-->

Minggu, Januari 31, 2016

SYARAT WAJIB MENJADI SEKRETARIS DAERAH

SYARAT WAJIB MENJADI  SEKRETARIS DAERAH
Teka teki tabir terselubung siapa kandidat  kuat yang di gadang gadang akan menduduki kursi Sekretaris Daerah  (sekda) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow kian  mendekati titik terang. 


Sabtu, 30 Januari harian Radar Bolmong mengangkat salah satu tema pemberitaan “Ashari segera di definitifkan” Memang beberapa bulan terakhir, isu ini terus bergulir, tensinya terbilang cukup tinggi, bersuhu panas   dan menyesakkan,  karena selalu dijejalkan dalam perbincangan  aparatur sipil negara khususnya yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Laku Oknum Pejabat

Awal kisah setelah  sekretaris daerah sebelumnya Drs Farid Asimin lengser dan turun tahta dari kursi panasnya maka mau tidak mau Bupati Bolaang Mongondow diperhadapkan pada pilihan untuk   segera mengisi kevakuman jabatan panglima ASN tersebut.  

Tidak berselang lama lewat Surat Perintah Bupati Nomor 800 / B. 08 / BKD / 14. tertanggal 9 September 2015 kevakuman itu di jawab dengan menunjuk Drs Ashari Sugeha,  bahwa  Sekda terpilih  selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala DPPKAD juga bertindak selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Namun di ujung lain keputusan bupati ini rupanya  tidak memuaskan, mengundang ragam gelisah  sejumlah oknum pejabat,   berbagai benih  penilaian yang cukup  tendensius pun ditebarkan.   

Parahnya,   benih yang ditebar  melebar kemana-mana  yang tidak pada tempatnya serta tidak cocok dengan keadaan yang ada. Tepatnya setelah mendengar secara seksama sejumlah alasan melingkar-lingkar itu, saya menangkap potret panggung darurat atas  realitas kompetisi tidak sehat  jabatan   Sekretaris daerah.

Patut di duga, mungkin karena  jabatan Sekreatris Daerah masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT) itulah menjadi sumbu pemicunya maka menyisakan  ruang kosong yang cukup lapang bagi oknum pejabat untuk melakukan akrobatik bertanduk-tanduk ala ayam jagoan saat berlaga di arena. 

Mulanya saya  tidak begitu tertarik menjadi pisau bedah menciutkan perkara ini, mengapa ?  

F enomena ini mudah di temukan pada setiap pertarungan   manapun yang beraroma kompetisi.  Namun lain soal kalau bentuk pertarungan yang digelar menggunakan  role model black campaign (pembusukan) wah, ini situasi tidak elok  yang tidak bisa dilembagakan. 

Takarannya sederhana,  pilar argumentasinya yang di bangun begitu rapuh, kurang padat berisi, bermutu jeroan yang lebih cocok dijadikan coto, serta mirip model kompetisi  anak TK yang baku rampas gula-gula lolipop.  

Di akui, daya tarik jabatan sekretaris daerah cukup kuat magnetnya, sangat sexy, membuat ngiler sampai membuat mulut ternganga di penuhi air liur. 

Ada apa dengan jabatan sekretaris daerah sebenarnya ?   apalagi kalau bukan soal kewenangan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi target perburuannya. 

Kekuasaan selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah memang melekat dalam jabatan sekretaris daerah, namun patut disadari di balik kekuasaan itu, resiko hukum siap menanti di depan mata jika abai, lalai dan salah dalam mengeksekusi kewenangan yang dimiliki. 

Contoh kasus  dari apa yang disebutkan terakhir  paling anyar menimpa  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Syarat Jabatan Sekretaris daerah

Banyak pejabat ASN terutama yang berpangkat golongan ruang IV.b ke atas  sangat mengidam-idamkan suatu saat nanti dapat menapak karirnya di birokrasi mencapai tampuk tertinggi jabatan  Sekretaris propinsi/daerah/kota. 

Namun laku ini tidaklah mudah, jalan terjal akan di laluinya, butuh sesuatu yang luar biasa seperti jejaring komunikasi yang cukup baik dan kuat dengan   pemangku-pemangku kepentingan. 

