers kepada wartawan dan
karyawannya sesuai isi pesan undang-undang pers, meliputi :
- Wajib memberi upah sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun(Butir 8 Standar Perusahaan Pers).
- Wajib mengumumkan
nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang
bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan
(Pasal 12 UU No 40/1999). Jika tidak diindahkan perusahaan anda dapat
dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta.
Kesimpulan
Mendirikan sebuah perusahaan pers baik itu berwujud media cetak atau media online harus mengikuti ketentuan yang di atur dalam undang-undang per nomor 40 tahun 1999 dimana badan hukumnya berbentuk perseroan terbatas.Tahap-tahapan mendirikan media cetak dan media tersebut adalah :Media cetak :- Mengurus akta notaris perusahaan
- Mengurus surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya
- Menyediakan kantor, kursi meja, komputer dan mesin cetak
- Merekrut karyawan untuk posisi admin dan wartawan.
Media Online
- Mengurus akta notaris perusahaan
- surat domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan dan izin-izin lainnya.
- Menyediakan kantor, kursi meja dan komputer
- Membeli domain dan hosting
- Menyewa jasa untuk membuat web
Dari sisi bisnis, jika dibandingkan dari segi pengeluaran antara media cetak dan media online, maka pengeluaran media online akan jauh lebih kecil dibanding media cetak. Namun dari segi kontrak, penghasilan media cetak jauh lebih tinggi.
Baca juga :
kumpulan ide bisnis, peluang usaha terbaik