-->

Senin, Desember 26, 2011

CARA CEPAT MENINGKATKAN PAD HINGGA 130 % DENGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

"meningkatkan PAD" Perkembangan perekonomian makro Indonesia pasta krisis ekonomi tahun 1997 menggiring berbagai sektor industri di Indonesia menuju era kompetisi yang semakin ketat termasuk didalamnya industri perbankan. 
 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) salah satunya, yang berbeda dari bank umum karena memiliki kekhususan berupa batasan dan aturan dalam kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. 

Industri BPR menempati peran yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).  
 
Perkembangan BPR di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang pesat baik dalam modal yang dikumpulkan maupun jumlah kredit yang diberikan pada masyarakat. 
 
Di sisi lain, pelaksanaan UU No.22 tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU No32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah untuk mengelola aset-asetnya termasuk perusahaan-perusahaan milik daerah

Perusahaan Daerah menjadi aset penting yang mendapat perhatian khusus karena dari perusahaan-perusahaan itulah pemerintah daerah mendapatkan salah satu sumber pendapatan asli daerahnya. 
 
Untuk itu, diperlukan formulasi dan perencanaan strategi yang tepat agar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat bersaing dan mencapai tujuannya sebagai salah satu Perusahaan Daerah yang diharapkan berperan sebagai profit centre bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat didirikan untuk maksud

1. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah melalui fungsi intermediasi yakni  menjembatani rakyat yang membutuhkan modal dengan rakyat yang memiliki Kelebihan dana 
2. Salah satu pusat penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah   melalui penempatan dana dekosentrasi (BOS, bantuan peningkatan mutu, dana multimedia, BOMM, nelayan pesisir, WAJAR, dsb) 
 
BANK PERKREDITAN RAKYAT  
 
DASAR HUKUM  
  • UU No. 10 tahun 1998  tentang Perbankan pasal 23 menyatakan bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.   
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat bahwa  : Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan oleh 
1. warga negara Indonesia; 
2. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; 
3. pemerintah daerah; 
4. warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan/atau pemerintah daerah.   
 
Pasal 6 Pemendagri Nomor   22  Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik  Pemda menyatakan      
  1. Pemerintah provinsi dapat mendirikan BPR Daerah di lingkungan provinsi yang bersangkutan.  
  2. Pemerintah kabupaten/kota dapat mendirikan BPR Daerah di lingkungan kabupaten/kota yang bersangkutan.
PERMODALAN
 
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR milik Pemerintah Daerah menyatakan : 
  1. Penentuan dan perubahan besarnya modal dasar BPR Daerah ditetapkan dengan Perda.
  2. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendirikan BPR Daerah paling sedikit disetor sebesar:
    Baca juga
  •     Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya 
  •     Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di ibukota provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten/kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi  
  •     Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di ibukota provinsi di luar wilayah Jawa dan Bali 
  •     Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di wilayah pulau jawa dan ball di Iuar wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c; dan d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk BPR Daerah yang didirikan di Iuar wilayah huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
3. STUDY KASUS
  •     BPR/BKK milik Pemprov Jateng   target PAD Rp 26 miliar tahun 2010  ternyata mampu menyetor ke kas daerah Rp 29,98 miliar atau 130% BPR Rohul (Riau) kini memiliki aset Rp 25 miliar. Kegiatan usaha BUMD tersebut tahun 2010 ini menyumbang Rp 500 juta untuk penerimaan asli daerah (PAD).
  •   KARANGASEM—PD BPR Bank Pasar Pemkot Solo telah menambah peningkatan PAD. Tahun 2008  sebesar Rp 116,8 juta, tahun 2009 sebesar Rp 201, 4 juta, dan tahun 2010 sebesar Rp  305,7 juta. 
  •   SAMARINDA BPR yang mendapatkan poin positif, karena mampu menghasilkan PAD Rp 550 juta tahun 2010. 
  •     BINTAN- Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) awal Maret 2011 lalu, laba kotor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan tahun 2010 mencapai Rp2,7 miliar. Dari laba tersebut, BPR Bintan memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Bintan senilai Rp1,18 miliar.
  •  
Bagikan artikel ini