Keinginan itu boleh saja setinggi gunung ambang dan selebar danau mo’oat  tapi seyogyanya juga pejabat yang berminat perlu juga mengetahui persis rahasia untuk menjadi seorang Sekretaris daerah tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pejabat struktural eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota dapat dijadikan referensi yang tepat untuk mulai mencari tahu rahasia menjadi Sekda ini.   

Pasal 1 ayat 2 Permendagri tersebut menyebutkan persyaratan menjadi Sekda meliputi syarat  Administratif dan syarat Wawasan Kebangsaan. Lebih tajam  lagi  dalam pasal 1 ayat 3 huruf b nya menyatakan   4 syarat administratif yaitu : a) Sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural Eselon ll.b yang berbeda; b) Sekurang-kurangnya memiliki ijazah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang sederajat;  3) Berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat : 4)  Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Adapun soal syarat wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pandangan yang dimiliki Calon Sekretaris Daerah dalam mewujudkan persatuan dan kebhinekaan, yang mengutamakan kepentingan Nasional diatas kepentingan lokal atau Daerah meliputi  Pengalaman Diklat Dalam Negeri/Luar Negeri, Pengalaman sebagai pembicara/narasumber dalam seminar/lokakarya tingkat regional, Dalam Negeri dan Luar Negeri, serta Pokok-pokok pikiran strategis PoIitik Dalam Negeri.

Lewat analisis mendalam pada isi pesan Permendagri Nomor 5 ini, lantas  sudahkah Drs Ashari Sugeha memenuhi syarat tersebut untuk menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow ? 

Dalam perspektif 4 syarat administratif  maka jelas tak di tabukan  secara lugas terpenuhi, pernah menduduki 2 jabatan eselon II.b (Kepala Dinas Kehutanan dan DPPKAD), mengantongi ijazah sarjana S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Makassar,  masih berusia 48 tahun, DP3 saya yakin bernilai cukup baik.

Menanjak pada  persyaratan keduanya, wawasan kebangsaan. Untuk perkara ini mudah di jawab  bahwa sepengetahuan saya, status  Drs Ashari Sugeha hingga saat ini adalah widyaswara bersertifikasi nasional. 

Artinya pandangan-pandangan yang ada tali temalinya dengan kebangsaan sudah menjadi santapan beliau saat mengajar (tidak diragukan). Sayangnya Permendagri ini tidak memberikan ketegasan lebih detail soal jenis  jabatan  II.b yang harus di jabat. 

Di atas semua itu  sebenarnya ada hal lain jauh lebih penting yang secara verbal tidak tercover dalam   Permendagri Nomor 5 tersebut namun dapat dijadikan bahan pertimbangan bupati mengangkat pejabat Sekretaris Daerah.
Baca juga

Dalam pasal 6 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah disebutkan, Sekretaris Daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. 

Ini kata kuncinya, sehingga syarat untuk menjadi seorang Sekretaris Daerah seharusnya mendapat tambahan kata-kata bahwa pernah menjabat  dua jabatan eselon II.b yang salah satunya   adalah Kepala DPPKAD atau sebutan lain. 

Akan sangat membantu sekali bagi bupati dalam urusan tata kelolah anggaran pendapatan dan belanja daerah jika posisi Sekretaris Daerahnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup mapan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Jadi  akan sangat mengada-ada dan janggal, jika seorang pejabat sekretaris daerah yang tidak memiliki rekam jejak di bidang pengelolaan keuangan daerah ujug-ujugnya bertindak selaku koordinator.  

Jika kemudian Bupati Bolaang Mongondow Salihi B. Mokodongan sampai  mengusulkan dan mengangkat Drs Ashari Sugeha  menjadi seorang Sekretaris Daerah, menurut cara pandang perundangan tak terbantahkan lagi cukup sah dan meyakinkan serta layak untuk dilakukan sebagaimana di uraikan tadi.

Terakhir, sejatinya tidak perlu di perdebatkan  lagi kebijakan Bupati Bolaang Mongondow  untuk mengangkat Drs Ashari Sugeha menjadi Sekretaris Daerah yang definitif. Pijakan kajian pertimbangannya cukup kokoh dari segala sudut pandang, ini pilihan terbaik. 

Dan semoga pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Bolaang Mongondow Salihi B.Mokodongan,Wakil Bupati Bolaang Mongondow Yanni Tuuk, dan Sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha ke depannya menjadi solusi dan resolusi bagi kehidupan nyata masyarakat Bolaang Mongondow. 

Baca juga
Bagikan artikel ini